Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Administrasi Negara

Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor

Negara kini berwenang menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diana Larasati (Jurnalis Hukum & Investigasi) 30 Juli 2026
Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor

JAKARTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (14/7) akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Pengesahan beleid ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu poin paling revolusioner dalam undang-undang ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus membuktikan kesalahan pelakunya terlebih dahulu dalam sidang pidana, atau tanpa perlu menunggu pelakunya divonis bersalah oleh hakim.

"UU Perampasan Aset ini menutup celah bagi para koruptor yang selama ini kerap menyembunyikan atau memindahtangankan hasil kejahatannya selama proses peradilan berlangsung," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Aris Budianto. "Fokus hukum kini bukan hanya menghukum badan (penjara) si pelaku, tetapi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal."

Lebih lanjut, undang-undang ini juga akan menyasar aset-aset yang berada di luar negeri lewat kerja sama bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance). Pemerintah diberi tenggat waktu selama enam bulan untuk menyusun peraturan turunan agar undang-undang ini dapat segera dieksekusi di lapangan.

Meski demikian, sejumlah aktivis HAM mengingatkan perlunya pengawasan ketat dari lembaga peradilan terkait, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik saat melakukan penyitaan aset masyarakat sipil.

Berita lain

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
hukum keuangan pajak · hukum perdata · hukum persaingan usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?

30 Jul 2026
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
hukum pidana · etika profesi hukum

Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.

30 Jul 2026
Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
hukum administrasi negara · hukum agraria · hukum perizinan · hukum perusahaan · hukum pidana

Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen

Dalam putusan yang dianggap sebagai kemenangan besar bagi para aktivis lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda pemecah rekor sebesar Rp2 triliun kepada PT Mega Sawit Nusantara. Perusahaan tersebut terbukti bersalah secara perdata atas kebakaran hutan seluas 15.000 hektare di wilayah Riau dan izin usahanya resmi dicabut permanen.

30 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.