Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Putusan MA menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup merupakan dua hal berbeda. Kerusakan ekologis dan biaya pemulihannya tidak otomatis menjadi kerugian negara dalam perkara korupsi.

Kerusakan lingkungan hidup sering kali menghasilkan dampak ekonomi yang sangat besar. Hutan yang rusak, tanah yang tercemar, ekosistem yang hilang, hingga biaya rehabilitasi lingkungan dapat dihitung secara ekonomi. Persoalannya, apakah setiap nilai kerusakan ekologis tersebut dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian keuangan negara, khususnya ketika kerusakan tersebut muncul dalam perkara tindak pidana korupsi?
Pertanyaan tersebut memperoleh penegasan penting melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025. Putusan yang dijatuhkan pada 25 Juni 2025 tersebut kemudian ditetapkan sebagai Landmark Decision Tahun 2025. Mahkamah Agung menegaskan bahwa kerugian lingkungan hidup, termasuk kerusakan ekologis dan biaya pemulihan yang dapat dihitung secara ekonomis, tidak dengan sendirinya menjadi kerugian keuangan negara dalam pengertian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kaidah tersebut penting karena sebelumnya dalam sejumlah perkara sumber daya alam, nilai kerusakan lingkungan dapat muncul sebagai komponen dalam perhitungan kerugian negara. Perdebatan mengenai hal tersebut semakin kuat dalam perkara pertambangan timah yang melibatkan terdakwa M.B. Gunawan. Dalam perkara tersebut, penuntut umum mendalilkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp300,003 triliun, dengan komponen kerusakan lingkungan sekitar Rp 271,069 triliun atau sekitar 90,36 persen dari total kerugian yang didakwakan.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan koreksi yang sangat signifikan. Nilai kerugian keuangan negara yang sebelumnya didasarkan pada total sekitar Rp300,003 triliun menjadi sekitar Rp28,933 triliun setelah komponen kerugian lingkungan sebesar Rp 271,069 triliun dikeluarkan dari parameter kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor tersebut. Perubahan tersebut bukan berarti Mahkamah Agung menganggap kerusakan lingkungan tidak memiliki nilai hukum atau tidak harus dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, Mahkamah membedakan jenis kerugiannya dan forum hukum yang tepat untuk menanganinya. Kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum pemberantasan korupsi, sedangkan kerusakan lingkungan berada dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, konsep kerugian keuangan negara berkaitan dengan adanya keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara dan dapat diperhitungkan secara pasti. Mahkamah Agung menegaskan parameter tersebut ketika menjelaskan kaidah dalam Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025. Sementara itu, kerugian ekologis mempunyai karakter yang berbeda. Kerusakan lingkungan dapat berupa hilangnya fungsi ekologis, rusaknya ekosistem, menurunnya kualitas tanah atau air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kebutuhan untuk melakukan pemulihan. Nilai ekonomis yang diberikan terhadap kerusakan tersebut tidak serta-merta mengubah karakter kerugian ekologis menjadi kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara “kerugian yang dialami lingkungan” dan “uang negara yang hilang atau berkurang secara melawan hukum.” Keduanya dapat sama-sama dinyatakan dalam angka rupiah, tetapi kesamaan bentuk perhitungan tersebut tidak berarti keduanya merupakan jenis kerugian hukum yang sama. Hal inilah yang menjadi inti Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025. Mahkamah Agung menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum dan tujuan yang berbeda sehingga memerlukan mekanisme penegakan yang berbeda pula. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan rezim hukum tersendiri untuk menangani pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. UU tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, hingga mekanisme penegakan hukum lingkungan. UU 32/2009 sendiri masih berstatus berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam rezim lingkungan, tujuan utamanya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan. Karena itu, perhitungan kerugian ekologis harus ditempatkan dalam kerangka pemulihan fungsi lingkungan dan pertanggungjawaban atas pencemaran atau kerusakan yang terjadi. Mahkamah Agung secara eksplisit menjelaskan bahwa penggabungan penegakan hukum lingkungan ke dalam perkara tipikor justru dapat membuat penegakan hukum lingkungan tidak optimal. Hal tersebut disebabkan hukum lingkungan mengenal mekanisme rencana pemulihan lingkungan yang diarahkan pada pemulihan kondisi lingkungan, sementara mekanisme pidana korupsi tidak dirancang untuk menjalankan fungsi pemulihan ekologis tersebut.
