Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Adat

Update Regulasi Hukum Islam : Apa yang Berubah dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang?

Wakaf kini tidak hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk uang (cash waqf). Melalui PMA Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memperbarui tata cara wakaf uang. Apa saja perubahan penting, termasuk digitalisasi dan penguatan tata kelola nazhir?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 7 Agustus 2026
Update Regulasi Hukum Islam : Apa yang Berubah dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang?

Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi islam yang memiliki fungsi strategis dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif dalam kondisi tertentu, wakaf memiliki karakteristik keberlanjutan (sustainable charity) karena pokok harta tetap dipertahankan, sedangkan manfaat ekonominya disalurkan kepada masyarakat. Konsep ini telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan terus berkembang mengikuti dinamika ekonomi modern, termasuk melalui pengakuan terhadap wakaf uang (cash waqf) sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.

Di Indonesia, pengaturan mengenai wakaf pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Namun, perkembangan teknologi informasi, digitalisasi layanan keuangan, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap wakaf uang menuntut adanya penyempurnaan regulasi teknis. Atas dasar tersebut, Menteri Agama menerbitkan PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang secara resmi mencabut dan menggantikan PMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Perubahan pertama yang paling mendasar adalah ruang lingkup pengaturan. Jika PMA Nomor 4 Tahun 2009 lebih banyak mengatur aspek administrasi pendaftaran wakaf uang, maka PMA Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara lebih komprehensif, mulai dari mekanisme ikrar wakaf, tata cara penyetoran dana, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Wakaf Uang (SWU), persyaratan nazhir, penggunaan layanan digital, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. Dengan demikian, regulasi baru tidak lagi hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga membangun tata kelola wakaf uang secara menyeluruh.

Salah satu inovasi terpenting dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 adalah pengakuan terhadap layanan digital. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan wakaf uang melalui platform elektronik yang bekerja sama dengan nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Selain itu, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) kini dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik, sehingga proses wakaf menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Perubahan berikutnya berkaitan dengan persyaratan nazhir berbadan hukum. PMA Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan standar yang jauh lebih tinggi dibanding regulasi sebelumnya. Nazhir berbadan hukum wajib memiliki sedikitnya tiga pengurus yang telah memiliki Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf, memiliki dana operasional yang terpisah dari harta wakaf, bersedia diaudit secara independen, serta memenuhi persyaratan integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf sehingga dana yang dihimpun benar-benar dikelola secara amanah dan produktif.

Dari sisi wakif, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Wakif diwajibkan menjelaskan asal-usul dana yang akan diwakafkan sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Wakaf dapat dilakukan secara langsung melalui LKS-PWU maupun secara tidak langsung melalui layanan digital yang telah bekerja sama dengan nazhir. Untuk wakaf uang berjangka waktu tertentu, PMA ini menetapkan jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dengan nilai minimal Rp1.000.000, serta mengatur kewajiban pengembalian pokok dana kepada wakif atau ahli waris setelah jangka waktu berakhir.

Regulasi ini juga memperjelas peran LKS-PWU sebagai lembaga yang menerima setoran wakaf uang. LKS-PWU tidak hanya menerima dana, tetapi juga bertanggung jawab menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, menempatkan dana pada rekening yang sesuai akad syariah, melakukan pencatatan administrasi, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Agama. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi wakaf memiliki jejak administrasi yang jelas sehingga meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Aspek lain yang menjadi pembaruan penting adalah penguatan sistem pengawasan. PMA Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan pembinaan, evaluasi, hingga pengawasan terhadap nazhir maupun LKS-PWU. Apabila ditemukan pelanggaran, tersedia mekanisme sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan status atau izin. Bahkan, apabila suatu nazhir dicabut izinnya, harta wakaf yang dikelola tidak boleh hilang atau dialihkan untuk kepentingan lain, tetapi harus diserahkan kepada nazhir pengganti agar manfaat wakaf tetap berlanjut.

Dari perspektif ekonomi syariah, PMA Nomor 14 Tahun 2025 memiliki dampak yang sangat signifikan. Digitalisasi wakaf diperkirakan akan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda yang terbiasa melakukan transaksi melalui platform elektronik. Selain itu, peningkatan standar kompetensi nazhir diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sehingga potensi wakaf uang nasional yang selama ini belum optimal dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pembangunan infrastruktur sosial, hingga investasi sosial yang produktif.

Menurut Prof. Jaih Mubarok, wakaf uang merupakan instrumen keuangan sosial islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi umat apabila dikelola secara profesional. Oleh karena itu, regulasi yang memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik menjadi prasyarat utama agar wakaf uang dapat berkembang secara berkelanjutan. Pendapat yang senada disampaikan oleh Prof. Mohammad Daud Ali, yang menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak cukup hanya memenuhi ketentuan fikih, tetapi juga harus menerapkan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Sementara itu, Prof. Nurul Huda, pakar ekonomi syariah, berpendapat bahwa digitalisasi wakaf merupakan langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan syariah di Indonesia. Menurutnya, kemudahan berwakaf melalui platform digital akan memperbesar penghimpunan dana sosial Islam sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan oleh nazhir.

Pada akhirnya, PMA Nomor 14 Tahun 2025 merupakan salah satu pembaharuan regulasi paling penting di bidang hukum islam dalam beberapa tahun terakhir. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui administrasi wakaf uang, tetapi juga mentransformasi tata kelola wakaf melalui digitalisasi layanan, peningkatan profesionalisme nazhir, penguatan pengawasan, serta perlindungan terhadap dana wakaf. Bagi masyarakat, kehadiran aturan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berwakaf. Sementara bagi lembaga pengelola wakaf, regulasi ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional sehingga wakaf uang dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi syariah yang semakin berdaya guna bagi kesejahteraan umat.

Ingin memahami lebih dalam berbagai perkembangan regulasi hukum islam, wakaf, zakat, ekonomi syariah, maupun memperoleh pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru? Dampingin siap membantu melalui layanan konsultasi hukum, legal compliance, serta edukasi hukum yang mudah dipahami. Kunjungi Dampingin untuk mendapatkan artikel hukum terbaru dan solusi hukum yang praktis, akurat, serta terpercaya.

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018.

  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

  4. Badan Wakaf Indonesia, ketentuan dan pedoman pengelolaan wakaf.

  5. Jaih Mubarok, Wakaf Produktif.

  6. Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf.

  7. Nurul Huda dkk., Ekonomi Pembangunan Islam.

Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
hukum administrasi negara · hukum pemerintahan daerah desa · etika profesi hukum

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah

Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

12 Agu 2026
Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
hukum tata negara · etika profesi hukum

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.

12 Agu 2026
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?
hukum kesehatan · hukum perdata

Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak digitalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan mendasar dibandingkan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, mulai dari kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik, integrasi dengan SATU SEHAT, hingga penguatan aspek keamanan dan kerahasiaan data pasien.

8 Agu 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.