Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Bisnis

Bagaimana Nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat Pasca Putusan US Supreme Court?

Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat untuk penyesuaian tarif ekspor. Namun, US Supreme Court kemudian menyatakan dasar hukum tarif resiprokal Presiden Donald Trump inkonstitusional. Apa dampaknya bagi implementasi ART?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 30 Juli 2026
Bagaimana Nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat Pasca Putusan US Supreme Court?

Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 semula dipandang sebagai salah satu keberhasilan diplomasi perdagangan Indonesia. Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap produk Indonesia dari rencana semula sebesar 32% menjadi sekitar 19%, disertai berbagai komitmen perdagangan kedua negara. Namun, optimisme tersebut tidak berlangsung lama. Hanya berselang satu hari setelah penandatanganan ART, US Supreme Court dalam perkara Learning Resources, Inc. v. Trump menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden Amerika Serikat untuk menetapkan tarif impor secara sepihak. Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan Presiden Donald Trump dalam menetapkan kebijakan tarif resiprokal dinyatakan bertentangan dengan hukum Amerika Serikat.

Putusan tersebut segera memunculkan pertanyaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebab, ART dibangun berdasarkan kebijakan tarif resiprokal yang justru menjadi objek pembatalan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dari sudut pandang hukum perdagangan internasional, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai implementasi berbagai komitmen yang telah disepakati kedua negara. Secara normatif, penting dipahami bahwa Putusan US Supreme Court tidak secara otomatis membatalkan ART. Putusan tersebut pada dasarnya membatalkan dasar hukum domestik yang digunakan Presiden Amerika Serikat untuk mengenakan tarif berdasarkan IEEPA, bukan membatalkan seluruh perjanjian internasional yang telah disepakati pemerintah Amerika Serikat dengan negara lain. Dengan kata lain, keberlakuan ART masih bergantung pada langkah hukum maupun kebijakan lanjutan yang diambil oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan dasar hukum baru terhadap implementasi kesepakatan tersebut.

Dari perspektif Indonesia, kondisi tersebut menciptakan tantangan tersendiri. Indonesia telah memberikan berbagai komitmen dalam ART, termasuk pembukaan akses perdagangan terhadap sebagian besar produk Amerika Serikat, peningkatan kerja sama investasi, serta komitmen pembelian sejumlah komoditas strategis. Apabila insentif tarif yang dijanjikan Amerika Serikat tidak dapat direalisasikan karena hambatan hukum domestiknya, maka keseimbangan manfaat (balance of concessions) yang menjadi dasar negosiasi berpotensi berubah. Bagi pelaku usaha Indonesia yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, ketidakpastian tersebut juga berpotensi mempengaruhi perencanaan bisnis. Banyak eksportir yang telah menghitung struktur biaya berdasarkan asumsi bahwa tarif ekspor akan turun sesuai ART. Apabila implementasi tarif tersebut tertunda atau harus menunggu dasar hukum baru dari Pemerintah Amerika Serikat, maka kepastian mengenai biaya ekspor, harga jual, hingga kontrak perdagangan internasional juga dapat terdampak.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak berarti kebijakan tarif akan hilang sepenuhnya. Pemerintah Amerika Serikat masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk menetapkan tarif melalui kewenangan yang diberikan oleh Kongres atau melalui ketentuan perdagangan lain yang memiliki dasar hukum berbeda. Bahkan setelah putusan tersebut, Pemerintah Amerika Serikat kemudian membangun kembali rezim tarif menggunakan dasar hukum lain, sehingga arah kebijakan proteksionisme perdagangan belum sepenuhnya berakhir. Artinya, peluang implementasi ART masih tetap terbuka meskipun mekanisme hukumnya dapat berubah. Pemerintah Amerika Serikat dapat melakukan penyesuaian terhadap instrumen hukum yang digunakan tanpa harus mengubah keseluruhan substansi kerja sama perdagangan yang telah disepakati dengan Indonesia. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa ART menjadi tidak berlaku, melainkan perlu menunggu perkembangan kebijakan lanjutan dari kedua pemerintah.

