Hukum 5 menit. Saving lo jutaan.
Quick win legal checklist buat founder, UMKM, karyawan, dan freelancer.

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.

Apakah Ahli Waris yang Berbeda Agama Tetap Berhak Menerima Warisan? Menelaah Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam dan Perkembangan Hukum di Indonesia
Pada prinsipnya, hukum waris Islam tidak memberikan hak waris kepada ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Namun, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung membuka kemungkinan pemberian bagian harta melalui mekanisme wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa keadilan tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris Islam.

Apakah Perjanjian Pranikah Masih Bisa Dibuat Setelah Menikah? Memahami Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan kini dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama ikatan perkawinan berlangsung. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami istri dalam mengatur harta kekayaan, namun tetap harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga.
Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Diabaikan? Memahami Konsep Final and Binding dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan putusan yang terlambat atau bahkan belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh DPR maupun Pemerintah. Artikel ini membahas dasar konstitusional, akibat hukum, serta implikasi ketatanegaraan apabila putusan Mahkamah Konstitusi tidak dilaksanakan
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

