Dampingin.Comby Human Law Project
hukum-adat,hukum-islam,hukum-perdata

Apakah Ahli Waris yang Berbeda Agama Tetap Berhak Menerima Warisan? Menelaah Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam dan Perkembangan Hukum di Indonesia

Perbedaan agama dalam hukum waris Islam dikenal sebagai penghalang mewarisi (mawani' al-irts). Namun, Mahkamah Agung mengembangkan konsep wasiat wajibah bagi ahli waris berbeda agama. Apakah mereka tetap berhak atas harta peninggalan pewaris?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 7 Agustus 2026
Apakah Ahli Waris yang Berbeda Agama Tetap Berhak Menerima Warisan? Menelaah Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam dan Perkembangan Hukum di Indonesia

Hukum waris merupakan salah satu cabang hukum Islam yang memiliki pengaturan paling rinci dibandingkan bidang hukum Islam lainnya. Ketentuan mengenai pembagian harta warisan telah diatur secara eksplisit dalam Surah An-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176, sehingga bagian masing-masing ahli waris pada dasarnya telah ditentukan (faraidh). Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah perselisihan dalam keluarga, sekaligus menjaga keadilan dalam distribusi harta peninggalan pewaris. Dalam sistem hukum Islam, seseorang baru dapat menjadi ahli waris apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu adanya hubungan hukum dengan pewaris (karena hubungan darah, perkawinan, atau sebab lainnya yang diakui syariat), pewaris telah meninggal dunia, dan ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal. Selain itu, ahli waris juga tidak boleh memiliki halangan untuk mewarisi (mawani' al-irts).

Salah satu penghalang mewaris yang paling sering menjadi perdebatan adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Dasar hukumnya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”  (HR. Bukhari No. 6764 dan Muslim No. 1614).

Hadis tersebut menjadi landasan mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, maupun Hanbali bahwa perbedaan agama merupakan penghalang seseorang memperoleh warisan. Dengan demikian, apabila seorang muslim meninggal dunia sementara salah satu anaknya telah berpindah agama, maka menurut hukum waris Islam klasik anak tersebut tidak termasuk ahli waris.

Prinsip tersebut juga diadopsi dalam hukum positif Indonesia. Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang menurut hukum untuk menjadi ahli waris. Ketentuan ini menunjukkan bahwa agama Islam merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk memperoleh hak waris berdasarkan KHI. Di sisi lain, Pasal 173 KHI mengatur keadaan-keadaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak mewaris, seperti membunuh pewaris atau melakukan tindak pidana tertentu terhadap pewaris. Meskipun perbedaan agama tidak disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut, syarat "beragama Islam" dalam Pasal 171 huruf c secara sistematis telah menutup kemungkinan bagi ahli waris yang berbeda agama untuk memperoleh warisan melalui mekanisme kewarisan.

Namun demikian, perkembangan praktik peradilan di Indonesia menunjukkan pendekatan yang lebih progresif. Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya memperkenalkan konsep wasiat wajibah sebagai jalan tengah antara penerapan hukum waris Islam dengan perlindungan terhadap rasa keadilan dalam keluarga yang memiliki perbedaan agama. Tonggak penting perkembangan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ahli waris yang berbeda agama memang tidak memperoleh warisan berdasarkan hukum faraidh. Akan tetapi, demi mewujudkan keadilan, pihak yang berbeda agama dapat memperoleh bagian harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah, bukan sebagai ahli waris, melainkan sebagai penerima wasiat yang diwajibkan oleh hakim.

Pendekatan serupa kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999 dan beberapa putusan berikutnya. Melalui putusan-putusan tersebut, Mahkamah Agung membangun yurisprudensi bahwa pemberian harta kepada ahli waris yang berbeda agama tidak dilakukan melalui pembagian warisan, melainkan melalui instrumen wasiat wajibah sehingga tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum waris Islam.

