Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)? Kenali Ciri-Ciri, Bentuk, dan Cara Melaporkannya
Masifnya penggunaan internet dan media sosial memicu munculnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu kekerasan berbasis teknologi yang menargetkan seseorang karena gender atau identitas seksualnya. Apa ciri-ciri KBGO dan bagaimana cara menanganinya?
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Internet dan media sosial memungkinkan seseorang berkomunikasi, bekerja, belajar, serta membangun relasi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan risiko baru berupa berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan yang dilakukan melalui ruang digital. Salah satunya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Secara sederhana, KBGO merupakan kekerasan yang dilakukan, difasilitasi, atau diperkuat oleh teknologi informasi dan komunikasi dengan sasaran seseorang karena gender atau identitas seksualnya. KBGO dapat terjadi melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, aplikasi pesan instan, forum daring, surat elektronik, hingga platform berbagi konten.
KBGO tidak selalu berbentuk serangan fisik karena terjadi di ruang digital. Namun, dampaknya dapat sangat nyata bagi korban. Korban dapat mengalami kerugian psikologis, sosial, ekonomi, bahkan kehilangan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam beberapa kasus, kekerasan yang bermula dari ruang digital bahkan dapat berkembang menjadi kekerasan di dunia nyata.
Salah satu ciri utama KBGO adalah adanya unsur kekerasan atau serangan yang berkaitan dengan gender maupun identitas seksual korban. Misalnya, seseorang menjadi sasaran pelecehan seksual secara daring, menerima ancaman seksual, mendapatkan komentar merendahkan karena jenis kelamin atau gender nya, atau menjadi korban penyebaran foto dan video intim tanpa persetujuan.
Bentuk lainnya adalah cyber harassment, yaitu tindakan pelecehan yang dilakukan secara terus-menerus melalui media digital. Pelaku dapat mengirimkan pesan bernada seksual, melakukan penghinaan, memberikan komentar yang merendahkan, atau melakukan serangan secara berulang kepada korban. Dalam situasi tertentu, tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok sehingga korban mengalami tekanan yang semakin besar.
KBGO juga dapat berupa cyberstalking, yaitu tindakan menguntit atau memantau seseorang melalui teknologi digital secara terus-menerus. Pelaku dapat mengawasi aktivitas korban, mencari informasi pribadi, mengirimkan pesan berulang, atau menggunakan berbagai akun untuk mengikuti korban. Tindakan ini dapat membuat korban merasa terus diawasi dan kehilangan rasa aman.
Bentuk yang tidak kalah serius adalah doxing, yaitu penyebarluasan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan, seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, atau informasi identitas lainnya. Doxing dapat menjadi sangat berbahaya karena informasi tersebut dapat digunakan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan serangan lebih lanjut terhadap korban.
Selain itu, terdapat penyebaran konten intim tanpa persetujuan atau non-consensual intimate image dissemination. Dalam kasus ini, foto atau video pribadi yang bersifat intim disebarluaskan tanpa persetujuan orang yang terdapat dalam konten tersebut. Perbuatan ini seringkali disertai ancaman untuk menyebarkan konten apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Penting dipahami bahwa korban KBGO tidak selalu merupakan perempuan. Siapa pun dapat menjadi korban kekerasan berbasis gender atau seksual di ruang digital. Namun, perempuan dan kelompok rentan sering kali menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual dan pelecehan berbasis gender.
Di Indonesia, penanganan KBGO dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum. Salah satu dasar hukum yang penting adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap tindak pidana kekerasan seksual, termasuk beberapa bentuk kekerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
Pasal 14 UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan melakukan perekaman atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya; mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; serta melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam rangka tujuan seksual.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang sangat relevan dalam menangani KBGO. Dengan demikian, kekerasan yang dilakukan melalui teknologi tidak selalu berada di luar jangkauan hukum pidana. Apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain UU TPKS, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjadi dasar hukum dalam kasus tertentu yang berkaitan dengan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Namun, penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan konkret yang dilakukan pelaku dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Dalam konteks perlindungan data pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga relevan, terutama apabila kasus KBGO melibatkan penyebarluasan atau pemrosesan data pribadi seseorang secara melawan hukum. Informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, identitas kependudukan, atau informasi pribadi lainnya dapat menjadi bagian dari data yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU PDP.
Hal pertama yang harus dilakukan ketika menjadi korban KBGO adalah tidak menghapus bukti digital. Korban sebaiknya menyimpan tangkapan layar percakapan, tautan unggahan, nama akun pelaku, waktu kejadian, rekaman pesan, serta informasi lain yang dapat membantu proses pelaporan. Apabila memungkinkan, simpan bukti dalam beberapa tempat agar tidak hilang apabila akun atau unggahan kemudian dihapus.
