Hukum Bisnis
Transaksi dan operasional bisnis

Update Regulasi Hukum Ketenagakerjaan 2026 : Apa Saja Perubahan Penting dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing?
Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kembali membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, mempertegas tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja, serta memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Artikel ini mengulas perubahan substansi dibandingkan regulasi sebelumnya beserta dampak hukumnya bagi pelaku usaha

Bagaimana Nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat Pasca Putusan US Supreme Court?
Putusan US Supreme Court pada 20 Februari 2026 yang menyatakan Presiden Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) memunculkan ketidakpastian terhadap implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani Indonesia sehari sebelumnya. Lantas, bagaimana prospek realisasi ART dan bagaimana perkembangan pembahasannya di Indonesia?

Dampak Putusan MK : Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Apa Implikasinya bagi Provider?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini membawa konsekuensi hukum, bisnis, dan operasional yang perlu dipersiapkan oleh provider.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 : Regulasi Terbaru Pelaku Usaha Berbasis Sistem Elektronik, Apa yang Harus Diperhatikan?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperbarui tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban perizinan, transparansi biaya dan informasi produk, mekanisme pengaduan, perlindungan konsumen, promosi produk dalam negeri dan UMKM, serta penggunaan AI dalam kegiatan komersial.
Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui
Pemerintah melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menghadirkan aturan baru untuk melindungi usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta penyelenggara platform digital, termasuk transparansi biaya layanan, perlindungan dari pemutusan kemitraan sepihak, hingga pemberian insentif bagi penjual produk dalam negeri.

