Pengesahan UU Perampasan Aset: "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor
Negara kini berwenang menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
JAKARTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (14/7) akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Pengesahan beleid ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu poin paling revolusioner dalam undang-undang ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus membuktikan kesalahan pelakunya terlebih dahulu dalam sidang pidana, atau tanpa perlu menunggu pelakunya divonis bersalah oleh hakim.
"UU Perampasan Aset ini menutup celah bagi para koruptor yang selama ini kerap menyembunyikan atau memindahtangankan hasil kejahatannya selama proses peradilan berlangsung," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Aris Budianto. "Fokus hukum kini bukan hanya menghukum badan (penjara) si pelaku, tetapi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal."
Lebih lanjut, undang-undang ini juga akan menyasar aset-aset yang berada di luar negeri lewat kerja sama bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance). Pemerintah diberi tenggat waktu selama enam bulan untuk menyusun peraturan turunan agar undang-undang ini dapat segera dieksekusi di lapangan.
Meski demikian, sejumlah aktivis HAM mengingatkan perlunya pengawasan ketat dari lembaga peradilan terkait, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik saat melakukan penyitaan aset masyarakat sipil.
Berita lain
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Belum Dipublikasikan Meski Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diumumkan pemerintah pada peringatan Hari Buruh 2026. Meski demikian, naskah resminya belum dipublikasikan secara luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai substansi pengaturan, kepastian hukum, dan pentingnya akses publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
