Dampingin
Hukum Administrasi Negara

Update Regulasi HAN 2026 : Permenkum Nomor 7 Tahun 2026, Benarkah Harmonisasi Regulasi Dapat Mengatasi Tumpang Tindih Peraturan?

Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman baru harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Namun, apakah persoalan regulasi Indonesia terletak pada mekanisme harmonisasi, atau justru pada banyaknya pembentuk regulasi dan lemahnya koordinasi kewenangan?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 23 Juli 2026
Update Regulasi HAN 2026 : Permenkum Nomor 7 Tahun 2026, Benarkah Harmonisasi Regulasi Dapat Mengatasi Tumpang Tindih Peraturan?

Pada 2026, salah satu perkembangan penting dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) datang bukan dari lahirnya regulasi yang secara langsung mengatur masyarakat, melainkan dari aturan yang mengatur bagaimana pemerintah menyusun regulasi itu sendiri. Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi ditetapkan pada 15 Januari 2026 dan diundangkan pada 21 Januari 2026. Regulasi ini berstatus berlaku dan menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Permenkumham Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2016 serta Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018.

Secara normatif, kehadiran Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperbaiki regulatory governance. Regulasi ini lahir dengan latar belakang kebutuhan untuk melaksanakan harmonisasi secara efektif, efisien, dan tertib administrasi, sekaligus memberikan kepastian mengenai penggunaan indikator dan variabel dalam menilai substansi serta teknik penyusunan rancangan peraturan. Regulasi ini juga merespons perkembangan teknologi dengan mendorong pemanfaatan sistem elektronik atau digitalisasi dalam proses harmonisasi.

Namun, pertanyaan kritisnya bukan sekadar apakah prosedur harmonisasi menjadi lebih tertib. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah prosedur tersebut mampu mencegah lahirnya regulasi yang buruk.

Persoalan regulasi Indonesia selama ini bukan semata-mata tidak adanya mekanisme harmonisasi. Indonesia telah memiliki berbagai mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Persoalannya adalah kompleksitas sistem hukum yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, badan, komisi, pemerintah daerah, serta berbagai otoritas independen yang memiliki kewenangan membentuk peraturan. Dalam kondisi tersebut, harmonisasi pada tahap rancangan belum tentu secara otomatis menghilangkan konflik norma ketika suatu regulasi telah diterapkan.

Di sinilah Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 perlu dibaca secara kritis. Harmonisasi seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan apakah suatu rancangan peraturan bertentangan secara tekstual dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi harus mampu menguji konflik kewenangan, konflik kelembagaan, konflik kebijakan, serta potensi tumpang tindih implementasi.

Sebab, sebuah peraturan dapat saja secara formal tidak bertentangan dengan undang-undang, tetapi secara substantif tetap menimbulkan persoalan. Misalnya, dua kementerian dapat memiliki kewenangan yang sama-sama sah berdasarkan undang-undang, tetapi kemudian menerbitkan regulasi yang mengatur objek yang sama dengan pendekatan berbeda. Dalam situasi demikian, masalahnya bukan lagi sekadar harmonisasi norma, melainkan harmonisasi kewenangan administratif.

Persoalan tersebut sangat penting dalam perspektif HAN. Negara hukum tidak hanya menuntut agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum (legalitas), tetapi juga menuntut agar kewenangan digunakan secara tertib, tidak tumpang tindih, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Regulasi yang saling bertentangan pada akhirnya dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha menjadi pihak yang menanggung biaya dari ketidakteraturan administrasi negara.

Dalam konteks tersebut, Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi instrumen penting apabila harmonisasi benar-benar digunakan untuk menguji substansi kebijakan. Namun, apabila harmonisasi hanya dipahami sebagai pemeriksaan teknis terhadap rancangan, maka regulasi ini berisiko menjadi sekadar filter administratif sebelum suatu regulasi diterbitkan.

Tantangan berikutnya adalah persoalan regulatory inflation atau inflasi regulasi. Semakin banyak regulasi yang diterbitkan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya konflik norma. Dalam situasi ini, penyelesaian masalah tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki prosedur pembentukan regulasi baru. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi lama.

Artinya, reformasi regulasi seharusnya tidak hanya bertanya, "Apakah rancangan peraturan baru sudah harmonis?" tetapi juga bertanya, "Apakah peraturan baru ini memang diperlukan?"

Pertanyaan kedua tersebut justru sangat fundamental. Jika suatu persoalan dapat diselesaikan dengan kebijakan administratif, pedoman teknis, atau penegakan regulasi yang sudah ada, maka pembentukan peraturan baru justru dapat menambah beban regulasi. Dengan demikian, kualitas harmonisasi harus diukur bukan hanya dari kemampuan mencegah konflik norma, tetapi juga dari kemampuan mencegah overregulation.

