Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Aktivitas digital dapat menimbulkan tanggung jawab perdata, seperti kebocoran data, pencemaran nama baik, penyalahgunaan foto, atau kerugian layanan digital. Kapan seseorang atau perusahaan dapat digugat dan apa yang harus dibuktikan?
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, bertransaksi, hingga menyimpan informasi pribadi. Hampir seluruh aktivitas tersebut meninggalkan jejak digital berupa data pribadi, foto, komentar, transaksi elektronik, maupun informasi mengenai seseorang. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga melahirkan bentuk-bentuk kerugian baru. Kebocoran data pelanggan, penyebaran informasi yang merusak reputasi, penggunaan foto tanpa hak, hingga kegagalan suatu platform dalam menyediakan layanan sebagaimana dijanjikan dapat menimbulkan persoalan hukum. Pertanyaannya, apakah setiap persoalan digital dapat langsung digugat secara perdata? Jawabannya tidak selalu. Suatu perbuatan digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila terdapat hak atau kepentingan hukum yang dilanggar, perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau melanggar kewajiban kontraktual, terdapat kerugian, serta dapat dibuktikan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami korban.
Dasar umum gugatan perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Dalam praktik, unsur perbuatan melawan hukum umumnya meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Konsep tersebut tetap relevan ketika perbuatan dilakukan melalui internet. Media digital bukanlah ruang yang berada di luar hukum. Perbuatan yang dilakukan melalui aplikasi, media sosial, situs web, platform perdagangan elektronik, maupun sistem elektronik tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban perdata. Salah satu bentuk yang paling jelas adalah kebocoran data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi. UU PDP juga mengatur kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi dalam melakukan pemrosesan data. Dengan demikian, ketika data seseorang bocor akibat kegagalan pengamanan atau pelanggaran kewajiban pemrosesan, persoalannya tidak hanya dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana, tetapi juga dapat membuka ruang tuntutan ganti kerugian.
Contohnya, apabila suatu perusahaan menyimpan data pelanggan berupa nama, nomor telepon, alamat, identitas, atau data keuangan kemudian terjadi kebocoran akibat kelalaian dalam menjaga keamanan sistem, korban dapat mempertanyakan apakah terdapat pelanggaran kewajiban perlindungan data dan apakah kerugian yang dialaminya dapat dibuktikan. Semakin jelas hubungan antara kegagalan pengamanan dengan kerugian yang dialami, semakin kuat pula dasar untuk mengajukan tuntutan. Dalam konteks ini, penting membedakan antara terjadinya kebocoran data dengan kerugian yang dapat dituntut. Kebocoran data merupakan peristiwa hukum yang serius, tetapi dalam gugatan perdata penggugat tetap perlu membangun argumentasi mengenai hak yang dilanggar, kesalahan atau kelalaian pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian yang timbul. UU PDP sendiri mengatur hak atas ganti rugi dan menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan data pribadi serta tata cara pengenaan ganti rugi kepada peraturan pemerintah.
Persoalan berikutnya adalah pencemaran nama baik di ruang digital. Unggahan media sosial, komentar, video, maupun pesan elektronik dapat menyebar dengan sangat cepat dan berpotensi merusak reputasi seseorang. Namun, perlu dibedakan antara aspek pidana pencemaran nama baik dengan kemungkinan tuntutan perdata.
Dalam hukum perdata, tindakan yang merendahkan kehormatan atau reputasi seseorang dapat dianalisis melalui konstruksi perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya. Korban dapat menuntut pemulihan dan ganti kerugian apabila dapat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut melanggar hak atau kepentingannya serta menimbulkan kerugian. Perkembangan hukum mengenai pencemaran nama baik digital juga perlu memperhatikan perubahan UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27A mengatur mengenai pendistribusian atau pentransmisian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan tertentu terhadap ketentuan tersebut, antara lain bahwa frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Keberadaan ketentuan pidana tersebut tidak berarti bahwa korban kehilangan kemungkinan menggunakan jalur perdata. Justru, suatu peristiwa digital dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda. Satu perbuatan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sekaligus menjadi dasar untuk menilai adanya kerugian secara perdata, sepanjang unsur dan dasar hukum masing-masing terpenuhi. Selain pencemaran nama baik, penyalahgunaan foto juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Foto seseorang yang diambil atau dipublikasikan tanpa hak tidak selalu hanya menyangkut persoalan privasi. Dalam kondisi tertentu, penggunaan foto dapat berkaitan dengan hak atas potret dan hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengaturan khusus mengenai penggunaan potret. Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret seseorang pada prinsipnya memerlukan persetujuan orang yang dipotret atau ahli warisnya dalam kondisi yang diatur undang-undang. Bahkan, apabila potret memuat dua orang atau lebih, penggunaan secara komersial juga memiliki ketentuan persetujuan tersendiri. Misalnya, foto seseorang diambil dari akun media sosial kemudian digunakan perusahaan untuk iklan tanpa persetujuan. Apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau melanggar hak yang dilindungi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan rezim hak cipta, hak atas privasi, maupun perbuatan melawan hukum sesuai dengan karakter kasusnya. Oleh karena itu, tidak tepat menganggap bahwa foto yang dapat ditemukan secara publik di internet otomatis bebas digunakan untuk kepentingan komersial.
