Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 : Apa Saja Perubahan dan Dampaknya bagi Dunia Usaha?
Simak pembaruan penting Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026, poin-poin yang berubah, serta dampaknya terhadap kepastian hukum, persaingan usaha, dan kepatuhan perusahaan.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia semakin dinamis seiring dengan meningkatnya investasi, digitalisasi ekonomi, dan terbukanya pasar global. Kondisi tersebut membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun disisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya praktek monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, kartel, maupun bentuk-bentuk Persaingan Usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha lain dan masyarakat.
Sebagai lembaga independen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seiring berkembangnya kompleksitas model bisnis, transformasi digital, serta meningkatnya bentuk pelanggaran persaingan usaha, diperlukan pengaturan yang mampu memberikan kepastian mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU.
Atas dasar tersebut, diterbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pedoman administratif bagi KPPU dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyelidikan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran persaingan usaha.
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Dalam konsiderans "Menimbang", ditegaskan bahwa pembentukan peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024, sedangkan dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024.
Dibandingkan pengaturan sebelumnya, regulasi ini menitikberatkan pada aspek tata kelola kelembagaan. Dengan demikian, setiap pelaksanaan kewenangan KPPU memiliki dasar prosedural yang jelas sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.
Salah satu substansi penting dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai tugas KPPU. Pasal 2 menyatakan bahwa KPPU memiliki tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, penyalahgunaan posisi dominan, mengambil tindakan sesuai kewenangan, memberikan saran kepada pemerintah, menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR, serta melaksanakan pengawasan kemitraan.
Selain tugas, Pasal 3 mengatur secara rinci wewenang KPPU, antara lain:
menerima laporan masyarakat;
melakukan penelitian;
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
memanggil pelaku usaha;
menghadirkan saksi dan ahli;
meminta bantuan penyidik;
memperoleh dokumen dan alat bukti;
menentukan adanya kerugian;
menjatuhkan tindakan administratif; serta
memberikan kelonggaran pembayaran denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa KPPU tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kewenangan administratif dalam proses penegakan hukum persaingan usaha. Berhubungan dengan hal tersebutlah penting dalam regulasi ini adalah pengaturan mengenai delegasi kewenangan.
Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 5 menyatakan bahwa Komisi dapat mendelegasikan tugas dan sebagian besar wewenangnya kepada Sekretaris Jenderal, kecuali kewenangan menjatuhkan sanksi administratif. Selanjutnya, Pasal 6 memberikan ruang bagi Sekretaris Jenderal untuk mensub delegasikan pelaksanaan tugas kepada kepala biro, sedangkan Pasal 9 menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi administratif tetap menjadi kewenangan Majelis Komisi dan tidak dapat didelegasikan.
Model delegasi tersebut mencerminkan penerapan prinsip administrasi pemerintahan modern, yakni pemisahan antara fungsi administratif dan fungsi pengambilan keputusan yang bersifat yudisial administratif. Dengan demikian, efisiensi organisasi dapat tercapai tanpa mengurangi independensi Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan.
Dari perspektif Persaingan Usaha, Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tidak mengubah norma substantif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Regulasi ini lebih berfungsi sebagai pengaturan internal mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan KPPU agar proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting mengingat kompleksitas perkara persaingan usaha yang melibatkan analisis ekonomi, pembuktian hukum, hingga penilaian terhadap dampak pasar. Dengan adanya delegasi administratif, proses penanganan perkara diharapkan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.
Selain itu, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 menunjukkan bahwa KPPU tidak hanya dituntut independen, tetapi juga wajib menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu Richard A. Posner dalam karyanya yang berjudul Economic Analysis of Law menyatakan bahwa hukum persaingan bertujuan menjaga efisiensi pasar dengan mencegah perilaku pelaku usaha yang dapat mengurangi kompetisi. Efektivitas lembaga pengawas menjadi faktor utama dalam menciptakan pasar yang kompetitif.
Sementara itu, Andi Fahmi Lubis dkk. dalam karyanya yang berjudul Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum persaingan usaha tidak hanya ditentukan oleh norma hukum yang baik, tetapi juga oleh kelembagaan yang memiliki kewenangan jelas, independen, dan akuntabel.
Pendapat lain dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yang menyatakan bahwa kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila setiap kewenangan penyelenggara negara memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai asas legalitas dan prinsip pemerintahan yang baik.
Pendapat ketiga ahli tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat kelembagaan KPPU sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Lahirnya Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan KPPU. Meskipun tidak mengubah norma substantif mengenai larangan praktik monopoli, regulasi ini memberikan kepastian mengenai pelaksanaan tugas, pembagian kewenangan, mekanisme delegasi, serta batas kewenangan Majelis Komisi.
Dalam jangka panjang, pengaturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan Persaingan Usaha, mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan demikian, keberadaan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha semakin relevan dalam menjawab tantangan ekonomi modern yang terus berkembang.
Lahirnya Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk penguatan tata kelola kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Regulasi ini memberikan kepastian mengenai pelaksanaan tugas, pembagian kewenangan, mekanisme delegasi, serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan persaingan usaha.
Meskipun tidak mengubah norma substantif dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan Persaingan Usaha di Indonesia. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan KPPU mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional, independen, dan responsif terhadap perkembangan dunia usaha modern sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.
Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan.
REFERENSI
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Richard A. Posner. Economic Analysis of Law. 9th Edition. Wolters Kluwer. 2014.
Andi Fahmi Lubis, dkk. Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks. Jakarta: KPPU RI. 2017.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Berita lain
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Belum Dipublikasikan Meski Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diumumkan pemerintah pada peringatan Hari Buruh 2026. Meski demikian, naskah resminya belum dipublikasikan secara luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai substansi pengaturan, kepastian hukum, dan pentingnya akses publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
