Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-Undang : Bagaimana UU Nomor 13 Tahun 2022 Mengubah Proses Legislasi di Indonesia?
UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Apa perubahan penting yang dibawa regulasi ini, dan bagaimana dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia?
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fungsi konstitusional yang paling menentukan kualitas penyelenggaraan negara. Setiap undang-undang yang dibentuk tidak hanya mengatur hak dan kewajiban masyarakat, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaan. Oleh karena itu, proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Prinsip tersebut semakin memperoleh penguatan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa pembentukan undang-undang harus menjamin adanya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari asas keterbukaan dalam negara hukum demokratis.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan ini tidak hanya bertujuan menyempurnakan teknik pembentukan undang-undang, tetapi juga memperbaiki tata kelola legislasi nasional agar lebih partisipatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Materi perubahan mencakup penguatan partisipasi publik, pengaturan metode omnibus, pembentukan peraturan secara elektronik, penyempurnaan naskah akademik, hingga mekanisme pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Perubahan yang paling mendasar terdapat pada Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022. Sebelum perubahan, pengaturan mengenai partisipasi masyarakat masih bersifat umum dan belum memberikan jaminan yang memadai terhadap keterlibatan publik. Kini, Pasal 96 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, ayat (2) mengatur bahwa penyampaian masukan dapat dilakukan secara daring maupun luring, sehingga membuka akses partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat. Selanjutnya, ayat (3) menegaskan bahwa masyarakat yang dimaksud meliputi orang perseorangan maupun kelompok yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan terhadap materi muatan rancangan peraturan.
Penguatan tersebut tidak berhenti pada pemberian hak semata. Pasal 96 ayat (4) mewajibkan agar naskah akademik maupun rancangan peraturan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ayat (5) mengharuskan pembentuk peraturan menginformasikan proses pembentukan peraturan kepada publik. Selanjutnya, ayat (6) mengatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, maupun bentuk konsultasi publik lainnya. Bahkan, ayat (7) menegaskan bahwa hasil konsultasi publik tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari proses legislasi.
Perubahan ini merupakan implementasi langsung dari konsep meaningful participation yang dirumuskan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna sekurang-kurangnya harus memenuhi tiga unsur, yaitu right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya), right to be considered (hak agar pendapatnya dipertimbangkan), dan right to be explained (hak memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan). Tiga unsur tersebut menjadi standar baru dalam pembentukan undang-undang di Indonesia dan memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis.
Selain memperkuat partisipasi masyarakat, UU Nomor 13 Tahun 2022 juga membawa sejumlah perubahan penting lainnya. Salah satunya adalah pengakuan secara eksplisit terhadap metode omnibus sebagai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, metode ini digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tanpa memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam UU PPP. Setelah perubahan, metode omnibus memperoleh legitimasi normatif sehingga penggunaannya memiliki kepastian hukum dalam sistem legislasi Indonesia.
Perubahan berikutnya adalah pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkenalkan penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas proses legislasi sekaligus menyesuaikan sistem pembentukan hukum dengan perkembangan teknologi informasi. Tidak kalah penting, regulasi ini juga memperkuat mekanisme pemantauan dan peninjauan undang-undang. DPR, DPD, dan Pemerintah diberikan kewenangan melakukan evaluasi terhadap efektivitas undang-undang yang telah berlaku, dan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan demikian, proses legislasi tidak lagi berhenti setelah undang-undang diundangkan, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap implementasinya agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dari perspektif hukum tata negara, perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma pembentukan undang-undang dari state centered legislation menuju participatory legislation. Pembentukan hukum tidak lagi dimonopoli oleh negara, melainkan menjadi proses kolaboratif antara pembentuk undang-undang dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, legitimasi suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, partisipasi masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan good governance dan constitutional democracy. Legislasi yang dibentuk secara terbuka akan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena mencerminkan aspirasi masyarakat yang menjadi subjek dari pengaturan tersebut.
Pendapat serupa disampaikan oleh Prof. Saldi Isra yang menyatakan bahwa meaningful participation merupakan perkembangan penting dalam hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh hanya dimaknai sebagai kesempatan hadir dalam rapat atau seminar, tetapi harus memberikan pengaruh nyata terhadap substansi norma yang sedang dibentuk. Apabila masukan masyarakat hanya diterima secara administratif tanpa dipertimbangkan, maka tujuan demokrasi partisipatif belum sepenuhnya tercapai.
Sementara itu, Prof. Maria Farida Indrati dalam Ilmu Perundang-undangan menjelaskan bahwa kualitas suatu peraturan perundang-undangan tidak hanya ditentukan oleh teknik penyusunannya, tetapi juga oleh keterbukaan proses pembentukannya. Semakin tinggi tingkat partisipasi publik, semakin besar pula peluang lahirnya regulasi yang responsif, implementatif, dan memiliki kepastian hukum.
Pada akhirnya, UU Nomor 13 Tahun 2022 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penguatan meaningful participation, pengaturan metode omnibus, digitalisasi legislasi, serta mekanisme evaluasi undang-undang menunjukkan bahwa proses legislasi nasional bergerak menuju tata kelola yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak hanya ditentukan oleh perubahan norma dalam undang-undang, melainkan juga oleh komitmen DPR, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk benar-benar menjadikan partisipasi masyarakat sebagai bagian yang substantif dalam setiap proses pembentukan hukum. Tanpa implementasi yang konsisten, konsep meaningful participation berisiko hanya menjadi norma prosedural yang tidak memberikan dampak nyata terhadap kualitas demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
Saldi Isra, Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang dan Dinamika Konstitusional.
Berita lain
Update Regulasi Lingkungan 2026 : Apa Dampak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha?
Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan standar yang lebih jelas mengenai pengawasan lingkungan hidup dan pemberian sanksi administratif. Kehadiran regulasi ini menuntut pelaku usaha untuk memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, mengingat pengawasan kini dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan berbasis risiko.

Apa Itu PSEL? Memahami Konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Menurut Perpres Nomor 109 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 memperkenalkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu strategi nasional dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi. Simak konsep, mekanisme, serta peran pemerintah dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan PSEL.

Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta : Bagaimana Status Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah kedudukan Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan dengan pemerintah pusat, serta arah pembangunan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

