Dampingin.Comby Human Law Project
hukum-pidana,hukum-siber

Apakah Doxing Termasuk Tindak Pidana? Kenali Jerat Hukum Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial

Maraknya penggunaan media sosial memicu kejahatan terhadap data pribadi, salah satunya doxxing. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat digunakan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau memeras korban. Apakah doxing termasuk tindak pidana menurut UU PDP dan UU ITE?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 25 Juli 2026
Apakah Doxing Termasuk Tindak Pidana? Kenali Jerat Hukum Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial

Perkembangan media sosial membuat masyarakat semakin mudah memberikan informasi kepada publik. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan baru ketika informasi mengenai seseorang disebarluaskan tanpa persetujuan. Salah satu fenomena yang semakin sering terjadi adalah doxing, yaitu tindakan mencari, mengumpulkan, lalu mengungkapkan atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Doxing dapat dilakukan dengan berbagai motif. Seseorang dapat menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, tempat kerja, identitas keluarga, atau informasi pribadi lainnya karena perselisihan di media sosial. Dalam kasus tertentu, informasi tersebut digunakan untuk mempermalukan korban, mengancam, mengintimidasi, melakukan persekusi digital, bahkan menjadi sarana pemerasan.

Pertanyaannya, apakah doxing merupakan tindak pidana?

Secara terminologi, istilah "doxing" memang tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, hal tersebut tidak berarti tindakan doxing otomatis bebas dari jerat hukum. Penilaian pidana bergantung pada perbuatan konkret yang dilakukan, jenis data yang disebarluaskan, cara memperoleh data, tujuan pelaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Dalam konteks UU PDP, ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 65. Pasal tersebut melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. Pasal yang sama juga melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan maupun menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ketentuan tersebut memiliki relevansi kuat terhadap praktik doxxing. Misalnya, seseorang memperoleh data pribadi korban kemudian menyebarkannya di media sosial tanpa dasar hukum atau persetujuan. Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur "mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum", maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam larangan Pasal 65 ayat (2) UU PDP.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP. Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Sementara itu, apabila perbuatan yang dilakukan berupa memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum dengan maksud tertentu yang menimbulkan kerugian, ancamannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penggunaan data pribadi secara melawan hukum juga dapat dikenai ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan demikian, doxing dapat berpotensi menjadi tindak pidana berdasarkan UU PDP, tetapi tidak setiap tindakan memberikan informasi mengenai seseorang otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat apakah informasi yang dibagikan termasuk Data Pribadi yang dilindungi, apakah pengungkapan dilakukan secara melawan hukum, dan apakah unsur pidana dalam pasal yang diterapkan terpenuhi.

Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks ketika doxing dilakukan melalui media sosial. Dalam konteks ini, UU ITE dapat menjadi relevan tergantung pada bentuk perbuatan dan konten yang disebarluaskan. UU ITE mengatur berbagai perbuatan pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik. Namun, perlu kehati-hatian dalam menentukan pasal karena tidak semua tindakan penyebaran data pribadi otomatis dapat dijerat dengan UU ITE.

Artinya, UU PDP saat ini merupakan dasar hukum yang lebih spesifik ketika inti perbuatannya adalah pengungkapan atau penggunaan Data Pribadi secara melawan hukum. Sementara UU ITE dapat diterapkan apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dalam ruang elektronik. Oleh sebab itu, penerapan hukum harus didasarkan pada fakta konkret, bukan semata-mata karena perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Contohnya, seseorang yang sedang berselisih dengan orang lain kemudian mengunggah foto KTP, nomor telepon, dan alamat rumah orang tersebut ke media sosial dengan tujuan agar publik mengetahui identitasnya. Jika data tersebut diperoleh dan diungkapkan secara melawan hukum, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 65 UU PDP. Apabila kemudian pelaku menggunakan informasi tersebut untuk mengancam korban, meminta sejumlah uang, atau melakukan tindakan pidana lain, maka dapat muncul konsekuensi hukum tambahan berdasarkan perbuatan yang dilakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa doxxing tidak dapat dilihat sebagai satu tindak pidana tunggal. Doxing merupakan istilah yang menggambarkan pola tindakan. Jerat pidananya ditentukan berdasarkan perbuatan konkret yang dilakukan pelaku.

Selain sanksi pidana, UU PDP juga mengatur kemungkinan adanya pidana tambahan. Berdasarkan Pasal 69 UU PDP, selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian.

Dalam praktiknya, persoalan pembuktian menjadi sangat penting. Korban yang mengalami doxing sebaiknya segera menyimpan bukti berupa tangkapan layar unggahan, tautan akun, nama pengguna, waktu publikasi, komentar, pesan ancaman, dan bukti lain yang menunjukkan bahwa data pribadi telah disebarluaskan. Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan siapa pelaku, data apa yang disebarluaskan, bagaimana cara penyebaran dilakukan, serta dampak yang dialami korban.

Korban juga sebaiknya tidak melakukan tindakan balasan dengan menyebarkan data pribadi pelaku. Tindakan tersebut justru berpotensi menciptakan persoalan hukum baru. Langkah yang lebih tepat adalah menyimpan bukti, melaporkan konten kepada platform, dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dari perspektif hukum, kehadiran UU PDP memberikan perubahan penting dalam melihat doxing. Sebelum adanya UU PDP, perlindungan terhadap data pribadi tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Kini, Indonesia memiliki undang-undang khusus yang secara tegas mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan Data Pribadi secara melawan hukum. UU PDP sendiri berstatus berlaku dan mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan data pribadi, termasuk hak subjek data, pemrosesan data, larangan penggunaan data, serta ketentuan pidana.

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua penyebaran informasi pribadi otomatis merupakan doxxing yang dapat dipidana. Misalnya, terdapat kondisi ketika informasi tertentu memang telah tersedia secara terbuka atau penyebarannya memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tetap harus menilai unsur "melawan hukum", jenis data, cara memperoleh data, tujuan pengungkapan, serta akibat yang ditimbulkan.

Pada akhirnya, doxing bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial. Ketika seseorang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi milik orang lain, tindakan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam UU PDP. Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP menjadi dasar penting untuk menilai penyebaran data pribadi secara melawan hukum, sementara UU ITE dapat menjadi relevan apabila perbuatan yang dilakukan juga memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam sistem elektronik.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan "Apakah doxing termasuk tindak pidana?" adalah : doxing dapat menjadi tindak pidana apabila perbuatan konkret di dalamnya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyebaran data pribadi seseorang untuk mengancam, mengintimidasi, mempermalukan, atau merugikan tidak dapat dianggap sebagai tindakan biasa hanya karena dilakukan melalui media sosial. Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dari perlindungan hak setiap orang atas keamanan dan privasinya.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65, Pasal 67, dan Pasal 69.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  3. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  4. Database Peraturan Perundang-undangan BPK RI, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  5. Database Peraturan Perundang-undangan BPK RI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.