Artinya, ketika terjadi kerusakan lingkungan dalam suatu perkara korupsi, mengeluarkan kerugian ekologis dari perhitungan kerugian keuangan negara bukan berarti menghapus tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Pertanggungjawaban tersebut tetap dapat dilakukan melalui instrumen hukum lingkungan. Salah satu konsekuensi penting dari Putusan 6617 K/Pid.Sus/2025 adalah adanya pemisahan antara pertanggungjawaban korupsi dan pertanggungjawaban lingkungan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus kemungkinan dilakukannya penegakan hukum lingkungan secara terpisah. Dengan kata lain, seseorang yang telah diproses atau bahkan dipidana dalam perkara tipikor masih dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rezim hukum lingkungan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Hal ini memberikan konsekuensi yang penting. Apabila suatu kegiatan pertambangan ilegal, misalnya, sekaligus menimbulkan kerusakan ekosistem dan dalam prosesnya juga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kedua persoalan tersebut perlu dianalisis secara terpisah.
Pertama, harus ditentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara yang memenuhi parameter dalam perkara korupsi. Kedua, harus ditentukan apakah terdapat pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan kewajiban pemulihan atau pertanggungjawaban berdasarkan UU lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, satu peristiwa dapat memiliki lebih dari satu konsekuensi hukum tanpa harus mencampuradukkan jenis kerugiannya.
Putusan ini memberikan konsekuensi penting terhadap konstruksi dakwaan dan pembuktian perkara korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam. Penuntut umum tidak dapat sekadar menggunakan nilai kerusakan ekologis sebagai dasar untuk menyatakan terdapat kerugian keuangan negara. Harus terdapat pembuktian mengenai uang atau aset negara yang secara nyata keluar secara tidak semestinya atau potensi penerimaan negara yang hilang dan dapat dihitung secara pasti. Kaidah tersebut menjadi bagian penting dari landmark decision MA.
Dengan demikian, laporan atau perhitungan mengenai kerusakan lingkungan tidak otomatis memiliki fungsi yang sama dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Keduanya harus ditempatkan sesuai tujuan dan dasar hukum masing-masing. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap besaran nilai kerugian yang digunakan dalam perkara tipikor. Dalam perkara M.B. Gunawan, setelah komponen kerugian lingkungan dikeluarkan, nilai kerugian keuangan negara berkurang secara drastis dari sekitar Rp300 triliun menjadi sekitar Rp 28,9 triliun.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi kerugian bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat berpengaruh langsung terhadap konstruksi perkara, pembuktian, tuntutan, dan konsekuensi hukum terhadap terdakwa. Justru pemisahan rezim tersebut dapat memberikan ruang yang lebih tepat untuk memastikan pemulihan lingkungan tetap dilakukan. Kerugian ekologis tidak berhenti hanya karena tidak dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara tipikor.
Pada UU 32/2009 menyediakan instrumen penegakan hukum lingkungan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana. Karena itu, kerusakan lingkungan dapat tetap ditindak dan dipulihkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rezim lingkungan hidup. Perspektif ini penting karena tujuan pemulihan lingkungan berbeda dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam perkara tipikor, fokusnya adalah pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur hukum pidana korupsi. Dalam perkara lingkungan, orientasinya juga mencakup penghentian kerusakan, pemulihan fungsi lingkungan, dan pertanggungjawaban atas dampak ekologis.
