Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
Pengadilan menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap perusahaan sawit atas perusakan lingkungan masif di Sumatra.
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/7) membacakan putusan bersejarah dalam kasus kejahatan lingkungan korporasi. PT Mega Sawit Nusantara (PT MSN) dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala masif di Riau pada tahun lalu.
Hakim Ketua, Setyo Wibowo, dalam amar putusannya menegaskan penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi di area konsesinya, terlepas dari apakah kebakaran tersebut disengaja atau akibat kelalaian operasional.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp2 triliun yang disetorkan ke kas negara," tegas Hakim Setyo. Selain denda finansial yang fantastis, pengadilan juga mengabulkan tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan secara permanen.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Nusantara, Lestari Putri, menyambut haru putusan ini. "Ini adalah preseden hukum yang luar biasa. Selama ini korporasi sering berlindung di balik alasan 'kebakaran akibat cuaca', padahal fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya sistem mitigasi yang memadai. Putusan ini mengirimkan pesan peringatan keras bagi perusahaan perkebunan lainnya," ujarnya usai persidangan.
Tim kuasa hukum PT MSN menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Berita lain
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.
Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor
Setelah melalui perdebatan panjang dan tertunda selama lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Aturan baru ini menjadi babak krusial dalam sejarah hukum Indonesia karena memungkinkan pengambilalihan aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang, secara lebih cepat dan progresif.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