Persoalan lain yang semakin sering muncul adalah kerugian akibat layanan digital. Pengguna aplikasi atau platform pada dasarnya tidak hanya berinteraksi dengan teknologi, tetapi juga memiliki hubungan hukum dengan penyelenggara layanan. Ketika seseorang membayar suatu layanan digital namun layanan tersebut tidak diberikan sebagaimana dijanjikan, sistem mengalami gangguan secara berkepanjangan, transaksi gagal tetapi dana tidak dikembalikan, atau pengguna mengalami kerugian akibat layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, terdapat kemungkinan timbulnya tanggung jawab perdata. Dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap menjadi salah satu dasar penting. Undang-undang tersebut mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan ganti kerugian. UU Perlindungan Konsumen juga masih berstatus berlaku, dengan perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 31.
Dalam praktiknya, gugatan akibat layanan digital juga harus melihat perjanjian atau syarat dan ketentuan layanan yang disetujui pengguna. Jika terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, dasar gugatan dapat berupa wanprestasi. Sebaliknya, apabila persoalan utamanya adalah pelanggaran terhadap hak atau kewajiban hukum di luar hubungan kontraktual, konstruksi perbuatan melawan hukum dapat menjadi relevan.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap kerugian digital otomatis merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila seorang pengguna membeli layanan premium selama satu tahun dan penyedia layanan secara sepihak menghentikan layanan sebelum masa berakhir tanpa dasar yang sah, persoalannya dapat terlebih dahulu dianalisis dari sisi perjanjian. Namun apabila platform melakukan tindakan yang melanggar hak pengguna dan menimbulkan kerugian di luar persoalan pelaksanaan kontrak, konstruksi perbuatan melawan hukum juga dapat dipertimbangkan.
Dalam gugatan perdata, bukti digital menjadi bagian yang sangat penting. Tangkapan layar, rekaman komunikasi, email, bukti transaksi, riwayat pembayaran, tautan, log aktivitas, pemberitahuan kebocoran data, syarat dan ketentuan layanan, hingga dokumen elektronik lainnya dapat digunakan untuk membangun pembuktian. UU ITE mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, korban sebaiknya tidak terburu-buru menghapus bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Dalam kasus pencemaran nama baik, misalnya, URL, tanggal dan waktu unggahan, identitas akun, tangkapan layar, komentar, jumlah penyebaran, serta bukti dampak terhadap pekerjaan atau reputasi dapat menjadi bagian penting dalam membuktikan kerugian. Dalam kasus kebocoran data, pemberitahuan resmi dari perusahaan, bukti adanya transaksi mencurigakan, komunikasi dengan pengendali data, dan dokumentasi laporan juga dapat membantu memperkuat hubungan sebab akibat.
Lantas, kapan perbuatan digital dapat digugat secara perdata? Secara sederhana, ketika terdapat perbuatan atau kelalaian yang melanggar hak atau kewajiban hukum, terdapat kesalahan atau dasar pertanggungjawaban, timbul kerugian yang dapat dibuktikan, dan terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian. Dalam kasus tertentu, dasar gugatan dapat berasal dari Pasal 1365 KUHPerdata, pelanggaran kontrak, UU PDP, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen, atau kombinasi beberapa rezim hukum yang relevan. Perkembangan hukum digital juga menunjukkan bahwa batas antara hukum perdata, pidana, dan administrasi semakin sering beririsan. Kebocoran data dapat menimbulkan kewajiban pemulihan dan ganti rugi sekaligus sanksi administratif; pencemaran nama baik dapat memiliki dimensi pidana sekaligus kerugian reputasi; penggunaan foto dapat berkaitan dengan hak cipta dan hak atas privasi; sementara kegagalan layanan digital dapat melahirkan sengketa kontraktual maupun perlindungan konsumen.
Dengan demikian, ruang digital bukanlah ruang tanpa pertanggungjawaban hukum. Modernisasi teknologi justru membuat hukum perdata semakin penting untuk memberikan mekanisme pemulihan kepada pihak yang mengalami kerugian. Tantangannya bukan lagi sekadar menentukan apakah suatu perbuatan dilakukan secara online, melainkan mengidentifikasi hak apa yang dilanggar, siapa yang bertanggung jawab, kerugian apa yang timbul, dan bagaimana hubungan sebab akibatnya dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak harus menunggu suatu kerugian digital berkembang menjadi perkara pidana untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ketika suatu tindakan digital telah merugikan hak atau kepentingan seseorang, jalur perdata dapat menjadi instrumen untuk meminta ganti kerugian dan, sesuai dasar gugatan serta petitum yang diajukan, memperoleh pemulihan atas akibat dari perbuatan tersebut. Karena itu, pemahaman mengenai bukti digital, dasar pertanggungjawaban, dan karakter hubungan hukum menjadi kunci sebelum menentukan apakah suatu peristiwa layak dibawa ke pengadilan.
Ingin memahami lebih dalam mengenai gugatan perdata di ruang digital, kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, maupun sengketa layanan digital? Dampingin siap membantu melalui layanan konsultasi hukum, analisis regulasi, serta pendampingan hukum yang disesuaikan dengan perkembangan hukum Indonesia. Kunjungi Dampingin untuk memperoleh artikel hukum terbaru dan solusi hukum yang praktis, akurat, serta terpercaya.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.

Apakah Ahli Waris yang Berbeda Agama Tetap Berhak Menerima Warisan? Menelaah Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam dan Perkembangan Hukum di Indonesia
Pada prinsipnya, hukum waris Islam tidak memberikan hak waris kepada ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Namun, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung membuka kemungkinan pemberian bagian harta melalui mekanisme wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa keadilan tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris Islam.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

