Dampingin
Hukum Keuangan & Pajak

Update Regulasi 2026 : UU Nomor 4 Tahun 2026 Resmi Mengubah UU P2SK, Apa Saja Perubahan Pentingnya bagi Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia?

Di tengah tekanan terhadap nilai tukar Rupiah dan volatilitas pasar keuangan, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan UU P2SK. Apa saja substansi penting dan implikasi perubahan tersebut?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 23 Juli 2026
Update Regulasi 2026 : UU Nomor 4 Tahun 2026 Resmi Mengubah UU P2SK, Apa Saja Perubahan Pentingnya bagi Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia?

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas sebagian materi muatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengesahan regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah, serta volatilitas pasar modal domestik yang sempat tercermin dari pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Perubahan UU P2SK ini tidak lahir tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan sektor keuangan berkembang jauh lebih cepat dibandingkan ketika UU P2SK pertama kali disahkan pada tahun 2023. Ketegangan geopolitik dunia, perlambatan ekonomi global, perubahan arah kebijakan suku bunga bank sentral negara maju, perkembangan aset keuangan digital, hingga meningkatnya integrasi pasar keuangan internasional menuntut Indonesia memiliki kerangka regulasi yang lebih adaptif. Oleh karena itu, UU Nomor 4 Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara otoritas, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mempercepat transformasi sektor jasa keuangan nasional.

Salah satu perubahan penting terdapat pada ketentuan mengenai Bank Indonesia, khususnya perubahan terhadap Pasal 57 A dan Pasal 60 A. Perubahan tersebut memperkuat pengaturan mengenai pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperjelas koordinasi dengan lembaga terkait dalam menghadapi kondisi yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik. Penguatan norma tersebut menunjukkan bahwa kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan tidak lagi dipandang sebagai dua aspek yang berdiri sendiri, melainkan harus berjalan secara terpadu dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memperoleh sejumlah penguatan kewenangan melalui perubahan terhadap Pasal 71, Pasal 74, dan Pasal 86. Perubahan tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, memperkuat mekanisme penjaminan, serta mendukung penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan apabila terjadi kondisi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek pencegahan krisis, tetapi juga memperkuat mekanisme mitigasi apabila krisis benar-benar terjadi.

Perubahan berikutnya yang cukup menarik perhatian adalah pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui perubahan Pasal 8 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2026. Sebelum perubahan ini, Bursa Efek Indonesia berbentuk organisasi berbasis keanggotaan (self-regulatory organization). Melalui perubahan tersebut, struktur kelembagaan bursa memperoleh dasar hukum baru yang memungkinkan transformasi menuju model yang lebih modern dan kompetitif. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pendanaan, memperluas akses investasi, serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.

Di sektor ekonomi digital, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memperkuat landasan hukum mengenai aset keuangan digital dan aset kripto. Penguatan ini menjadi konsekuensi logis dari semakin berkembangnya transaksi berbasis teknologi digital di Indonesia. Regulasi baru memberikan ruang yang lebih jelas bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan aset keuangan digital sehingga perlindungan konsumen, integritas pasar, serta stabilitas sistem keuangan dapat berjalan secara seimbang dengan perkembangan inovasi teknologi.

Selain itu, perubahan UU P2SK juga menghadirkan pengaturan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk ketentuan mengenai masa transisi pelaksanaannya. Kehadiran bursa tersebut diharapkan dapat memperkuat perdagangan komoditas nasional melalui mekanisme yang lebih transparan, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, pembentukan bursa ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia melalui sistem perdagangan yang lebih modern.

Tidak kalah penting, perubahan UU P2SK juga semakin menegaskan pentingnya koordinasi antara otoritas sektor keuangan. Kompleksitas risiko yang dihadapi sistem keuangan modern tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu, sinergi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya menjadi pondasi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma bahwa pengawasan sektor keuangan harus dilakukan secara terintegrasi agar mampu mengantisipasi risiko yang berkembang secara cepat, termasuk risiko yang berasal dari perkembangan teknologi finansial dan pasar keuangan global.

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terintegrasi sektor jasa keuangan. Sejak berlakunya UU P2SK pada tahun 2023, OJK memperoleh mandat yang jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya, termasuk mengawasi aset keuangan digital, aset kripto, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), hingga berbagai bentuk kegiatan jasa keuangan berbasis teknologi. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, sejumlah ketentuan tersebut kembali disempurnakan agar OJK memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penguatan kelembagaan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap industri keuangan yang berkembang sangat cepat akibat digitalisasi.

