Dampingin.Comby Human Law Project
hukum-perdata,hukum-perkawinan,hukum-tata-negara

Apakah Perjanjian Pranikah Masih Bisa Dibuat Setelah Menikah? Memahami Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan perjanjian perkawinan dengan membolehkan pembuatannya setelah menikah (postnuptial agreement). Bagaimana pengaturannya dan apa dampaknya terhadap status harta bersama?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 6 Agustus 2026
Apakah Perjanjian Pranikah Masih Bisa Dibuat Setelah Menikah? Memahami Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Perkawinan tidak hanya melahirkan hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum terhadap harta kekayaan para pihak. Pada prinsipnya, sejak suatu perkawinan dilangsungkan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta yang dimiliki sebelum perkawinan maupun yang diperoleh melalui hibah atau warisan tetap menjadi harta bawaan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Oleh karena itu, banyak pasangan memilih membuat perjanjian perkawinan untuk mengatur pemisahan harta maupun pengelolaan aset selama perkawinan.

Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat "pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan." Ketentuan tersebut menimbulkan konsekuensi bahwa pasangan yang telah menikah tidak lagi memiliki kesempatan membuat perjanjian perkawinan. Akibatnya, banyak pasangan yang baru menyadari pentingnya pemisahan harta setelah menjalani perkawinan, namun tidak memiliki dasar hukum untuk membuat perjanjian tersebut. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks, khususnya bagi pasangan yang melakukan perkawinan campuran antara warga negara indonesia dan warga negara asing.

Berdasarkan ketentuan pertanahan di Indonesia, kepemilikan hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara indonesia. Dalam praktiknya, tidak adanya perjanjian pemisahan harta menyebabkan harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, sehingga dapat menimbulkan kendala bagi pasangan WNI dalam memiliki hak atas tanah. Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi pengujian Pasal 29 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan bahwa pembatasan waktu pembuatan perjanjian perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai hanya dapat dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Mahkamah kemudian memberikan tafsir konstitusional bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum perkawinan, pada saat perkawinan dilangsungkan, maupun selama dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian, sejak putusan tersebut diucapkan, pasangan suami istri yang telah menikah tetap memiliki hak untuk membuat perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement).

Perubahan paling signifikan terdapat pada Pasal 29 ayat (1) yang setelah dimaknai melalui Putusan MK berbunyi bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan." Selain itu, Mahkamah juga memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 29 ayat (3) yang pada awalnya menentukan bahwa perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Setelah putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau pada waktu lain yang ditentukan dalam perjanjian. Artinya, para pihak diberikan kebebasan menentukan kapan perjanjian tersebut mulai berlaku sepanjang disepakati bersama.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga menafsirkan ulang Pasal 29 ayat (4) yang sebelumnya membatasi perubahan perjanjian perkawinan. Kini, perubahan maupun pencabutan perjanjian tetap dimungkinkan sepanjang disetujui kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Ketentuan ini menjadi penting karena perjanjian perkawinan tidak hanya berdampak pada hubungan antara suami dan istri, tetapi juga dapat mempengaruhi kepentingan kreditor, mitra usaha, maupun pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan para pihak.

Dari perspektif hukum perdata, Putusan MK ini memperluas penerapan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, pasangan suami istri diberikan keleluasaan untuk menentukan pengaturan mengenai harta kekayaan mereka. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak lagi dipandang sebagai instrumen yang hanya diperlukan sebelum menikah, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.

Dalam praktiknya, perjanjian perkawinan setelah menikah sering dimanfaatkan untuk mengatur pemisahan harta, pengelolaan utang, kepemilikan aset, investasi, hingga perlindungan terhadap kegiatan usaha salah satu pihak. Misalnya, seorang suami yang menjalankan usaha dengan risiko bisnis tinggi dapat membuat perjanjian pemisahan harta agar aset milik istri tidak ikut menjadi objek tanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi atau kepailitan. Demikian pula dalam perkawinan campuran, perjanjian tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah prinsip mengenai harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Harta yang telah menjadi harta bersama sebelum dibuatnya perjanjian tetap harus memperhatikan ketentuan yang disepakati para pihak serta tidak boleh menghilangkan hak-hak pihak ketiga yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian perkawinan setelah menikah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Menurut Prof. Subekti, perjanjian perkawinan merupakan bentuk perjanjian khusus yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk mengatur hubungan harta kekayaan dalam perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. Kebebasan tersebut merupakan pengejawantahan dari asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia.

Sementara itu, Prof. Maria Farida Indrati berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menunjukkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara ketika suatu norma undang-undang tidak lagi mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tafsir progresif Mahkamah diperlukan agar hukum tetap adaptif terhadap perkembangan sosial. Pendapat lain dikemukakan oleh Prof. Sulistyowati Irianto, yang menilai bahwa fleksibilitas dalam pembuatan perjanjian perkawinan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap perempuan, pelaku usaha, maupun pasangan dalam perkawinan campuran. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap pihak ketiga agar tidak digunakan sebagai sarana menghindari tanggung jawab hukum.

Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah membawa perubahan fundamental terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan kini dapat dibuat selama ikatan perkawinan masih berlangsung. Perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi pasangan suami istri dalam mengatur hubungan harta kekayaan sesuai kebutuhan mereka. Meskipun demikian, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap perjanjian tetap harus dibuat dengan itikad baik, memenuhi syarat sah perjanjian, serta tidak merugikan hak-hak pihak ketiga. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan aset, tetapi juga menjadi sarana menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban dalam kehidupan berumah tangga.

Masih memiliki pertanyaan seputar hukum atau ingin memastikan langkah hukum yang Anda ambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Jangan ragu untuk berkonsultasi bersama Team Dampingin. Dapatkan informasi hukum terkini, analisis regulasi terbaru, serta berbagai solusi hukum yang praktis dan terpercaya melalui https://dampingin.com. Bersama Dampingin, memahami hukum menjadi lebih mudah, tepat, dan relevan dengan kebutuhan Anda. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan.

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.