Hukum Tata Negara
Konstitusi, kelembagaan negara, dan judicial review

Bagaimana MK Menilai Batas Penugasan Aparat Penegak Hukum? Menelaah Konstitusionalitas Penempatan APH Aktif pada Jabatan di Luar Struktur APH
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada jabatan di luar institusi asal harus memperhatikan kepastian hukum, diferensiasi kelembagaan, serta pencegahan konflik kepentingan. Putusan MK No. 70/PUU-XXIV/2026 dan No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam menentukan batas antara penugasan kedinasan dan jabatan di luar struktur APH.
Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-Undang : Bagaimana UU Nomor 13 Tahun 2022 Mengubah Proses Legislasi di Indonesia?
UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna demi mewujudkan legislasi yang transparan, akuntabel, dan demokratis

Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta : Bagaimana Status Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah kedudukan Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan dengan pemerintah pusat, serta arah pembangunan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor
Setelah melalui perdebatan panjang dan tertunda selama lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Aturan baru ini menjadi babak krusial dalam sejarah hukum Indonesia karena memungkinkan pengambilalihan aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang, secara lebih cepat dan progresif.

Dampak Putusan MK : Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Apa Implikasinya bagi Provider?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini membawa konsekuensi hukum, bisnis, dan operasional yang perlu dipersiapkan oleh provider.

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Ini Materi Muatan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 membawa perubahan penting bagi perlindungan pengguna jasa telekomunikasi. MK tidak menghapus kewenangan penyelenggara menetapkan tarif, tetapi mensyaratkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini menempatkan perlindungan konsumen dan kepastian hukum sebagai dasar penting dalam tata kelola layanan telekomunikasi.

