Dampingin.Comby Human Law Project
Hukum Perlindungan Konsumen

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Ini Materi Muatan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi terkait penghangusan sisa kuota internet. MK mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 27 Juli 2026
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Ini Materi Muatan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Penggunaan internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Internet tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi dan hiburan, tetapi juga menjadi sarana utama untuk bekerja, menjalankan bisnis, belajar, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, persoalan mengenai masa aktif dan penghangusan sisa kuota internet tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hubungan kontraktual antara konsumen dan operator telekomunikasi.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Perkara ini pada pokoknya menguji norma dalam Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu ketentuan yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui rezim Cipta Kerja. MK kemudian membacakan putusan tersebut pada 23 Juli 2026 dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

Objek pengujian dalam perkara ini berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Norma tersebut pada pokoknya mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Para Pemohon mempersoalkan norma tersebut karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap pengguna jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik penghangusan sisa kuota ketika masa aktif layanan berakhir. Dalam perspektif Pemohon, konsumen telah membayar layanan telekomunikasi yang kemudian tidak dapat sepenuhnya dinikmati ketika masih terdapat sisa kuota yang belum digunakan.

Di sinilah letak persoalan konstitusional yang kemudian diperiksa oleh MK. Persoalannya bukan sekadar apakah operator boleh menetapkan masa berlaku paket, melainkan apakah pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi dapat memberikan ruang bagi penghangusan sisa kuota tanpa menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap manfaat layanan yang telah dibayar konsumen.

Dalam pertimbangannya, MK menempatkan persoalan tersebut dalam konteks kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi. MK menilai bahwa pengaturan mengenai tarif tidak cukup hanya memberikan kepastian bagi penyelenggara telekomunikasi. Pengaturan tersebut juga harus memberikan perlindungan kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagai pihak yang membayar manfaat layanan.

Ratio legis atau dasar pemikiran hukum yang dapat ditarik dari putusan ini adalah bahwa hubungan antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan bisnis penyedia layanan, tetapi juga harus memperhatikan posisi pengguna sebagai konsumen yang telah membayar layanan. Dalam konteks tersebut, ketika konsumen telah membeli sejumlah kuota dan masih memiliki sisa yang belum digunakan, manfaat ekonomi atas kuota tersebut menurut pertimbangan MK harus memperoleh perlindungan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum yang dibacakan MK menegaskan bahwa pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif perlu dinyatakan secara eksplisit. Menurut MK, baik formula tarif yang ditetapkan pemerintah maupun mekanisme yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat yang telah dibayar.

Pertimbangan tersebut kemudian mengarah pada kesimpulan penting bahwa sisa kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat digunakan hingga kuota tersebut habis. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penggunaan sisa kuota tersebut tidak seharusnya dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

Namun, perlu dicermati secara hukum bahwa amar Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak secara eksplisit menyatakan seluruh paket internet yang telah dibeli konsumen harus berlaku tanpa batas waktu. Putusan MK memberikan formulasi yang lebih spesifik, yakni penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan demikian, amar putusan tersebut menggunakan pendekatan inkonstitusional bersyarat. MK tidak membatalkan keseluruhan norma tarif telekomunikasi. Sebaliknya, norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai dengan tambahan kewajiban perlindungan terhadap sisa kuota pengguna.

Konsekuensi hukumnya adalah penyelenggara telekomunikasi tetap memiliki ruang untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, dalam penyelenggaraan layanan, harus tersedia pilihan layanan yang memberikan jaminan bahwa sisa kuota konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa MK tidak semata-mata menghapus kewenangan operator untuk mengatur masa berlaku paket. Yang menjadi titik tekan adalah kewajiban menyediakan pilihan layanan. Oleh karena itu, secara normatif, putusan tersebut harus dibaca secara hati-hati. Tidak tepat apabila disimpulkan bahwa seluruh konsumen otomatis memperoleh hak untuk mempertahankan semua jenis sisa kuota tanpa batas waktu dalam setiap paket yang tersedia.

Yang menjadi kewajiban konstitusional sebagaimana amar putusan adalah adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan kata lain, konsumen harus diberikan alternatif layanan yang memungkinkan manfaat kuota yang telah dibayar tetap dapat dinikmati sampai kuota tersebut habis.

Ratio legis putusan tersebut pada akhirnya berangkat dari kebutuhan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa. Di satu sisi, operator membutuhkan fleksibilitas dalam menentukan model bisnis, struktur tarif, dan jenis layanan. Di sisi lain, konsumen memiliki kepentingan agar manfaat layanan yang telah dibayarkan tidak hilang begitu saja.

MK juga memandang bahwa regulasi mengenai tarif telekomunikasi harus mampu memberikan perlindungan hukum yang adil. Kepastian hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal tersebut menjadi penting karena telekomunikasi telah berkembang menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dalam aktivitas masyarakat modern.

Amar putusan selanjutnya memerintahkan pembuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. MK juga menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Artinya, tidak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah.

Dari sisi dampak, putusan ini memberikan perubahan signifikan terhadap tata kelola layanan telekomunikasi. Operator perlu memastikan adanya pilihan produk atau layanan yang memenuhi standar perlindungan sebagaimana ditentukan dalam putusan MK. Sementara itu, konsumen memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan pilihan layanan yang menjamin sisa kuotanya tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan ini juga berpotensi mendorong perubahan model bisnis industri telekomunikasi. Operator perlu melakukan penyesuaian terhadap desain paket, mekanisme masa aktif, struktur tarif, serta informasi yang diberikan kepada konsumen. Namun, bagaimana bentuk teknis implementasinya masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah dan penyesuaian praktik industri.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak sekadar berbicara mengenai kuota internet yang hangus. Putusan ini merupakan penegasan bahwa kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis penyelenggara dan hak pengguna. MK mempertahankan kewenangan penetapan tarif, tetapi memberikan syarat konstitusional berupa kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan demikian, inti putusan ini bukan bahwa seluruh sisa kuota dalam semua jenis paket otomatis berlaku selamanya, melainkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan konsumen mempertahankan dan menggunakan sisa kuotanya sampai habis. Putusan tersebut menjadi preseden penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus menegaskan bahwa perkembangan industri digital harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak pengguna.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, diputus pada 23 Juli 2026.

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan", 23 Juli 2026.

  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Direktori Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Berita lain

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 : Regulasi Terbaru Pelaku Usaha Berbasis Sistem Elektronik, Apa yang Harus Diperhatikan?
hukum bisnis · hukum perdata · hukum perlindungan konsumen

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 : Regulasi Terbaru Pelaku Usaha Berbasis Sistem Elektronik, Apa yang Harus Diperhatikan?

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperbarui tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban perizinan, transparansi biaya dan informasi produk, mekanisme pengaduan, perlindungan konsumen, promosi produk dalam negeri dan UMKM, serta penggunaan AI dalam kegiatan komersial.

24 Jul 2026
Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui
hukum bisnis · hukum keuangan pajak · hukum perbankan

Aturan Baru Marketplace 2026 : Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Hak Baru Seller UMKM dan Marketplace wajib diketahui

Pemerintah melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menghadirkan aturan baru untuk melindungi usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta penyelenggara platform digital, termasuk transparansi biaya layanan, perlindungan dari pemutusan kemitraan sepihak, hingga pemberian insentif bagi penjual produk dalam negeri.

24 Jul 2026
Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat, Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
hukum administrasi negara

Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat, Mulai Berlaku 1 Agustus 2026

Tarif pelepasan status WNI mengalami kenaikan signifikan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Biaya permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden RI kini ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

23 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.