Dampingin.Comby Human Law Project
hukum-perdata-internasional

Apa Itu RUU Hukum Perdata Internasional? Mengapa Indonesia Membutuhkan Aturan Khusus untuk Sengketa Perdata Lintas Negara?

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kembali menjadi perhatian sebagai upaya mengatasi kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa keperdataan yang melibatkan unsur asing. Lantas, apa urgensi pembentukan RUU ini bagi masyarakat dan pelaku usaha?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 23 Juli 2026
Apa Itu RUU Hukum Perdata Internasional? Mengapa Indonesia Membutuhkan Aturan Khusus untuk Sengketa Perdata Lintas Negara?

Globalisasi telah mengubah cara masyarakat melakukan hubungan hukum. Perkawinan antar warga negara, transaksi perdagangan internasional, investasi asing, kontrak bisnis lintas negara, kepemilikan aset di luar negeri, hingga transaksi digital melalui platform global kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Namun, semakin banyak hubungan hukum yang melibatkan unsur asing, semakin besar pula potensi munculnya sengketa yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Persoalannya, Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang khusus mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) yang mengatur secara komprehensif bagaimana sengketa tersebut harus diselesaikan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kembali masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran RUU ini diharapkan menjadi fondasi hukum nasional dalam menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu sengketa lintas negara, hukum negara mana yang harus diterapkan, serta bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Dengan demikian, RUU HPI tidak menciptakan hak dan kewajiban baru dalam hukum perdata, melainkan memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku ketika suatu perkara memiliki unsur asing.

Urgensi pembentukan RUU HPI tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa pengaturan mengenai hukum perdata internasional di Indonesia masih banyak bertumpu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB), khususnya Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, yang merupakan produk hukum kolonial Belanda pada abad ke-19. Ketentuan tersebut selama puluhan tahun menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan hukum yang berlaku terhadap hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing. Meskipun masih berlaku berdasarkan aturan peralihan, pengaturan tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hubungan hukum modern yang berkembang sangat pesat.

Sebagai contoh, sengketa kontrak antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai hukum yang berlaku apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum (choice of law) dalam kontraknya. Begitu pula dalam perkara waris yang melibatkan warga negara Indonesia yang memiliki aset di beberapa negara, atau perkara perceraian antara pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Tanpa pedoman yang komprehensif, penyelesaian perkara sangat bergantung pada penafsiran hakim dan doktrin yang berkembang, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perkembangan ekonomi digital juga memperlihatkan kebutuhan mendesak terhadap pembentukan RUU HPI. Saat ini transaksi melalui e-commerce, layanan komputasi awan (cloud computing), penyimpanan data lintas negara, aset digital, hingga kontrak elektronik sering melibatkan para pihak yang berada di berbagai negara. Sengketa yang timbul tidak lagi mudah diselesaikan menggunakan konsep yurisdiksi tradisional karena lokasi pelaku usaha, server, konsumen, maupun objek transaksi dapat berada di negara yang berbeda. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kerangka hukum yang mampu menjawab perkembangan hubungan hukum lintas batas tersebut.

Secara umum, RUU HPI diproyeksikan mengatur beberapa aspek pokok. Pertama, kewenangan pengadilan (jurisdiction), yaitu menentukan kapan pengadilan Indonesia berwenang mengadili perkara yang memiliki unsur asing. Kedua, pilihan hukum (choice of law), yaitu menentukan hukum negara mana yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Ketiga, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing (recognition and enforcement of foreign judgments) agar terdapat kepastian mengenai efektivitas putusan yang telah dijatuhkan di negara lain. Keempat, pengaturan mengenai berbagai hubungan hukum keperdataan yang melibatkan orang, benda, keluarga, kontrak, maupun badan hukum yang memiliki unsur lintas negara.

Bagi dunia usaha, keberadaan RUU HPI akan memberikan manfaat yang sangat besar. Investor asing membutuhkan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sebelum menanamkan modalnya di suatu negara. Demikian pula perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri memerlukan kepastian mengenai hukum yang akan berlaku apabila terjadi perselisihan. Regulasi yang jelas akan meningkatkan kepercayaan investor, mengurangi biaya penyelesaian sengketa, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan internasional.

Selain bagi pelaku usaha, masyarakat juga akan memperoleh manfaat. Perkawinan campuran, pengangkatan anak lintas negara, pewarisan internasional, hingga sengketa keluarga yang melibatkan warga negara asing akan memiliki pedoman penyelesaian yang lebih jelas. Hal ini penting mengingat mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri terus meningkat, baik untuk bekerja, belajar, maupun membangun keluarga.

Pembentukan RUU HPI juga sejalan dengan semangat modernisasi sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menekankan bahwa pembentukan peraturan harus mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Dalam konteks hubungan keperdataan internasional, kebutuhan tersebut semakin nyata karena intensitas interaksi lintas negara terus meningkat.

Menurut Prof. Sudargo Gautama, pelopor kajian Hukum Perdata Internasional di Indonesia, HPI merupakan seperangkat kaidah yang menentukan hukum mana yang harus diterapkan terhadap hubungan hukum yang mengandung unsur asing. Beliau menekankan bahwa fungsi utama HPI bukan menyelesaikan pokok sengketa, melainkan menentukan sistem hukum yang paling tepat untuk digunakan sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. J.G. Castel, pakar Hukum Perdata Internasional dari Kanada, yang menjelaskan bahwa globalisasi ekonomi telah menjadikan konflik yurisdiksi sebagai persoalan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, setiap negara memerlukan aturan konflik hukum (conflict of laws) yang jelas agar hubungan hukum lintas negara dapat diselesaikan secara efektif dan dapat diprediksi.

Sementara itu, Prof. Syahmin AK, akademisi Indonesia yang banyak menulis mengenai Hukum Perdata Internasional, berpendapat bahwa pembaruan regulasi HPI merupakan kebutuhan mendesak karena ketentuan yang selama ini digunakan berasal dari masa kolonial dan belum mampu mengakomodasi perkembangan perdagangan internasional, investasi, maupun teknologi informasi. Menurutnya, kodifikasi HPI melalui undang-undang akan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam hubungan hukum internasional.

Pada akhirnya, RUU Hukum Perdata Internasional bukan hanya penting bagi kalangan akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha yang semakin sering melakukan hubungan hukum lintas negara. Kehadirannya diharapkan dapat mengakhiri ketergantungan terhadap ketentuan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad sekaligus menghadirkan kepastian mengenai yurisdiksi, pilihan hukum, dan pengakuan putusan asing. Dengan adanya regulasi yang modern dan komprehensif, Indonesia akan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan globalisasi, perkembangan ekonomi digital, serta meningkatnya interaksi hukum antarnegara.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB), khususnya Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

  3. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.

  4. Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid I–III.

  5. J.G. Castel, Canadian Conflict of Laws.

  6. Syahmin AK, Hukum Perdata Internasional.

  7. Hague Conference on Private International Law (HCCH), berbagai instrumen dan publikasi mengenai Private International Law.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.