Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
Pengadilan menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap perusahaan sawit atas perusakan lingkungan masif di Sumatra.
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/7) membacakan putusan bersejarah dalam kasus kejahatan lingkungan korporasi. PT Mega Sawit Nusantara (PT MSN) dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala masif di Riau pada tahun lalu.
Hakim Ketua, Setyo Wibowo, dalam amar putusannya menegaskan penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi di area konsesinya, terlepas dari apakah kebakaran tersebut disengaja atau akibat kelalaian operasional.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp2 triliun yang disetorkan ke kas negara," tegas Hakim Setyo. Selain denda finansial yang fantastis, pengadilan juga mengabulkan tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan secara permanen.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Nusantara, Lestari Putri, menyambut haru putusan ini. "Ini adalah preseden hukum yang luar biasa. Selama ini korporasi sering berlindung di balik alasan 'kebakaran akibat cuaca', padahal fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya sistem mitigasi yang memadai. Putusan ini mengirimkan pesan peringatan keras bagi perusahaan perkebunan lainnya," ujarnya usai persidangan.
Tim kuasa hukum PT MSN menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak digitalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan mendasar dibandingkan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, mulai dari kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik, integrasi dengan SATU SEHAT, hingga penguatan aspek keamanan dan kerahasiaan data pasien.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