Putusan MA tersebut berpotensi menjadi rujukan penting bagi perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya. Aparat penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan jenis kerugian yang sedang dihitung. Nilai kerusakan ekologis tidak boleh hanya dikonversi menjadi rupiah lalu secara otomatis diberi label sebagai kerugian keuangan negara. Harus terdapat dasar hukum yang menjelaskan mengapa nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam pengertian UU Tipikor.
Di sisi lain, aparat penegak hukum lingkungan tetap dapat menghitung kerusakan ekologis dan biaya pemulihan berdasarkan metodologi yang relevan dalam perkara lingkungan. Pemisahan ini justru dapat membuat masing-masing proses penegakan hukum menjadi lebih terarah. Bagi pemerintah, putusan tersebut juga memberikan pelajaran penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi, tetapi juga menimbulkan kewajiban pemulihan yang memiliki dasar hukum tersendiri. Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penerbitan izin tetap harus memperhatikan aspek lingkungan secara serius.
Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 pada akhirnya tidak dapat dipahami sebagai putusan yang “mengurangi” nilai kerusakan lingkungan. Putusan ini lebih tepat dipahami sebagai penegasan batas konseptual antara dua jenis kerugian. Kerugian keuangan negara harus dibuktikan berdasarkan parameter hukum tipikor. Sementara kerugian ekologis harus ditangani melalui rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keduanya dapat berasal dari satu rangkaian peristiwa, tetapi tidak harus dipaksakan menjadi satu jenis kerugian.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum. Jika seluruh kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, maka batas antara berbagai rezim hukum menjadi kabur. Sebaliknya, jika kerusakan ekologis dipisahkan secara tepat, penegakan hukum lingkungan dapat diarahkan pada tujuan yang memang menjadi karakter utamanya, yaitu pemulihan lingkungan.
Pada akhirnya, kerusakan lingkungan tidak otomatis menjadi kerugian keuangan negara hanya karena kerusakan tersebut dapat dihitung dalam nilai rupiah. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor harus memiliki dasar dan karakter yang berbeda dari kerugian ekologis. Pemisahan tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab, tetapi justru memastikan setiap bentuk kerugian dipertanggungjawabkan melalui instrumen hukum yang tepat. Dengan demikian, ketika suatu perbuatan menimbulkan korupsi sekaligus kerusakan lingkungan, penegakan hukum tidak harus memilih salah satunya. Perkara korupsi dapat ditegakkan berdasarkan rezim tipikor, sementara kerusakan lingkungan dapat ditindak dan dipulihkan melalui rezim hukum lingkungan. Pemisahan inilah yang menjadi konsekuensi penting dari perkembangan hukum terbaru dan menjadi pedoman agar penegakan hukum berjalan secara proporsional, pasti, serta berorientasi pada pemulihan.
Ingin memahami lebih dalam mengenai hukum lingkungan, tindak pidana korupsi, kerugian negara, pertanggungjawaban korporasi, maupun perkembangan putusan pengadilan terbaru? Dampingin siap membantu melalui layanan konsultasi hukum, analisis regulasi, serta pendampingan hukum yang disesuaikan dengan perkembangan hukum di Indonesia.
REFERENSI
Putusan Mahkamah Agung Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Landmark Decision: Kerugian Lingkungan Bukan Rezim Penegakan Tipikor”.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.
Pattiwael, Joey Josua Pamungkah, “Kerugian Ekologis akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Rechtens, Vol. 10 No. 1.
Hariman Satria, “Perluasan Makna Kerugian Keuangan Negara dalam Korupsi Izin Usaha Pertambangan”, Jurnal Yudisial, Vol. 13 No. 2.
Tip lain
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.

Apakah Ahli Waris yang Berbeda Agama Tetap Berhak Menerima Warisan? Menelaah Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam dan Perkembangan Hukum di Indonesia
Pada prinsipnya, hukum waris Islam tidak memberikan hak waris kepada ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Namun, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung membuka kemungkinan pemberian bagian harta melalui mekanisme wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa keadilan tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris Islam.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

