Dampingin
Hukum Administrasi Negara

Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat, Mulai Berlaku 1 Agustus 2026

Pemerintah menetapkan tarif baru permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Biaya pelepasan status WNI kini menjadi Rp5 juta per permohonan, naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 23 Juli 2026
Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat, Mulai Berlaku 1 Agustus 2026

Pemerintah menetapkan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan layanan kewarganegaraan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya pemrosesan permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Besaran tersebut tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif PNBP pada layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.

Kenaikan ini menjadi perhatian karena biaya tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan tarif sebelumnya. Jika sebelumnya biaya pemrosesan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri berada pada angka Rp 1 juta per permohonan, maka berdasarkan ketentuan terbaru tarifnya menjadi Rp 5 juta per permohonan.

Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp 4 juta, atau meningkat lima kali lipat dari tarif sebelumnya. Jika dihitung berdasarkan persentase kenaikan, tarif baru tersebut mengalami peningkatan sebesar 400% dibandingkan tarif sebelumnya.\

Perubahan ini secara langsung meningkatkan biaya administratif yang harus dipersiapkan oleh seseorang yang hendak mengajukan permohonan pelepasan status WNI. Namun, penting untuk dipahami bahwa tarif Rp5 juta tersebut merupakan PNBP untuk pemrosesan permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Tarif tersebut tidak dapat dimaknai sebagai "harga untuk kehilangan kewarganegaraan" dalam arti bahwa seseorang dapat secara otomatis melepaskan status WNI hanya dengan membayar Rp 5 juta.

Secara hukum, kehilangan kewarganegaraan tetap merupakan proses hukum dan administratif yang harus memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan. Pembayaran PNBP merupakan bagian dari biaya pelayanan administratif yang diberikan oleh negara dan bukan merupakan satu-satunya syarat untuk kehilangan status kewarganegaraan.

Kenaikan tarif ini juga perlu dibedakan dari proses pelepasan kewarganegaraan itu sendiri. Dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia, seseorang tidak dapat secara sepihak menyatakan dirinya bukan lagi WNI hanya dengan mengajukan permohonan dan membayar biaya administrasi. Terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang mengatur mengenai keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup beberapa kondisi, antara lain memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk itu, serta beberapa kondisi lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Sementara itu, Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur konsekuensi kehilangan kewarganegaraan bagi seseorang yang memperoleh kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, persoalan kewarganegaraan memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar persoalan administrasi dan pembayaran PNBP.

Dalam konteks tarif terbaru, hal yang paling penting bagi masyarakat adalah kapan ketentuan tersebut mulai berlaku. PP Nomor 30 Tahun 2026 diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan penutupnya, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku setelah jangka waktu tertentu sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, tarif baru sebesar Rp 5 juta tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Artinya, terdapat masa transisi antara tanggal pengundangan dan tanggal mulai berlakunya tarif baru. Masyarakat yang sedang mempersiapkan permohonan perlu memperhatikan tanggal pengajuan dan ketentuan administrasi yang berlaku pada saat permohonan diproses. Hal ini penting karena perbedaan waktu pengajuan dapat berpengaruh terhadap besaran PNBP yang dikenakan.

Secara sederhana, perubahan tarif tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. Sebelum berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan berada pada angka Rp1 juta per permohonan. Setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku, tarif tersebut berubah menjadi Rp5 juta per permohonan. Dengan demikian, pemohon harus menyediakan tambahan biaya sebesar Rp4 juta dibandingkan tarif sebelumnya.

Kenaikan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif PNBP atas layanan yang diberikan oleh kementerian. PNBP sendiri merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pelayanan atau pemanfaatan sumber daya tertentu yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perubahan tarif PNBP dapat terjadi sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap jenis layanan, biaya penyelenggaraan layanan, maupun kebijakan penerimaan negara.

Namun, karena layanan yang dimaksud berkaitan dengan status kewarganegaraan, kenaikan tarif sebesar lima kali lipat tentu memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan layanan administratif biasa. Kewarganegaraan merupakan status hukum yang berkaitan langsung dengan hubungan antara seseorang dan negara. Oleh karena itu, setiap perubahan biaya administratif yang berkaitan dengan proses kehilangan kewarganegaraan berpotensi menjadi perhatian publik, terutama bagi WNI yang tinggal di luar negeri atau memiliki rencana untuk memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa kenaikan tarif menjadi Rp 5 juta tidak berarti pemerintah menjadikan kewarganegaraan sebagai objek yang dapat diperjualbelikan. Tarif tersebut merupakan PNBP atas pelayanan administratif pemrosesan permohonan, bukan biaya untuk membeli atau menjual status kewarganegaraan.

Hal ini penting karena istilah "tarif lepas status WNI" yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat. Secara hukum, seseorang tetap harus memenuhi ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan berdasarkan UU Kewarganegaraan. Negara tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah persyaratan kehilangan kewarganegaraan telah terpenuhi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, perubahan tarif ini juga menunjukkan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam pelayanan publik. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai berapa biaya yang harus dibayarkan, kapan tarif baru mulai berlaku, layanan apa yang dikenakan tarif, serta prosedur yang harus ditempuh.

Kejelasan tersebut semakin penting karena kenaikan tarif yang cukup besar dapat mempengaruhi keputusan masyarakat dalam mengajukan permohonan. Pemohon harus memahami bahwa biaya Rp5 juta merupakan tarif per permohonan dan bukan jaminan bahwa permohonan tersebut pasti dikabulkan. Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum dan proses pemerintahan yang berlaku.

Dengan demikian, PP Nomor 30 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan terhadap biaya pemrosesan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta meningkat menjadi Rp 5 juta per permohonan. Kenaikan tersebut berarti tambahan biaya Rp 4 juta bagi pemohon dan secara nominal mengalami kenaikan lima kali lipat atau 400% dibandingkan tarif sebelumnya.

Tarif baru tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 diundangkan pada 2 Juli 2026. Bagi masyarakat yang berencana mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, tanggal mulai berlakunya peraturan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Pada akhirnya, perubahan tarif ini menunjukkan bahwa persoalan kehilangan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan status hukum seseorang, tetapi juga memiliki dimensi administratif dan penerimaan negara. Meski tarif layanan mengalami kenaikan signifikan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa pembayaran PNBP hanyalah bagian dari proses administratif dan tidak secara otomatis menyebabkan seseorang kehilangan status WNI. Proses tersebut tetap tunduk pada persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berita lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.