Lainnya
Berita di kategori lain di luar daftar utama
Regulasi Baru Kecerdasan Buatan (AI): Ancaman Pidana bagi Pembuat Deepfake Ilegal dan Pelanggar Hak Cipta
Menghadapi maraknya kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan, pemerintah akhirnya mengambil langkah hukum yang tegas. Pembuat konten manipulatif (deepfake) yang digunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, hingga entitas yang melanggar hak cipta melalui AI generatif kini dapat dijerat hukuman pidana berat dan denda miliaran rupiah.
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.
Vonis Bersejarah: Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
Dalam putusan yang dianggap sebagai kemenangan besar bagi para aktivis lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda pemecah rekor sebesar Rp2 triliun kepada PT Mega Sawit Nusantara. Perusahaan tersebut terbukti bersalah secara perdata atas kebakaran hutan seluas 15.000 hektare di wilayah Riau dan izin usahanya resmi dicabut permanen.
Pengesahan UU Perampasan Aset: "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor
Setelah melalui perdebatan panjang dan tertunda selama lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Aturan baru ini menjadi babak krusial dalam sejarah hukum Indonesia karena memungkinkan pengambilalihan aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang, secara lebih cepat dan progresif.
Implementasi Penuh UU Pelindungan Data Pribadi: Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera memasuki fase implementasi penuh setelah masa transisi berakhir. Perusahaan dan instansi yang gagal menjaga kerahasiaan data masyarakat kini bersiap menghadapi sanksi berat, mulai dari denda miliaran rupiah hingga ancaman kurungan penjara.
