Implementasi Penuh UU Pelindungan Data Pribadi: Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar
Masa transisi akan segera berakhir. Pemerintah peringatkan pelaku usaha terkait denda administratif hingga sanksi pidana bagi pembocor data.
JAKARTA — Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dipastikan akan berlaku sepenuhnya dalam waktu dekat, mengakhiri masa transisi yang telah diberikan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat. Dengan berlakunya aturan ini secara penuh, setiap bentuk kelalaian yang berujung pada kebocoran data pribadi akan ditindak tegas secara hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Haryo Bimo, menyatakan bahwa implementasi UU PDP adalah tonggak sejarah baru bagi sistem hukum digital di Indonesia. "Selama ini, masyarakat sering kali menjadi korban tanpa ada kompensasi yang jelas ketika data mereka bocor. Dengan implementasi penuh UU ini, posisi tawar konsumen menjadi jauh lebih kuat. Perusahaan tidak bisa lagi hanya meminta maaf; ada konsekuensi hukum nyata yang harus dibayar," ungkapnya pada Selasa (14/7).
Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi bagi pelanggar terbagi menjadi dua, yakni sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda maksimal 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar. Sementara itu, bagi oknum yang dengan sengaja memperjualbelikan atau menyalahgunakan data pribadi, ancaman pidana kurungan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar telah menanti.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan rintisan (startup), perbankan, hingga instansi pemerintahan, untuk segera melakukan audit keamanan data internal mereka. Masyarakat juga didorong untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi mereka ke otoritas terkait.
Berita lain
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Belum Dipublikasikan Meski Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diumumkan pemerintah pada peringatan Hari Buruh 2026. Meski demikian, naskah resminya belum dipublikasikan secara luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai substansi pengaturan, kepastian hukum, dan pentingnya akses publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
