Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Praktik penyebaran data pribadi (doxing) dan ancaman kekerasan fisik dalam penagihan utang dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen berlapis.
JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan finansial berbasis digital. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa malam (14/7), tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tiga gedung perkantoran di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang yang disamarkan sebagai perusahaan ekspedisi, namun nyatanya beroperasi sebagai sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari ribuan laporan masyarakat yang menjadi korban teror penagihan. "Sindikat ini tidak hanya mengenakan bunga yang tidak masuk akal, tetapi juga melakukan pelanggaran hukum berat. Mereka melakukan penyadapan kontak, doxing, hingga mengirimkan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual kepada nasabah dan keluarga mereka," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Polisi menetapkan 125 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal sistem elektronik dan penyebaran konten pengancaman, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi atas tindakan tegas penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar langkah represif ini dibarengi dengan pemblokiran rekening penampung secara cepat agar dana korban dapat disita dan dikembalikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui kanal resmi pemerintah sebelum memberikan izin akses data apa pun pada perangkat gawai mereka.
Berita lain
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Belum Dipublikasikan Meski Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diumumkan pemerintah pada peringatan Hari Buruh 2026. Meski demikian, naskah resminya belum dipublikasikan secara luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai substansi pengaturan, kepastian hukum, dan pentingnya akses publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Vonis Bersejarah: Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
Dalam putusan yang dianggap sebagai kemenangan besar bagi para aktivis lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda pemecah rekor sebesar Rp2 triliun kepada PT Mega Sawit Nusantara. Perusahaan tersebut terbukti bersalah secara perdata atas kebakaran hutan seluas 15.000 hektare di wilayah Riau dan izin usahanya resmi dicabut permanen.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