Di Indonesia sendiri, perkembangan ART juga masih menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI. Komisi VI DPR RI diketahui masih melakukan kajian terhadap substansi perjanjian tersebut, termasuk mengevaluasi manfaat ekonomi, keseimbangan komitmen kedua negara, serta implikasi Putusan US Supreme Court terhadap implementasinya. Kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap komitmen yang diberikan Indonesia tetap memberikan manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional serta tidak menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri. Apabila dilihat dari perspektif hukum perdagangan internasional, terdapat setidaknya beberapa kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, Pemerintah Amerika Serikat dapat menerbitkan dasar hukum baru sehingga tarif preferensial dalam ART tetap dapat dijalankan. Kedua, implementasi sebagian ketentuan ART dapat mengalami penundaan sampai terdapat kepastian hukum di Amerika Serikat. Ketiga, kedua negara dapat melakukan penyesuaian atau renegosiasi terhadap beberapa ketentuan apabila perubahan kebijakan tarif menyebabkan keseimbangan hak dan kewajiban dalam ART berubah secara signifikan.

Bagi pelaku usaha Indonesia, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan perkembangan regulasi perdagangan internasional secara berkelanjutan. Perusahaan yang memiliki ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat sebaiknya tidak hanya berpedoman pada isi ART, tetapi juga terus memantau perkembangan kebijakan tarif Amerika Serikat, implementasi putusan pengadilan, serta regulasi pelaksana yang akan diterbitkan oleh pemerintah setempat. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi perubahan biaya ekspor, strategi kontrak dagang, maupun pengelolaan risiko bisnis.

Pada akhirnya, Putusan US Supreme Court tanggal 20 Februari 2026 tidak serta-merta mengakhiri Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Putusan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perubahan terhadap dasar hukum domestik kebijakan tarif Amerika Serikat yang menjadi landasan lahirnya ART, sehingga implementasi kesepakatan tersebut masih memerlukan kepastian melalui kebijakan lanjutan Pemerintah Amerika Serikat. Disisi Indonesia, proses kajian yang masih dilakukan oleh Komisi VI DPR RI menunjukkan bahwa pemerintah tetap mencermati keseimbangan manfaat serta kepentingan nasional sebelum ART diimplementasikan secara penuh. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memiliki hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat sebaiknya terus memantau perkembangan regulasi dan kebijakan kedua negara agar dapat menyesuaikan strategi bisnis secara tepat di tengah dinamika perdagangan internasional yang terus berkembang. Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait analisis regulasi perdagangan internasional, penyusunan kontrak bisnis lintas negara, maupun konsultasi hukum ekspor-impor, kunjungi Dampingin.com untuk memperoleh pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

REFERENSI

  1. Learning Resources, Inc. v. Trump, 607 U.S. (2026).

  2. Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART).

  3. Peterson Institute for International Economics, What the Supreme Court's Tariff Ruling Changes, and What It Doesn't.

  4. East Asia Forum, US–Indonesia Trade Deal Reinforces Case for RCEP Centrality.

  5. Reuters, Trump Imposes New Global Tariffs, Drawing Protests from Trading Partners.

Berita lain

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?
hukum keuangan pajak · hukum perdata · hukum persaingan usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM dan PPh Final 0,5 Persen?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Meskipun tarif PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan, pemerintah mempertegas siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Lantas, bagaimana dampaknya bagi UMKM dan apa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak?

30 Jul 2026
Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan
hukum pidana · etika profesi hukum

Gelar Operasi Skala Besar, Bareskrim Polri Sikat Habis Sindikat 'Pinjol' Ilegal dan Debt Collector Arogan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Bareskrim Polri berhasil menggerebek tiga markas besar pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jabodetabek. Lebih dari 120 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari penyedia dana hingga debt collector yang terbukti melakukan teror mental dan pencurian data pribadi nasabah.

30 Jul 2026
Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
hukum administrasi negara · hukum agraria · hukum perizinan · hukum perusahaan · hukum pidana

Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen

Dalam putusan yang dianggap sebagai kemenangan besar bagi para aktivis lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda pemecah rekor sebesar Rp2 triliun kepada PT Mega Sawit Nusantara. Perusahaan tersebut terbukti bersalah secara perdata atas kebakaran hutan seluas 15.000 hektare di wilayah Riau dan izin usahanya resmi dicabut permanen.

30 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.