Update berita seputar Kriminal saber
Menghadapi maraknya kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan, pemerintah akhirnya mengambil langkah hukum yang tegas. Pembuat konten manipulatif (deepfake) yang digunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, hingga entitas yang melanggar hak cipta melalui AI generatif kini dapat dijerat hukuman pidana berat dan denda miliaran rupiah.