Korban juga sebaiknya mengamankan akun digital dengan mengganti kata sandi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, memeriksa perangkat yang memiliki akses ke akun, dan meningkatkan pengaturan privasi. Apabila pelaku melakukan ancaman atau pelecehan melalui platform tertentu, korban dapat menggunakan fitur pelaporan yang disediakan oleh platform tersebut.
Apabila terdapat ancaman serius atau dugaan tindak pidana, korban dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus yang memiliki unsur kekerasan seksual berbasis elektronik, korban dapat menggunakan mekanisme pelaporan berdasarkan UU TPKS. Korban juga dapat meminta pendampingan dari lembaga layanan yang memiliki kompetensi dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender.
Bagi seseorang yang mengetahui adanya KBGO, langkah yang paling penting adalah tidak ikut menyebarkan konten korban. Masyarakat seringkali melakukan kesalahan dengan menyebarluaskan kembali foto, video, atau informasi pribadi korban dengan alasan ingin membantu atau memperingatkan orang lain. Padahal, tindakan tersebut justru dapat memperluas penyebaran konten dan memperbesar kerugian korban.
Apabila menemukan konten KBGO, masyarakat dapat menyimpan informasi yang diperlukan untuk pelaporan tanpa menyebarluaskan konten tersebut. Selanjutnya, konten dapat dilaporkan melalui mekanisme report pada platform terkait atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah yang tersedia. Dalam kondisi tertentu, masyarakat juga dapat membantu korban dengan memberikan informasi mengenai lembaga pendampingan atau mekanisme pelaporan yang dapat digunakan.
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender yang terjadi melalui teknologi merupakan bagian dari perkembangan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dalam berbagai laporan mengenai kekerasan berbasis gender online, Komnas Perempuan menekankan bahwa teknologi dapat menjadi sarana baru yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan, sementara korban menghadapi dampak yang tidak berhenti pada ruang digital.
Sementara itu, SAFEnet melalui berbagai kajiannya mengenai KBGO menyoroti bahwa kekerasan berbasis gender online dapat mengambil banyak bentuk, termasuk ancaman penyebaran konten intim, pelecehan online, doxing, dan serangan berbasis gender. Pendekatan penanganan tidak cukup hanya dengan menghapus konten, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan korban, pemulihan, dan akses terhadap keadilan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan UN Women yang menempatkan kekerasan berbasis teknologi sebagai bagian dari kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan korban. Ruang digital tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan nyata sehingga kekerasan yang terjadi secara online tetap dapat menghasilkan konsekuensi sosial, psikologis, dan ekonomi yang nyata.
Pada akhirnya, KBGO tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar konflik antar pengguna internet. Ketika teknologi digunakan untuk mengancam, melecehkan, menguntit, menyebarkan informasi pribadi, atau mendistribusikan konten intim tanpa persetujuan, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat perlu memahami bahwa menjadi korban KBGO bukanlah kesalahan korban. Korban tidak bertanggung jawab atas tindakan pelaku, termasuk ketika pelaku menyebarkan konten pribadi atau melakukan ancaman. Oleh karena itu, pendekatan penanganan harus menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas.
Dari sisi hukum, penguatan UU TPKS, UU PDP, dan regulasi terkait ruang digital memberikan instrumen yang semakin luas untuk menangani berbagai bentuk kekerasan berbasis teknologi. Namun, efektivitas penegakan hukum tetap bergantung pada kemampuan aparat dalam memahami karakteristik bukti elektronik, perspektif korban, serta pola kekerasan yang berkembang di ruang digital.
Karena itu, ketika seseorang menjadi korban KBGO, langkah yang paling penting adalah mengamankan diri, menyimpan bukti, menghindari penyebaran ulang konten, dan mencari bantuan hukum maupun pendampingan. Sementara bagi masyarakat yang mengetahui adanya KBGO, tindakan yang paling tepat bukan ikut menyebarkan konten, melainkan membantu korban mengamankan bukti dan melaporkan dugaan kekerasan melalui kanal yang tersedia.
Pada akhirnya, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang. Perkembangan teknologi tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan kekerasan tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum terhadap KBGO membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, lembaga pendamping korban, dan masyarakat agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya kekerasan berbasis gender.
Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), berbagai laporan dan kajian mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online.
SAFEnet, berbagai kajian dan publikasi mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online dan keamanan digital.
UN Women, publikasi mengenai technology-facilitated violence against women and girls.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, berbagai materi terkait perlindungan perempuan dan anak di ruang digital.
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

