Dampingin
Hukum / Kriminalitas / Ekonomi Digital

Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan

Praktik penyebaran data pribadi (doxing) dan ancaman kekerasan fisik dalam penagihan utang dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen berlapis.

Citra Kirana (Jurnalis Hukum & Kriminal) 15 Juli 2026
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan finansial berbasis digital. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa malam (14/7), tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tiga gedung perkantoran di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang yang disamarkan sebagai perusahaan ekspedisi, namun nyatanya beroperasi sebagai sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari ribuan laporan masyarakat yang menjadi korban teror penagihan. "Sindikat ini tidak hanya mengenakan bunga yang tidak masuk akal, tetapi juga melakukan pelanggaran hukum berat. Mereka melakukan penyadapan kontak, doxing, hingga mengirimkan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual kepada nasabah dan keluarga mereka," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Polisi menetapkan 125 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal sistem elektronik dan penyebaran konten pengancaman, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi atas tindakan tegas penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar langkah represif ini dibarengi dengan pemblokiran rekening penampung secara cepat agar dana korban dapat disita dan dikembalikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui kanal resmi pemerintah sebelum memberikan izin akses data apa pun pada perangkat gawai mereka.

Berita lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.