Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta : Bagaimana Status Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?
Perpindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara mengubah status hukum Jakarta. Melalui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta memperoleh kewenangan baru. Apa saja perubahan dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia?

Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara merupakan salah satu perubahan ketatanegaraan terbesar sejak era reformasi. Selama lebih dari enam dekade, Jakarta tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan nasional, tetapi juga menjadi simbol penyelenggaraan kekuasaan negara. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah menetapkan Nusantara sebagai ibu kota baru Indonesia. Konsekuensinya, diperlukan pengaturan baru mengenai status Jakarta yang sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah dan DPR kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan paling mendasar dapat dilihat dari perubahan nomenklatur daerah. Jika sebelumnya Jakarta berstatus Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka melalui Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2024 status tersebut berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini menunjukkan bahwa kekhususan Jakarta tidak lagi didasarkan pada kedudukannya sebagai ibu kota negara, melainkan karena fungsi strategisnya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Dengan demikian, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memperoleh status khusus yang berbeda dengan provinsi lainnya.
Perubahan tersebut juga tercermin dalam tujuan pembentukan undang-undang. Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa kekhususan Jakarta diarahkan untuk mendukung perannya sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional, pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan bisnis internasional, serta kota global yang berdaya saing. Dengan kata lain, orientasi pembangunan Jakarta bergeser dari government city menjadi global business city. Pergeseran paradigma ini menjadi salah satu perubahan kebijakan yang paling signifikan dalam hukum tata negara Indonesia karena menunjukkan bahwa kekhususan suatu daerah tidak selalu harus berkaitan dengan fungsi pemerintahan pusat.
Salah satu perubahan penting lainnya adalah mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai prinsip otonomi daerah, namun tetap memperoleh berbagai bentuk kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Kekhususan tersebut meliputi pengelolaan kawasan aglomerasi, pengembangan ekonomi global, hingga penyelenggaraan layanan publik yang terintegrasi dengan wilayah penyangga. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi meskipun fungsi administrasi pemerintahan telah dipindahkan ke Nusantara.
UU Nomor 2 Tahun 2024 juga memperkenalkan konsep Kawasan Aglomerasi yang menjadi salah satu pembaruan penting dibandingkan regulasi sebelumnya. Melalui pengaturan tersebut, pembangunan Jakarta tidak lagi dipandang secara administratif semata, tetapi sebagai bagian dari kawasan metropolitan yang terintegrasi dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Konsep ini bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan lintas wilayah, seperti kemacetan, banjir, transportasi, tata ruang, penyediaan air bersih, hingga pengendalian pencemaran lingkungan yang selama ini sulit diselesaikan karena terbatasnya kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Dari perspektif hukum tata negara, lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 juga memperlihatkan bagaimana negara menggunakan kewenangan atribusi konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menetapkan daerah-daerah tertentu memiliki kekhususan sepanjang tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, perubahan status Jakarta tidak bertentangan dengan konstitusi, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang.
Namun demikian, perubahan regulasi ini juga menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Pertama, seluruh peraturan pelaksana yang sebelumnya masih mengacu pada status Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus disesuaikan dengan ketentuan baru. Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur kelembagaan, kebijakan pembangunan, dan tata kelola pemerintahan agar selaras dengan fungsi baru Jakarta sebagai kota global. Ketiga, keberhasilan implementasi konsep kawasan aglomerasi sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan pemerintah daerah di wilayah penyangga. Tanpa mekanisme koordinasi yang efektif, konsep tersebut berpotensi hanya menjadi norma administratif tanpa implementasi yang optimal.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, pemberian status khusus kepada suatu daerah merupakan bentuk asymmetric decentralization, yaitu pemberian kewenangan yang berbeda kepada daerah tertentu berdasarkan karakteristik dan kebutuhan nasional. Menurutnya, desentralisasi asimetris merupakan instrumen konstitusional yang sah sepanjang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pandangan serupa disampaikan oleh Prof. Ni'matul Huda dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekhususan suatu daerah merupakan pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Menurutnya, perubahan status Jakarta tidak menghapus kekhususannya, tetapi mengubah dasar filosofis kekhususan tersebut dari pusat pemerintahan menjadi pusat ekonomi nasional. Sementara itu, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam berbagai kajian mengenai hukum tata negara berpendapat bahwa perpindahan ibu kota negara merupakan kebijakan konstitusional yang berada dalam ruang kebijakan hukum (open legal policy) pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2024 merupakan konsekuensi logis agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Pada akhirnya, lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak hanya mengubah nama dan status administratif Jakarta, tetapi juga mereorientasikan arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya. Jakarta kini diposisikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang memiliki kekhususan tersendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum tata negara tidak hanya mengatur struktur kekuasaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Keberhasilan implementasi undang-undang ini akan sangat ditentukan oleh harmonisasi regulasi turunannya, efektivitas koordinasi kawasan aglomerasi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi baru Jakarta secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat perlu memahami perubahan ini agar dapat beradaptasi dengan arah kebijakan ketatanegaraan Indonesia pasca perpindahan ibu kota negara.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Ni'matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers.
Yusril Ihza Mahendra. Berbagai Kajian Mengenai Desentralisasi Asimetris dan Hukum Tata Negara Indonesia.
Berita lain

Update Regulasi Hukum Ketenagakerjaan 2026 : Apa Saja Perubahan Penting dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing?
Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kembali membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, mempertegas tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja, serta memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Artikel ini mengulas perubahan substansi dibandingkan regulasi sebelumnya beserta dampak hukumnya bagi pelaku usaha

Bagaimana Nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat Pasca Putusan US Supreme Court?
Putusan US Supreme Court pada 20 Februari 2026 yang menyatakan Presiden Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) memunculkan ketidakpastian terhadap implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani Indonesia sehari sebelumnya. Lantas, bagaimana prospek realisasi ART dan bagaimana perkembangan pembahasannya di Indonesia?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

