Implementasi Penuh UU Pelindungan Data Pribadi : Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar
Masa transisi akan segera berakhir. Pemerintah peringatkan pelaku usaha terkait denda administratif hingga sanksi pidana bagi pembocor data.
JAKARTA — Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dipastikan akan berlaku sepenuhnya dalam waktu dekat, mengakhiri masa transisi yang telah diberikan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat. Dengan berlakunya aturan ini secara penuh, setiap bentuk kelalaian yang berujung pada kebocoran data pribadi akan ditindak tegas secara hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Haryo Bimo, menyatakan bahwa implementasi UU PDP adalah tonggak sejarah baru bagi sistem hukum digital di Indonesia. "Selama ini, masyarakat sering kali menjadi korban tanpa ada kompensasi yang jelas ketika data mereka bocor. Dengan implementasi penuh UU ini, posisi tawar konsumen menjadi jauh lebih kuat. Perusahaan tidak bisa lagi hanya meminta maaf; ada konsekuensi hukum nyata yang harus dibayar," ungkapnya pada Selasa (14/7).
Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi bagi pelanggar terbagi menjadi dua, yakni sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda maksimal 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar. Sementara itu, bagi oknum yang dengan sengaja memperjualbelikan atau menyalahgunakan data pribadi, ancaman pidana kurungan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar telah menanti.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan rintisan (startup), perbankan, hingga instansi pemerintahan, untuk segera melakukan audit keamanan data internal mereka. Masyarakat juga didorong untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi mereka ke otoritas terkait.
Berita lain

Menilik Ketentuan Baru dari Pengukuran Kualitas Kebijakan Pemerintah
Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru pengukuran kualitas kebijakan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan berbasis bukti, pengukuran tidak hanya melihat keberadaan suatu kebijakan, tetapi juga perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.
Update Regulasi Kesehatan : Apa yang Berubah dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik?
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak digitalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan mendasar dibandingkan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, mulai dari kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik, integrasi dengan SATU SEHAT, hingga penguatan aspek keamanan dan kerahasiaan data pasien.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

