Dampingin
Hukum Bisnis

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 : Regulasi Terbaru Pelaku Usaha Berbasis Sistem Elektronik, Apa yang Harus Diperhatikan?

Simak perubahan ketentuan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, mulai dari kewajiban pelaku usaha berbasis sistem elektronik (PMSE), mekanisme perdagangan digital, hingga sanksi yang perlu dipahami.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 24 Juli 2026
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 : Regulasi Terbaru Pelaku Usaha Berbasis Sistem Elektronik, Apa yang Harus Diperhatikan?

Perkembangan perdagangan digital membuat aktivitas jual beli tidak lagi terbatas pada toko fisik. Marketplace, platform digital, media sosial, hingga situs web milik pelaku usaha kini menjadi bagian dari ekosistem perdagangan yang semakin kompleks. Perubahan tersebut mendorong pemerintah untuk terus memperbarui regulasi agar perkembangan teknologi tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu perkembangan regulasi terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026. Kehadirannya sekaligus mencabut dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Kehadiran Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi penting karena regulasi ini tidak hanya mengatur marketplace atau platform digital. Pemerintah melalui regulasi tersebut memperkuat tata kelola ekosistem PMSE dengan mengatur kewajiban pedagang, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), serta Penyelenggara Sarana Perantara (PSP). Pengaturan tersebut mencakup kepatuhan perizinan, transparansi informasi produk dan biaya, mekanisme pengaduan, perlindungan konsumen, pengutamaan produk dalam negeri dan UMKM, serta perkembangan teknologi termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha PMSE adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Regulasi terbaru ini memperkuat kepatuhan perizinan bagi pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pelaku usaha yang selama ini berjualan melalui marketplace atau platform digital perlu memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memiliki legalitas yang sesuai.

Bagi pedagang yang telah memiliki akun dan aktif berjualan sebelum berlakunya regulasi, terdapat masa transisi untuk memenuhi kewajiban NIB. Berdasarkan materi sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pedagang yang sudah memiliki akun diberikan waktu hingga 18 bulan, sedangkan pedagang yang baru akan membuka akun diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ketentuan transisi ini menjadi penting karena memberikan kesempatan bagi pedagang untuk melakukan penyesuaian tanpa harus langsung kehilangan akses terhadap platform.

Namun, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa NIB bukan berarti otomatis dikenakan pajak tambahan. Bapak Dr. Budi Santoso, M.Si. selaku Menteri Perdagangan sebelumnya menegaskan bahwa kewajiban NIB bagi pedagang e-commerce merupakan bagian dari legalitas usaha dan tidak secara otomatis berkaitan dengan pengenaan pajak baru. Oleh karena itu, pelaku UMKM tidak seharusnya menganggap kewajiban NIB sebagai bentuk pungutan pajak tambahan.

Selain NIB, pemilihan KBLI juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pelaku usaha harus memastikan bidang usaha yang tercantum dalam legalitasnya sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan. Hal ini menjadi semakin penting bagi pelaku usaha yang tidak hanya berjualan melalui marketplace, tetapi juga mengelola platform sendiri.

Dalam materi sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menjual barang sendiri melalui platform miliknya dapat membutuhkan KBLI untuk aktivitas pengelolaan platform sekaligus KBLI yang sesuai dengan jenis barang yang dijual. Karena itu, pelaku usaha perlu melakukan pengecekan terhadap struktur kegiatan usahanya agar legalitas yang dimiliki tidak hanya mencerminkan aktivitas perdagangan, tetapi juga aktivitas platform apabila memang menjalankan fungsi tersebut.

Hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah transparansi informasi kepada konsumen. Pelaku usaha PMSE perlu memastikan bahwa informasi mengenai produk yang ditawarkan dapat disampaikan secara jelas dan tidak menyesatkan. Informasi mengenai produk, harga, biaya, serta ketentuan transaksi harus diberikan secara transparan sehingga konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar sebelum melakukan pembelian.

Kewajiban transparansi ini menjadi semakin penting karena transaksi digital seringkali melibatkan berbagai komponen biaya. Konsumen dapat menghadapi harga barang, biaya pengiriman, biaya layanan, biaya administrasi, biaya platform, hingga biaya lainnya. Karena itu, pelaku usaha dan platform harus memperhatikan bagaimana seluruh komponen biaya tersebut ditampilkan kepada konsumen.

