Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Administrasi Negara

Update Regulasi Hukum Ketenagakerjaan 2026 : Apa Saja Perubahan Penting dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing?

Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi ini membawa perubahan mendasar mengenai praktik outsourcing di Indonesia. Apa saja ketentuan yang berubah dan bagaimana dampaknya bagi perusahaan?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 4 Agustus 2026
Update Regulasi Hukum Ketenagakerjaan 2026 : Apa Saja Perubahan Penting dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing?

Selama lebih dari dua dekade, pengaturan mengenai Outsourcing di Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan. Pengaturan tersebut semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga akhirnya pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai regulasi pelaksana terbaru. Kehadiran regulasi ini bukan sekadar menggantikan ketentuan sebelumnya, melainkan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai praktik alih daya agar tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja tanpa menghilangkan fleksibilitas dunia usaha.

Salah satu perubahan paling mendasar terdapat pada ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sebelum adanya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan menjadi relatif lebih fleksibel karena Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya membatasi jenis pekerjaan telah dihapus. Akibatnya, perusahaan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja. Namun, kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengurangi perlindungan pekerja karena dalam praktiknya tidak sedikit pekerjaan inti (core business) perusahaan turut dialihkan kepada perusahaan outsourcing.

Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kembali memberikan batasan yang lebih tegas mengenai praktik outsourcing. Dalam ketentuan Pasal 3, diatur bahwa pekerjaan alih daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang bersifat penunjang (supporting services) serta tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ketentuan ini merupakan perubahan penting dibandingkan rezim sebelumnya karena memberikan parameter yang lebih jelas bagi perusahaan dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dampaknya, pelaku usaha tidak lagi dapat secara bebas menyerahkan seluruh fungsi operasional kepada perusahaan outsourcing, melainkan harus melakukan identifikasi terlebih dahulu apakah pekerjaan tersebut memenuhi kriteria sebagai pekerjaan penunjang.

Perubahan penting lainnya berkaitan dengan hubungan hukum antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa pekerja. Pasal 5 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan agar pelaksanaan pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihkan, pembagian tanggung jawab para pihak, perlindungan terhadap pekerja, serta mekanisme pengawasan. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan sebelumnya karena memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan outsourcing. Dengan adanya pengaturan tersebut, potensi sengketa mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja diharapkan dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja outsourcing melalui ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, pemberian perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja yang sah. Dengan demikian, regulasi terbaru ini menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja pada umumnya meskipun hubungan kerjanya dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa.

Dari perspektif pelaku usaha, perubahan tersebut membawa konsekuensi hukum yang cukup signifikan. Perusahaan perlu melakukan legal review terhadap seluruh kontrak outsourcing yang masih berjalan untuk memastikan bahwa jenis pekerjaan yang dialihkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Selain itu, perusahaan juga perlu mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pekerja agar seluruh klausul yang diwajibkan oleh regulasi terbaru telah tercantum secara lengkap. Apabila perusahaan tetap menggunakan outsourcing terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria sebagai pekerjaan penunjang, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hubungan industrial maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan kebijakan ini pada dasarnya sejalan dengan perkembangan teori hukum ketenagakerjaan modern. Prof. Guy Davidov, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan dari Hebrew University of Jerusalem, dalam bukunya A Purposive Approach to Labour Law menyatakan bahwa praktik outsourcing yang tidak dibatasi dapat menimbulkan fragmentation of employment relationship, yaitu terpecahnya hubungan kerja sehingga menjadi tidak jelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, negara perlu menetapkan batasan yang proporsional agar fleksibilitas bisnis tidak mengurangi perlindungan tenaga kerja.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Prof. Richard Mitchell dari Monash University, Australia, dalam Labour Law and Industrial Relations in Asia Menurutnya, pembatasan outsourcing merupakan instrumen penting untuk mencegah perusahaan mengalihkan seluruh risiko hubungan kerja kepada pihak ketiga. Regulasi yang jelas justru akan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kualitas hubungan industrial. Sementara itu, Prof. Adrian Goldin dari University of San Andrés, Argentina, dalam artikelnya Labour Subordination and the Subjective Weakness of Labour yang diterbitkan dalam International Labour Review oleh International Labour Organization (ILO), berpendapat bahwa regulasi outsourcing modern harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan yang sama penting, yaitu fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja (decent work). Menurutnya, pembatasan outsourcing bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa efisiensi ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja.

Pada akhirnya, lahirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan pemerintah dalam mengatur outsourcing, yakni dengan memperjelas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, memperkuat perlindungan pekerja, serta meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut menuntut dilakukannya evaluasi terhadap seluruh praktik outsourcing yang selama ini dijalankan, mulai dari jenis pekerjaan yang dialihkan, substansi perjanjian kerja sama, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Dengan melakukan penyesuaian sejak dini, perusahaan tidak hanya dapat meminimalkan risiko hukum dan sengketa hubungan industrial, tetapi juga memperkuat penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan sumber daya manusia. Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait audit kepatuhan outsourcing, penyusunan perjanjian kerja, maupun konsultasi hukum ketenagakerjaan, kunjungi Dampingin.com untuk memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan bisnis Anda.

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

  5. Richard Mitchell, Labour Law and Industrial Relations in Asia, Cambridge University Press.

  6. Guy Davidov, A Purposive Approach to Labour Law, Oxford University Press.

  7. Adrian Goldin, Labour Subordination and the Subjective Weakness of Labour, International Labour Review (ILO).

Berita lain

Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta : Bagaimana Status Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?
hukum administrasi negara · hukum tata negara

Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta : Bagaimana Status Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah kedudukan Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan dengan pemerintah pusat, serta arah pembangunan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.

4 Agu 2026
Bagaimana Nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat Pasca Putusan US Supreme Court?
hukum bisnis · hukum internasional · hukum perdata internasional

Bagaimana Nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat Pasca Putusan US Supreme Court?

Putusan US Supreme Court pada 20 Februari 2026 yang menyatakan Presiden Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) memunculkan ketidakpastian terhadap implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani Indonesia sehari sebelumnya. Lantas, bagaimana prospek realisasi ART dan bagaimana perkembangan pembahasannya di Indonesia?

30 Jul 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
hukum keuangan pajak · hukum perdata · hukum persaingan usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?

30 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.