Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Kesehatan

Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beralih ke Rekam Medis Elektronik (RME). Regulasi ini memperkuat digitalisasi layanan kesehatan, perlindungan data pasien, interoperabilitas sistem, dan kepastian hukum di sektor kesehatan.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 8 Agustus 2026
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Digitalisasi pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang sebagai pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi administrasi, keselamatan pasien, serta akurasi pengambilan keputusan medis. Salah satu bentuk transformasi tersebut diwujudkan melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang menggantikan sistem rekam medis konvensional berbasis dokumen fisik.

Sebelum tahun 2022, pengaturan rekam medis masih mengacu pada Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 yang pada dasarnya masih berorientasi pada rekam medis konvensional. Meskipun tidak melarang penggunaan sistem elektronik, regulasi tersebut belum memberikan dasar hukum yang komprehensif mengenai penyelenggaraan rekam medis digital, tata kelola data elektronik, interoperabilitas sistem, maupun keamanan informasi kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai kendala ketika rumah sakit mulai mengembangkan sistem informasi kesehatan secara mandiri.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan amanat transformasi kesehatan nasional, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur penyelenggaraan rekam medis secara elektronik pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan, laboratorium, hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Salah satu perubahan paling mendasar terdapat pada Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik. Ketentuan ini mengubah paradigma lama yang masih memberikan ruang dominan bagi rekam medis berbasis kertas. Dengan demikian, RME tidak lagi sekadar inovasi teknologi, melainkan menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan.

Selain mewajibkan penggunaan RME, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 juga memperluas substansi rekam medis. Berdasarkan Pasal 9 sampai Pasal 15, rekam medis tidak hanya berfungsi sebagai catatan pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai alat komunikasi antar tenaga kesehatan, dasar pembuktian hukum, instrumen pendidikan dan penelitian, bahan evaluasi mutu pelayanan, serta sumber data kebijakan kesehatan nasional. Perluasan fungsi tersebut menunjukkan bahwa rekam medis kini memiliki posisi strategis dalam keseluruhan ekosistem pelayanan kesehatan.

Perubahan signifikan lainnya adalah kewajiban interoperabilitas dengan platform kesehatan nasional SATU SEHAT. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data kesehatan antar fasilitas pelayanan kesehatan secara aman dan terstandarisasi. Dengan sistem yang saling terhubung, riwayat kesehatan pasien dapat diakses secara lebih cepat oleh tenaga kesehatan yang berwenang sehingga mengurangi duplikasi pemeriksaan, mempercepat diagnosis, serta meningkatkan kesinambungan pelayanan.

Di sisi lain, meningkatnya digitalisasi juga menimbulkan risiko terhadap keamanan informasi kesehatan. Oleh karena itu, Pasal 30 dan Pasal 31 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa rekam medis harus dijaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan keamanannya. Akses terhadap data pasien hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengkategorikan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih ketat.

Penguatan perlindungan data tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan rekam medis sebagai bagian penting dari penyelenggaraan sistem informasi kesehatan nasional. Dengan demikian, pengelolaan RME tidak lagi hanya menjadi kewajiban administratif rumah sakit, tetapi juga merupakan bagian dari sistem tata kelola kesehatan nasional yang berbasis data.

Implementasi regulasi ini tentu membawa berbagai konsekuensi bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan penelitian Fathan Iklil Maulana yang berjudul Analisis Hukum Mengenai Eksistensi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang yang mana keberhasilan penerapan Rekam Medis Elektronik tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, dan teknologi. Dukungan manajemen, kompetensi pengguna, pelatihan yang berkelanjutan, serta kemampuan sistem untuk berintegrasi menjadi faktor yang menentukan efektivitas implementasi RME. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa penerapan RME mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat akses terhadap informasi medis, mengurangi risiko kehilangan dokumen, serta meningkatkan keselamatan pasien melalui ketersediaan data yang lebih akurat. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa implementasi RME di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang pada prinsipnya telah mengacu pada ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, terutama terkait penyelenggaraan rekam medis elektronik, pengisian oleh tenaga kesehatan yang berwenang, keamanan data, serta pengelolaan akses terhadap informasi medis. Namun demikian, masih diperlukan penguatan dari aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan infrastruktur teknologi, serta evaluasi berkelanjutan agar implementasi regulasi dapat berjalan secara optimal. 

Selain daripada itu Dr. Hatta menjelaskan bahwa rekam medis merupakan alat bukti hukum yang memiliki nilai pembuktian tinggi dalam penyelesaian sengketa medis. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip legalitas, akurasi, dan autentisitas agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sementara itu, Prof. Endang Wahyati Yustina berpendapat bahwa digitalisasi rekam medis harus diimbangi dengan tata kelola perlindungan data pribadi yang kuat. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital di sektor kesehatan tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam menjaga hak privasi pasien. Pendapat lain disampaikan oleh Prof. Guwandi, yang menegaskan bahwa rekam medis bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen hukum yang menjadi dasar pertanggungjawaban tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi sengketa pelayanan medis. 

Pada akhirnya, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem informasi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini berhasil menggeser paradigma pelayanan kesehatan dari sistem konvensional menuju pelayanan kesehatan digital yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, melainkan juga pada kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, komitmen manajemen, serta budaya kepatuhan hukum di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Ingin memahami lebih lanjut mengenai regulasi kesehatan, kepatuhan rumah sakit terhadap Rekam Medis Elektronik, perlindungan data pasien, maupun aspek hukum pelayanan kesehatan? Dampingin siap membantu melalui layanan konsultasi hukum, legal compliance, penyusunan dokumen hukum, serta edukasi hukum kesehatan yang sesuai dengan regulasi terbaru. Kunjungi Dampingin untuk memperoleh informasi hukum yang praktis, akurat, dan terpercaya.

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

  4. Fathan Iklil Maulana. Analisis Hukum Mengenai Eksistensi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. 2026.

  5. Guwandi. Hukum Medik (Medical Law).

  6. Hatta. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik.

  7. Endang Wahyati Yustina. Berbagai publikasi mengenai hukum kesehatan, rekam medis, dan perlindungan data pasien.

Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
hukum administrasi negara · hukum pemerintahan daerah desa · etika profesi hukum

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah

Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

12 Agu 2026
Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
hukum tata negara · etika profesi hukum

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.

12 Agu 2026
Update Regulasi Hukum Islam : Apa yang Berubah dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang?
hukum adat · hukum agraria · hukum ekonomi syariah · hukum islam

Update Regulasi Hukum Islam : Apa yang Berubah dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang?

PMA Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperbarui tata cara administrasi, tetapi juga memperkuat legalitas transaksi digital, meningkatkan standar kompetensi nazhir, serta mempertegas mekanisme pengawasan dan perlindungan dana wakaf.

7 Agu 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.