Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
Putusan MK menegaskan bahwa penugasan aparat pada jabatan di luar institusinya harus memiliki batas hukum yang jelas, mencegah konflik kepentingan, serta menjaga independensi lembaga.

Penempatan aparat penegak hukum (APH) aktif pada jabatan di luar institusi asal kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Putusan yang diucapkan pada 29 April 2026 tersebut memang secara langsung menguji ketentuan mengenai persyaratan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pertimbangannya memiliki relevansi lebih luas terhadap persoalan hubungan antara status kepegawaian, jabatan publik, konflik kepentingan, dan independensi lembaga.
Perkara tersebut menguji Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebelum ditafsirkan MK, Pasal 29 huruf i mensyaratkan calon Pimpinan KPK untuk “melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”, sedangkan huruf j mensyaratkan calon untuk “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Persoalan muncul karena istilah “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dapat menimbulkan pertanyaan mengenai status seseorang yang berasal dari institusi lain, termasuk anggota Polri atau TNI aktif. Apakah cukup tidak melaksanakan tugas tertentu, atau harus benar-benar keluar dari institusi asal? Ketidakjelasan tersebut menjadi penting karena seseorang yang masih berstatus sebagai anggota institusi asal berpotensi memiliki hubungan kedinasan, kewenangan, kepangkatan, atau kepentingan institusional yang bersinggungan dengan jabatan barunya.
Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”. Makna “nonaktif” yang diberikan Mahkamah menjadi bagian penting dari keputusan tersebut. Dalam konteks Pimpinan KPK, nonaktif bukan sekadar tidak masuk kantor atau tidak menjalankan pekerjaan sehari-hari. Mahkamah menjelaskan bahwa non aktif berarti berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan jabatan lain, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Dengan demikian, MK tidak memilih pendekatan yang mengharuskan seluruh calon Pimpinan KPK dengan latar belakang berbeda menggunakan mekanisme pemberhentian yang sama. Sebaliknya, Mahkamah menggunakan istilah “nonaktif” karena konsekuensi hukum status tersebut dapat disesuaikan dengan rezim hukum masing-masing instansi. Mahkamah memberikan contoh bahwa mekanisme bagi PNS dapat berupa pemberhentian sementara, sedangkan bagi anggota atau perwira Polri dapat berkaitan dengan pengunduran diri atau pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusionalitas penempatan APH pada jabatan lain tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya surat penugasan. Yang harus dilihat adalah apakah penempatan tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas, apakah status kedinasan tetap dipertahankan, apa konsekuensi kewenangan dari status tersebut, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan dengan jabatan yang baru.
Persoalan ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sebelum Putusan 114/PUU-XXIII/2025, Penjelasan pasal tersebut memuat frasa yang membuka ruang penafsiran mengenai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. MK kemudian menghapus frasa tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan terhadap norma.
Jika Putusan 114/PUU-XXIII/2025 dibaca bersama Putusan 70/PUU-XXIV/2026, terlihat adanya satu prinsip yang konsisten, yaitu status aktif dalam institusi asal tidak dapat dipisahkan begitu saja dari persoalan konflik kepentingan dan independensi jabatan yang baru. Penugasan tidak boleh menjadi dasar untuk menciptakan status hukum yang tidak jelas antara tetap menjadi bagian dari institusi asal dan sekaligus menjalankan jabatan yang berada di luar struktur institusi tersebut. Hal ini penting bagi lembaga APH karena masing-masing institusi memiliki fungsi dan karakter yang berbeda. Kepolisian memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. TNI memiliki karakter sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sementara itu, KPK memiliki mandat khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dituntut menjalankan tugasnya secara independen. Karena itu, perpindahan atau penugasan seseorang dari satu institusi ke institusi lain tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan administrasi kepegawaian.
Dalam Putusan 70/PUU-XXIV/2026, MK menekankan diferensiasi institusional. Mahkamah menilai sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme berbeda untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan sesuai karakter masing-masing institusi. Menyeragamkan mekanisme justru dapat menimbulkan ketidakharmonisan antara peraturan. Oleh karena itu, istilah “non aktif” dipandang lebih tepat karena memberikan ruang bagi masing-masing rezim hukum untuk menentukan konsekuensi administratif yang sesuai, tetapi tetap memastikan tidak adanya pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, atau profesi dari instansi asal selama seseorang menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Dari perspektif kelembagaan, putusan tersebut membawa dampak penting bagi KPK, Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya. Bagi KPK, status nonaktif memperkuat independensi karena Pimpinan KPK tidak secara bersamaan menjalankan kewenangan dari institusi asal. KPK sendiri menyatakan putusan tersebut dinilai proporsional, memberikan kepastian hukum, serta membantu meminimalkan potensi benturan kepentingan.