Dari perspektif pasar modal, perubahan UU P2SK menunjukkan adanya upaya pemerintah membangun ekosistem investasi yang lebih kompetitif. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia bukan hanya persoalan perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kemampuan Bursa memperoleh sumber pendanaan baru, mempercepat inovasi teknologi perdagangan efek, serta meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan regional. Dengan model kelembagaan yang lebih fleksibel, Bursa diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih efisien kepada pelaku pasar sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan.

Di bidang aset keuangan digital dan aset kripto, perubahan regulasi juga memberikan kepastian hukum yang selama ini diinginkan pelaku industri. Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan investor aset kripto terbesar di Asia Tenggara. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti meningkatnya risiko penipuan investasi, manipulasi pasar, hingga ancaman keamanan siber. Oleh karena itu, penguatan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor ini merupakan langkah yang penting untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Melalui regulasi yang lebih komprehensif, penyelenggara perdagangan aset digital dituntut menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, serta transparansi informasi kepada investor.

Perubahan yang dihadirkan UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memperlihatkan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi makro. Hal ini dapat dilihat dari berbagai penyesuaian yang memperkuat koordinasi antara otoritas, memperluas instrumen stabilisasi sektor keuangan, serta memberikan kepastian terhadap berbagai sektor baru yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan yang memadai. Dengan kata lain, perubahan UU P2SK bukan hanya ditujukan untuk merespons kondisi pasar keuangan saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan jangka panjang.

Apabila dianalisis menggunakan teori ekonomi John Maynard Keynes, perubahan UU P2SK mencerminkan semakin kuatnya peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi. Keynes berpendapat bahwa dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, negara tidak dapat menyerahkan sepenuhnya mekanisme pasar untuk memulihkan keadaan. Pemerintah perlu melakukan intervensi melalui kebijakan fiskal, moneter, maupun regulasi agar pasar kembali stabil dan kepercayaan pelaku ekonomi dapat dipulihkan. Dalam konteks Indonesia, penguatan kewenangan Bank Indonesia, OJK, LPS, serta pembentukan berbagai instrumen baru melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan implementasi pendekatan tersebut. Negara berupaya memastikan bahwa gejolak pasar tidak berkembang menjadi krisis sistemik yang dapat mengganggu perekonomian nasional.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa semakin besarnya kewenangan regulator juga harus diimbangi dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Penguatan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan maupun ketidakpastian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada substansi normanya, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan, koordinasi antara otoritas, dan konsistensi penegakan hukum.

Menurut Prof. Douglas W. Arner dari University of Hong Kong, transformasi sektor keuangan digital menuntut regulasi yang adaptif (adaptive regulation). Regulator harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi. Dalam pandangannya, regulasi yang terlalu lambat akan menyebabkan kesenjangan hukum (regulatory gap), sedangkan regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi menghambat pertumbuhan industri keuangan. Oleh karena itu, pembaruan UU P2SK merupakan langkah yang relevan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.

Pendapat tersebut sejalan dengan Prof. Ross P. Buckley dari UNSW Sydney yang menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor utama dalam membangun kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan. Menurutnya, negara yang memiliki regulasi yang jelas, responsif, dan mampu mengantisipasi perkembangan teknologi akan lebih mudah menarik investasi dan memperkuat daya saing sektor keuangannya. Dengan adanya pembaruan UU P2SK, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sementara itu, Prof. Budi Frensidy, akademisi dan pakar pasar modal Indonesia, berpendapat bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan harus selalu diiringi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Regulasi yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila pelaku pasar maupun investor belum memahami hak, kewajiban, serta risiko yang melekat pada setiap instrumen keuangan. Oleh karena itu, implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 juga perlu didukung dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 merupakan pembaruan strategis terhadap UU P2SK yang lahir sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan global. Perubahan terhadap berbagai ketentuan mengenai Bank Indonesia, LPS, pasar modal, aset keuangan digital, serta penguatan koordinasi antara otoritas menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membangun sistem keuangan yang lebih tangguh, adaptif, dan berdaya saing. Bagi pelaku usaha, perubahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi baru, meningkatkan tata kelola perusahaan, dan menyesuaikan model bisnis dengan perkembangan sektor jasa keuangan. Sementara bagi masyarakat, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  3. John Maynard Keynes, The General Theory of Employment, Interest and Money (1936).

  4. Douglas W. Arner, The Evolution of FinTech: A New Post-Crisis Paradigm?

  5. Ross P. Buckley, FinTech, RegTech and the Reconceptualization of Financial Regulation.

  6. Budi Frensidy, berbagai publikasi mengenai pasar modal dan sistem keuangan Indonesia.

Berita lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.