Pelaku usaha PMSE juga harus memperhatikan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Berdasarkan sosialisasi Kementerian Perdagangan, regulasi baru memperkuat kewajiban penyediaan mekanisme pengaduan, termasuk mekanisme pengaduan dan sengketa antara pedagang dengan platform. Artinya, hubungan antara penjual dan platform tidak hanya dipandang sebagai hubungan bisnis biasa, tetapi juga harus memiliki mekanisme penyelesaian ketika terjadi perselisihan.

Dari perspektif kepatuhan, platform perlu memastikan bahwa prosedur pengaduan dapat diakses dan dipahami oleh penggunanya. Mekanisme tersebut seharusnya tidak berhenti pada penyediaan tombol "laporkan masalah", tetapi harus mampu memberikan jalur penyelesaian yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengutamaan produk dalam negeri. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mendorong platform untuk memberikan ruang promosi bagi barang dan jasa produksi dalam negeri. Pengaturan ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan digital tidak hanya diarahkan untuk melindungi konsumen, tetapi juga digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing produk nasional.

Bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri, ketentuan ini dapat menjadi peluang. Dalam materi sosialisasi regulasi, UMK yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh fasilitas berupa insentif promosi atau pengutamaan visibilitas produk dalam sistem pencarian dan rekomendasi platform. Salah satu syarat yang ditekankan adalah kepemilikan NIB yang menunjukkan status UMK serta klaim bahwa produk yang dijual merupakan produk dalam negeri.

Namun, ketentuan mengenai visibilitas produk lokal juga perlu dipahami secara tepat. Pemerintah menjelaskan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan platform secara teknis. Yang diatur adalah kewajiban platform untuk memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada posisi atas di laman utama. Dengan demikian, regulasi ini mengatur hasil atau kewajiban yang harus dipenuhi platform, bukan memaksa platform menggunakan algoritma tertentu.

Hal ini menjadi penting bagi PPMSE karena penyesuaian sistem tidak berarti pemerintah mengambil alih teknologi atau algoritma internal platform. Platform tetap dapat menentukan teknologi yang digunakan selama kewajiban regulasi mengenai visibilitas produk dalam negeri dapat dipenuhi.

Perhatian berikutnya adalah penggunaan Artificial Intelligence atau AI dalam kegiatan komersial. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi relevan karena perkembangan AI telah mengubah cara pelaku usaha membuat konten pemasaran, iklan, rekomendasi produk, dan berbagai bentuk komunikasi komersial.

Dalam penggunaan AI, pelaku usaha harus memperhatikan transparansi kepada konsumen. Materi sosialisasi regulasi menekankan kewajiban memberikan informasi atau label apabila konten yang ditampilkan atau direkomendasikan dibuat dengan AI. Selain itu, penggunaan suara atau identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam konteks komersial berbasis AI juga menjadi perhatian. Pemanfaatan AI harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan konsumen dan hak kekayaan intelektual.

Ketentuan ini menjadi semakin penting karena teknologi generatif memungkinkan pelaku usaha menghasilkan gambar, video, suara, maupun figur digital yang sangat menyerupai manusia. Jika digunakan tanpa transparansi atau tanpa memperhatikan hak pihak lain, teknologi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, mulai dari misleading advertising hingga potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan hak atas identitas.

Selain itu, PPMSE juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan. Berdasarkan materi sosialisasi, PPMSE akan memiliki kewajiban pelaporan berkala, antara lain berkaitan dengan penjualan produk lokal, data UMKM, dan kepatuhan terhadap perubahan kontrak. Mekanisme teknis pelaporan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan pelaksana. Platform juga memiliki kewajiban penyampaian data dan informasi tertentu kepada Badan Pusat Statistik untuk kepentingan statistik nasional.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu membedakan kewajiban antara pedagang dan platform. Tidak seluruh kewajiban Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berlaku dengan cara yang sama bagi setiap pelaku usaha. Pedagang perlu fokus pada legalitas, informasi produk, kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, PPMSE memiliki tanggung jawab yang lebih luas karena berperan sebagai penyelenggara ekosistem perdagangan digital.

