Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Siber

Regulasi Baru Kecerdasan Buatan (AI): Ancaman Pidana bagi Pembuat Deepfake Ilegal dan Pelanggar Hak Cipta

Pemerintah resmi memasukkan aturan ketat terkait penyalahgunaan AI dalam revisi terbaru Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gilang Ramadhan (Jurnalis Hukum & Teknologi) 22 Juli 2026
Regulasi Baru Kecerdasan Buatan (AI): Ancaman Pidana bagi Pembuat Deepfake Ilegal dan Pelanggar Hak Cipta

JAKARTA — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI), kekosongan hukum yang selama ini menjadi celah bagi kejahatan siber akhirnya mulai teratasi. Pada Rabu (15/7), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi I DPR RI resmi menetapkan aturan turunan dari revisi terbaru Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang secara khusus mengatur penggunaan AI.

Aturan baru ini menyoroti dua isu utama: penyebaran deepfake (rekayasa video/audio) untuk kejahatan, dan pelanggaran kekayaan intelektual (HAKI) oleh mesin AI generatif. Berdasarkan regulasi tersebut, siapa pun yang dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan deepfake untuk tujuan penipuan finansial, pemerasan, atau kampanye hitam, dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pakar Hukum Siber, Dr. Rina Fitriana, menilai langkah ini sangat krusial. "Selama beberapa tahun terakhir, penipuan menggunakan kloning suara atau wajah tokoh publik melonjak tajam. Korban sering kali kesulitan mencari keadilan karena hukum kita belum secara eksplisit mendefinisikan kejahatan yang dihasilkan oleh mesin. Revisi ini memberikan landasan hukum yang pasti bagi penegak hukum untuk bertindak," jelasnya.

Selain perlindungan terhadap individu, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan pengembang AI untuk transparan mengenai sumber data yang digunakan dalam melatih algoritma mereka. Jika terbukti menggunakan karya seni, artikel, atau produk jurnalistik tanpa izin kreator aslinya (web scraping ilegal), perusahaan dapat dikenakan sanksi ganti rugi perdata yang masif.

Kini, tantangan terbesar beralih pada kapasitas aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di unit Cyber Crime, untuk mengadopsi teknologi pelacakan forensik yang mampu membedakan konten asli dan hasil rekayasa AI secara akurat sebagai alat bukti di pengadilan.

Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
hukum administrasi negara · hukum pemerintahan daerah desa · etika profesi hukum

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah

Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

12 Agu 2026
Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
hukum tata negara · etika profesi hukum

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.

12 Agu 2026
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?
hukum kesehatan · hukum perdata

Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak digitalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan mendasar dibandingkan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, mulai dari kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik, integrasi dengan SATU SEHAT, hingga penguatan aspek keamanan dan kerahasiaan data pasien.

8 Agu 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.