Bagi Polri, Putusan 114/PUU-XXIII/2025 memberikan batas yang lebih tegas terhadap penempatan anggota aktif pada jabatan di luar kepolisian. Artinya, keberadaan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak dapat lagi hanya dibenarkan dengan argumentasi bahwa penempatan tersebut berdasarkan penugasan Kapolri. Perubahan tersebut berimplikasi pada penataan kembali personel yang sebelumnya ditempatkan pada jabatan di luar struktur kepolisian dan mendorong lembaga terkait untuk memastikan setiap penempatan memiliki dasar hukum yang sesuai.
Dampak tersebut bahkan masih menjadi persoalan hukum yang berkembang pada 2026. MK mencatat adanya perkara baru yang mempersoalkan batas antara jabatan sipil dan jabatan kepolisian setelah perubahan UU Polri. Dalam perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Pemohon mempersoalkan antara lain ketentuan mengenai penugasan anggota Polri diluar organisasi berdasarkan penugasan Presiden karena dianggap belum memberikan batas yang cukup jelas mengenai jenis jabatan, ruang lingkup penugasan, serta mekanisme pengawasannya.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan APH aktif belum selesai hanya dengan satu putusan. Justru, rangkaian putusan MK memperlihatkan kebutuhan untuk membangun parameter yang jelas mengenai kapan penugasan masih dapat dianggap sebagai bagian dari fungsi institusi asal dan kapan suatu jabatan telah menjadi jabatan di luar struktur APH yang menuntut perubahan status kepegawaian. Dalam konteks TNI, analisisnya juga harus memperhatikan rezim khusus yang mengatur kedudukan prajurit aktif. Karena itu, Putusan 70/PUU-XXIV/2026 tidak tepat dipahami sebagai larangan otomatis terhadap seluruh bentuk penugasan anggota TNI atau Polri pada lembaga lain. Yang lebih tepat adalah melihat dasar kewenangan, jenis jabatan, hubungan jabatan dengan fungsi institusi asal, status keaktifan, serta konsekuensi hukum dari penugasan tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan “kapan APH aktif dapat ditempatkan di luar institusinya?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat ada atau tidaknya perintah atasan. Dalam negara hukum, penugasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji terhadap prinsip kepastian hukum, kesetaraan, independensi lembaga, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK menunjukkan bahwa kebutuhan organisasi tidak boleh menghilangkan batas-batas konstitusional tersebut.
Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa status nonaktif merupakan instrumen untuk menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, khususnya bagi calon Pimpinan KPK yang berasal dari institusi lain. Sementara Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan batas yang lebih spesifik mengenai anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Keduanya memperlihatkan arah perkembangan hukum konstitusi indonesia: penugasan lintas institusi dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi status dan kewenangan dari institusi asal tidak boleh menciptakan rangkap fungsi yang mengganggu independensi jabatan baru.
Dengan kata lain, batas penugasan APH bukan semata-mata persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan persoalan bagaimana negara memastikan bahwa setiap penempatan aparat dilakukan berdasarkan hukum, memiliki parameter yang terukur, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Bagi lembaga APH, putusan-putusan tersebut menjadi momentum untuk menata kembali mekanisme penugasan, status personal, serta hubungan kelembagaan agar selaras dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Ingin memahami lebih dalam perkembangan hukum ketatanegaraan, Putusan Mahkamah Konstitusi, penempatan APH, maupun regulasi mengenai jabatan publik? Dampingin siap membantu melalui layanan konsultasi hukum, analisis regulasi, serta pendampingan hukum yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXIV/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Calon Pimpinan KPK Harus Nonaktif dari Instansi Asal”
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil”
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Menyoal Ketiadaan Ketentuan Batas antara Jabatan Sipil dan Kepolisian dalam UU Polri”
Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak digitalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan mendasar dibandingkan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, mulai dari kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik, integrasi dengan SATU SEHAT, hingga penguatan aspek keamanan dan kerahasiaan data pasien.

Update Regulasi Hukum Islam : Apa yang Berubah dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang?
PMA Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperbarui tata cara administrasi, tetapi juga memperkuat legalitas transaksi digital, meningkatkan standar kompetensi nazhir, serta mempertegas mekanisme pengawasan dan perlindungan dana wakaf.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

