Hukum Perlindungan Konsumen
Hak konsumen dan sengketa konsumen

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Ini Materi Muatan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 membawa perubahan penting bagi perlindungan pengguna jasa telekomunikasi. MK tidak menghapus kewenangan penyelenggara menetapkan tarif, tetapi mensyaratkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini menempatkan perlindungan konsumen dan kepastian hukum sebagai dasar penting dalam tata kelola layanan telekomunikasi.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 : Regulasi Terbaru Pelaku Usaha Berbasis Sistem Elektronik, Apa yang Harus Diperhatikan?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperbarui tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban perizinan, transparansi biaya dan informasi produk, mekanisme pengaduan, perlindungan konsumen, promosi produk dalam negeri dan UMKM, serta penggunaan AI dalam kegiatan komersial.

