Dampingin
Semua bidang hukum

Hukum Pertanahan & Agraria

Urus sertifikat (SHM/HGB/HGU), penyelesaian sengketa lahan, balik nama, dan due diligence tanah.

30-180 hari Rp 5jt – 50jt

Cakupan layanan

  • Sertifikasi
  • Balik nama
  • Sengketa lahan
  • Due diligence tanah

FAQ

Beda SHM, HGB, HGU?

SHM = paling kuat (untuk individu). HGB = bangunan, max 30 tahun (badan usaha). HGU = perkebunan/peternakan, max 35 tahun.

Wajib due diligence sebelum beli tanah?

Wajib. Cek di BPN: status sertifikat, sengketa, sita, hak tanggungan, IMB/PBG, dan kesesuaian RTRW.