Dalam perspektif HAN, kondisi ini berkaitan erat dengan asas kepastian hukum. Pemerintah wajib memastikan bahwa produk hukum yang dibentuk benar-benar diperlukan, dapat dilaksanakan, dan tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional. Regulasi yang terlalu banyak justru dapat menghasilkan ketidakpastian karena masyarakat harus menghadapi banyak aturan yang mengatur persoalan yang saling beririsan.

Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 juga menarik untuk dianalisis dari perspektif digitalisasi administrasi pemerintahan. Regulasi ini secara eksplisit merespons kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dengan mendorong pemanfaatan sistem elektronik atau digitalisasi dalam proses harmonisasi.

Digitalisasi tentu dapat meningkatkan efisiensi. Sistem elektronik dapat membantu pemerintah melakukan inventarisasi regulasi, mendeteksi norma yang berpotensi bertentangan, serta mempermudah pelacakan perubahan rancangan. Namun, digitalisasi tidak boleh dianggap sebagai solusi tunggal. Sistem digital hanya dapat mendeteksi persoalan yang dapat dipetakan secara teknis. Ia tidak secara otomatis mampu menilai apakah suatu kebijakan adil, proporsional, atau menimbulkan beban administratif yang berlebihan.

Dengan kata lain, teknologi dapat membantu harmonisasi, tetapi tidak dapat menggantikan penilaian hukum dan kebijakan manusia. Di sinilah pentingnya kualitas perancang peraturan perundang-undangan. Harmonisasi yang efektif membutuhkan kemampuan untuk membaca tidak hanya struktur norma, tetapi juga dampak regulasi terhadap masyarakat. Perancang harus mampu memahami hubungan antara norma hukum, kewenangan lembaga, kebutuhan administrasi, dan realitas pelaksanaan di lapangan.

Jika dilihat lebih jauh, Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya dapat menjadi momentum untuk mengubah paradigma pembentukan regulasi di Indonesia. Harmonisasi seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai tahap akhir sebelum rancangan disahkan, melainkan sebagai proses quality control sejak awal. Setiap rancangan regulasi idealnya telah diuji dari aspek kewenangan, kebutuhan, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, potensi tumpang tindih, dampak terhadap masyarakat, serta kemampuan pemerintah untuk melaksanakannya.

Hal tersebut penting karena regulasi yang buruk tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga dapat menghasilkan biaya ekonomi. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya kepatuhan tambahan, masyarakat menghadapi prosedur yang lebih rumit, dan pemerintah sendiri harus mengalokasikan sumber daya untuk mengawasi aturan yang mungkin tumpang tindih.

Oleh karena itu, keberhasilan Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 seharusnya tidak diukur dari berapa banyak rancangan peraturan yang berhasil diharmonisasikan, melainkan dari berapa banyak konflik regulasi yang berhasil dicegah sebelum aturan tersebut berlaku.

Lebih jauh, pemerintah juga perlu membangun mekanisme evaluasi pasca pemberlakuan regulasi. Harmonisasi pada tahap ex ante memang penting, tetapi tidak cukup. Regulasi yang telah berlaku tetap harus dievaluasi berdasarkan implementasinya. Apabila ditemukan konflik norma, tumpang tindih kewenangan, atau beban administratif yang tidak proporsional, pemerintah harus memiliki mekanisme untuk segera melakukan perubahan atau pencabutan.

Dalam konteks ini, reformasi regulasi seharusnya bergerak dari pendekatan rule making menuju regulatory life cycle management. Regulasi tidak boleh dianggap selesai ketika telah diundangkan. Ia harus terus dipantau, dievaluasi, diperbaiki, bahkan dicabut apabila tidak lagi relevan.

Pada akhirnya, Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perkembangan penting dalam Hukum Administrasi Negara karena memperbarui mekanisme administratif dalam pembentukan berbagai rancangan peraturan dan memperkuat penggunaan indikator, variabel, serta sistem elektronik dalam proses harmonisasi. Regulasi ini juga mencabut sejumlah aturan sebelumnya sehingga menjadi pedoman baru dalam proses harmonisasi rancangan regulasi.

Namun, regulasi ini tidak boleh dipandang sebagai jawaban final atas persoalan regulasi Indonesia. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada implementasi  : apakah harmonisasi benar-benar menjadi instrumen pengendalian kualitas regulasi atau hanya menjadi prosedur administratif tambahan.

Jika diterapkan secara substantif, Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi memperkuat prinsip negara hukum dengan mencegah konflik norma dan meningkatkan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila harmonisasi hanya dilakukan secara formal dan teknis, maka Indonesia tetap akan menghadapi persoalan klasik berupa tumpang tindih peraturan, konflik kewenangan, dan regulasi berlebihan.

Karena itu, update regulasi HAN 2026 ini seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai perubahan prosedur harmonisasi, tetapi sebagai ujian terhadap keseriusan pemerintah melakukan reformasi regulasi. Regulasi yang baik bukanlah regulasi yang semakin banyak, melainkan regulasi yang benar-benar diperlukan, jelas kewenangannya, konsisten dengan sistem hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi.

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016.

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018.

Berita lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.