Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Administrasi Negara

Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor

Negara kini berwenang menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diana Larasati (Jurnalis Hukum & Investigasi) 30 Juli 2026
Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor

JAKARTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (14/7) akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Pengesahan beleid ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu poin paling revolusioner dalam undang-undang ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus membuktikan kesalahan pelakunya terlebih dahulu dalam sidang pidana, atau tanpa perlu menunggu pelakunya divonis bersalah oleh hakim.

"UU Perampasan Aset ini menutup celah bagi para koruptor yang selama ini kerap menyembunyikan atau memindahtangankan hasil kejahatannya selama proses peradilan berlangsung," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Aris Budianto. "Fokus hukum kini bukan hanya menghukum badan (penjara) si pelaku, tetapi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal."

Lebih lanjut, undang-undang ini juga akan menyasar aset-aset yang berada di luar negeri lewat kerja sama bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance). Pemerintah diberi tenggat waktu selama enam bulan untuk menyusun peraturan turunan agar undang-undang ini dapat segera dieksekusi di lapangan.

Meski demikian, sejumlah aktivis HAM mengingatkan perlunya pengawasan ketat dari lembaga peradilan terkait, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik saat melakukan penyitaan aset masyarakat sipil.

Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
hukum administrasi negara · hukum pemerintahan daerah desa · etika profesi hukum

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah

Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

12 Agu 2026
Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
hukum tata negara · etika profesi hukum

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.

12 Agu 2026
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?
hukum kesehatan · hukum perdata

Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak digitalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan mendasar dibandingkan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, mulai dari kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik, integrasi dengan SATU SEHAT, hingga penguatan aspek keamanan dan kerahasiaan data pasien.

8 Agu 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.