Apa Itu PSEL? Memahami Konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Menurut Perpres Nomor 109 Tahun 2025
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur percepatan penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan. Salah satu program utamanya adalah Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Apa sebenarnya konsep PSEL dan bagaimana pengaturannya?

Persoalan sampah perkotaan masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Pertumbuhan jumlah penduduk, urbanisasi, serta meningkatnya aktivitas ekonomi menyebabkan volume sampah terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain, kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah semakin terbatas sehingga diperlukan pendekatan baru yang tidak hanya berorientasi pada pembuangan sampah, tetapi juga mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Presiden Republik Indonesia pada 10 Oktober 2025 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan mendukung target transisi energi nasional.
Salah satu konsep utama yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut adalah Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber energi yang dapat menghasilkan listrik melalui penerapan teknologi yang memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.
Secara sederhana, PSEL adalah sistem pengolahan sampah yang mengubah sampah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang hanya mengandalkan penimbunan sampah di TPA, PSEL memanfaatkan sampah sebagai bahan baku (waste to energy) sehingga volume sampah yang harus ditimbun dapat berkurang secara signifikan sekaligus menghasilkan energi yang memiliki nilai ekonomi. Konsep tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Apabila sebelumnya sampah dipandang sebagai limbah yang harus dibuang, melalui PSEL sampah diposisikan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan energi. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular (circular economy) yang mendorong pemanfaatan kembali sumber daya agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025, penyelenggaraan PSEL tidak hanya bertujuan mengurangi timbunan sampah, tetapi juga mendukung penyediaan energi terbarukan, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah perkotaan, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mendorong investasi pada sektor teknologi pengolahan sampah. Dengan demikian, PSEL menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, energi, dan pembangunan ekonomi.
Pelaksanaan PSEL juga tidak dilakukan secara sembarangan. Peraturan Presiden tersebut menegaskan bahwa pengolahan sampah harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, teknologi yang digunakan tidak hanya harus mampu menghasilkan energi listrik, tetapi juga wajib memperhatikan pengendalian emisi, pengelolaan residu, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemenuhan ketentuan lingkungan hidup. Pendekatan ini menjadi penting agar tujuan menghasilkan energi tidak justru menimbulkan pencemaran baru.
Dalam penyelenggaraannya, PSEL melibatkan berbagai pihak. Pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan nasional, pemberian dukungan regulasi, fasilitasi investasi, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya, memastikan ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku, serta mendukung pelaksanaan proyek sesuai kewenangannya. Sementara itu, badan usaha memiliki peluang untuk berpartisipasi melalui pembangunan, pengoperasian, maupun investasi pada fasilitas PSEL sesuai mekanisme kerja sama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi pelaku usaha, lahirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga membuka peluang investasi yang cukup besar. Pengembangan fasilitas PSEL membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan teknologi, kontraktor konstruksi, penyedia peralatan, perusahaan energi, lembaga pembiayaan, hingga pelaku usaha yang bergerak di bidang pengelolaan limbah. Dengan adanya kepastian hukum melalui Perpres tersebut, diharapkan minat investasi pada sektor pengolahan sampah berbasis energi dapat terus meningkat.
Di sisi lain, penyelenggaraan PSEL juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan investasi awal yang relatif besar untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Selain itu, keberhasilan proyek PSEL sangat bergantung pada ketersediaan pasokan sampah yang memadai, kualitas sistem pengumpulan sampah, kesiapan infrastruktur pendukung, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi PSEL tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh tata kelola kelembagaan yang baik.
Apabila dibandingkan dengan sistem pengelolaan sampah konvensional, PSEL menawarkan sejumlah keunggulan. Selain mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, sistem ini juga menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, satu proses dapat menghasilkan dua manfaat sekaligus, yaitu penyelesaian persoalan sampah dan penyediaan energi terbarukan. Pendekatan tersebut menjadikan PSEL sebagai salah satu bentuk implementasi pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Meskipun demikian, keberhasilan PSEL tetap harus diiringi dengan penerapan prinsip kehati-hatian. Penggunaan teknologi ramah lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, transparansi dalam kerja sama investasi, serta pengawasan yang efektif menjadi faktor penting agar penyelenggaraan PSEL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Pada akhirnya, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah di Indonesia. Sampah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai limbah yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi terbarukan melalui teknologi yang ramah lingkungan. Apabila diimplementasikan secara konsisten dengan dukungan regulasi, investasi, teknologi, dan tata kelola yang baik, PSEL berpotensi menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Bagi pelaku usaha, regulasi ini juga membuka berbagai peluang investasi dan kerja sama pada sektor energi, lingkungan hidup, serta infrastruktur.
Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait analisis regulasi, perizinan proyek energi, maupun konsultasi hukum di bidang lingkungan hidup dan investasi, kunjungi Dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan bisnis Anda.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Berita lain
Update Regulasi Lingkungan 2026 : Apa Dampak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha?
Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan standar yang lebih jelas mengenai pengawasan lingkungan hidup dan pemberian sanksi administratif. Kehadiran regulasi ini menuntut pelaku usaha untuk memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, mengingat pengawasan kini dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan berbasis risiko.
Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-Undang : Bagaimana UU Nomor 13 Tahun 2022 Mengubah Proses Legislasi di Indonesia?
UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna demi mewujudkan legislasi yang transparan, akuntabel, dan demokratis

Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta : Bagaimana Status Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah kedudukan Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan dengan pemerintah pusat, serta arah pembangunan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