Hal penting lainnya adalah waktu berlakunya regulasi. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berlaku bagi PPMSE sejak diundangkan sehingga platform tidak mendapatkan masa transisi seperti pedagang dalam hal pemenuhan kewajiban NIB. Hal tersebut berarti platform perlu segera melakukan penyesuaian sistem, prosedur internal, mekanisme pengaduan, informasi produk, serta kebijakan terkait produk dalam negeri dan penggunaan AI.

Bagi pelaku usaha, setidaknya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan setelah Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berlaku. Pertama, memastikan NIB dan KBLI telah sesuai dengan kegiatan usaha. Kedua, melakukan audit terhadap informasi produk dan transparansi biaya yang ditampilkan kepada konsumen. Ketiga, memastikan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa tersedia dan mudah diakses. Keempat, bagi PPMSE, melakukan penyesuaian terhadap sistem untuk mendukung pengutamaan produk dalam negeri dan UMKM. Kelima, melakukan evaluasi penggunaan AI dalam kegiatan komersial, khususnya terkait transparansi konten, hak kekayaan intelektual, dan penggunaan identitas pihak lain.

Pada akhirnya, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperlakukan perdagangan digital bukan sekadar sebagai aktivitas jual beli melalui internet, melainkan sebagai sebuah ekosistem yang membutuhkan tata kelola komprehensif. Regulasi ini mempertemukan beberapa kepentingan sekaligus, yaitu legalitas usaha, perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM, penguatan produk dalam negeri, pengawasan platform, dan perkembangan teknologi AI.

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan, penghentian sementara layanan PMSE, pemblokiran atau penutupan akses, hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban memiliki NIB, pemenuhan persyaratan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban dalam penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk menghindari risiko hukum, gangguan operasional usaha, dan potensi kerugian bisnis akibat dikenakannya sanksi oleh pemerintah. 

Dengan demikian, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukan hanya regulasi tentang perdagangan melalui marketplace. Ia merupakan kerangka baru tata kelola perdagangan digital yang menuntut pelaku usaha untuk lebih tertib secara legalitas, lebih transparan kepada konsumen, lebih berpihak pada produk dalam negeri, serta lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi. Bagi pelaku usaha yang mampu menyesuaikan diri sejak awal, perubahan regulasi ini justru dapat menjadi momentum untuk membangun bisnis digital yang lebih kredibel, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang telah dicabut oleh Permendag Nomor 19 Tahun 2026. 

  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, ditetapkan 4 Juni 2026 dan diundangkan 8 Juni 2026. 

  3. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Ditjen PDN Sosialisasikan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik", 26 Juni 2026. 

  4. Materi Sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Direktorat Pengelolaan Bisnis Universitas Padjadjaran.

Berita lain

Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui
hukum bisnis · hukum keuangan pajak · hukum perbankan

Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui

Pemerintah melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menghadirkan aturan baru untuk melindungi usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta penyelenggara platform digital, termasuk transparansi biaya layanan, perlindungan dari pemutusan kemitraan sepihak, hingga pemberian insentif bagi penjual produk dalam negeri.

24 Jul 2026
Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat, Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
hukum administrasi negara

Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat, Mulai Berlaku 1 Agustus 2026

Tarif pelepasan status WNI mengalami kenaikan signifikan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Biaya permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden RI kini ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

23 Jul 2026
Update Regulasi HAN 2026 : Permenkum Nomor 7 Tahun 2026, Benarkah Harmonisasi Regulasi Dapat Mengatasi Tumpang Tindih Peraturan?
hukum administrasi negara

Update Regulasi HAN 2026 : Permenkum Nomor 7 Tahun 2026, Benarkah Harmonisasi Regulasi Dapat Mengatasi Tumpang Tindih Peraturan?

Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 memperbarui mekanisme harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Namun, regulasi ini perlu dilihat lebih kritis: apakah harmonisasi mampu mencegah konflik norma, tumpang tindih kewenangan, dan regulasi berlebihan, atau hanya memperbaiki prosedur administratif tanpa menyelesaikan akar masalah regulasi Indonesia?

23 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.