Secara normatif, Pasal 209 KHI sebenarnya hanya mengatur wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat, dengan besaran paling banyak sepertiga (1/3) dari harta peninggalan apabila pewaris tidak meninggalkan wasiat. Akan tetapi, Mahkamah Agung kemudian memperluas penerapan konsep tersebut melalui yurisprudensi untuk mengakomodasi ahli waris yang berbeda agama. Dengan kata lain, perkembangan ini lahir bukan karena perubahan undang-undang, melainkan melalui penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim.

Perlu dipahami bahwa wasiat wajibah berbeda dengan warisan. Warisan merupakan hak yang secara otomatis lahir berdasarkan ketentuan syariat ketika pewaris meninggal dunia. Sebaliknya, wasiat wajibah merupakan pemberian harta yang didasarkan pada putusan hakim demi memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, penerima wasiat wajibah tidak berkedudukan sebagai ahli waris dan bagian yang diterima bukan merupakan bagian waris menurut faraidh.

Perbedaan tersebut memiliki implikasi hukum yang penting. Ahli waris muslim tetap memperoleh bagian sesuai ketentuan Al-Qur'an, sedangkan ahli waris yang berbeda agama hanya dapat memperoleh bagian apabila pengadilan menetapkan adanya wasiat wajibah. Besarnya bagian pun tidak selalu sama dengan bagian ahli waris, melainkan mempertimbangkan asas keadilan, hubungan kekeluargaan, kontribusi terhadap pewaris, serta ketentuan mengenai batas maksimum wasiat.

Menurut Prof. Amir Syarifuddin dalam Hukum Kewarisan Islam, larangan saling mewarisi antara orang yang berbeda agama merupakan ketentuan yang telah disepakati mayoritas ulama berdasarkan hadis yang sahih. Namun demikian, perkembangan masyarakat modern menuntut adanya pendekatan yang tetap menjaga prinsip syariat sekaligus memperhatikan kemaslahatan keluarga. Pendapat yang lebih progresif disampaikan oleh Prof. M. Yahya Harahap, yang menilai bahwa konsep wasiat wajibah merupakan bentuk pembaruan hukum Islam di Indonesia. Menurutnya, instrumen tersebut menjadi solusi agar keluarga yang memiliki hubungan darah tetap memperoleh perlindungan hukum tanpa mengubah ketentuan pokok mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris menurut hukum Islam.

Sementara itu, Prof. Abdul Ghofur Anshori menjelaskan bahwa perluasan penerapan wasiat wajibah merupakan bagian dari perkembangan hukum islam nasional yang dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia. Menurutnya, hukum islam harus tetap berpijak pada nash, tetapi dalam implementasinya dapat dikembangkan melalui ijtihad hakim sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dari perspektif hukum islam kontemporer, penerapan wasiat wajibah juga mencerminkan tujuan syariat (maqashid al-syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga hubungan kekeluargaan (hifz al-nasl). Melalui pendekatan ini, hukum tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pada akhirnya, menurut hukum waris islam yang berlaku di Indonesia, ahli waris yang berbeda agama tidak memiliki hak mewaris karena tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan adanya ruang perlindungan hukum melalui wasiat wajibah, sehingga anggota keluarga yang berbeda agama tetap dapat memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan tanpa mengubah prinsip dasar hukum waris islam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum islam di indonesia tidak hanya menjaga kemurnian norma syariat, tetapi juga berkembang secara dinamis melalui putusan pengadilan untuk mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan bermasyarakat.

Masih memiliki pertanyaan mengenai hukum waris islam, penyusunan wasiat, pembagian harta warisan, atau penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama? Dampingin siap membantu melalui layanan konsultasi hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, penyusunan dokumen hukum, serta edukasi hukum yang mudah dipahami. Kunjungi Dampingin untuk memperoleh berbagai artikel hukum terbaru dan solusi hukum yang praktis, akurat, serta terpercaya.

REFERENSI

  1. Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

  2. Hadis Riwayat Imam Bukhari Nomor 6764 dan Imam Muslim Nomor 1614 tentang larangan saling mewarisi karena perbedaan agama.

  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

  5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995.

  6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999.

  7. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana.

  8. M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika.

  9. Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, UII Press.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.