Apakah QRIS Memerlukan Biaya Administrasi Tambahan? Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Masih ditemukan pelaku usaha yang menambahkan biaya administrasi kepada konsumen ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Apakah praktik tersebut dibenarkan dan apakah QRIS memang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen?
Seiring meningkatnya penggunaan pembayaran digital di Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu metode pembayaran yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Hampir seluruh sektor usaha, mulai dari pedagang kaki lima, UMKM, restoran, pusat perbelanjaan, hingga perusahaan besar, telah menyediakan QRIS sebagai alternatif pembayaran non-tunai. Kemudahan penggunaan, interoperabilitas antar penyedia jasa pembayaran, serta proses transaksi yang cepat menjadi beberapa alasan mengapa QRIS semakin diminati.
Namun, di balik meningkatnya penggunaan QRIS, masih ditemukan praktik sebagian pelaku usaha yang menambahkan biaya administrasi kepada konsumen apabila pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Tidak sedikit konsumen yang diminta membayar lebih tinggi dibandingkan harga yang tercantum dengan alasan adanya "biaya QRIS", "biaya admin transfer", atau istilah lain yang pada dasarnya merupakan tambahan biaya atas penggunaan metode pembayaran tersebut. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah QRIS memang mengenakan biaya administrasi kepada konsumen?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting terlebih dahulu memahami konsep QRIS. QRIS bukanlah suatu layanan pembayaran yang berdiri sendiri, melainkan standar nasional kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Dengan adanya QRIS, konsumen tidak lagi harus menggunakan aplikasi tertentu untuk melakukan pembayaran karena satu kode QR dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Dengan kata lain, QRIS berfungsi sebagai penghubung antara konsumen, penyedia jasa pembayaran, dan lembaga keuangan sehingga transaksi dapat dilakukan secara interoperable yang dikarenakan berfungsi sebagai standar nasional, QRIS pada dasarnya tidak mengenakan biaya administrasi kepada konsumen hanya karena seseorang memilih metode pembayaran tersebut.
Dalam penyelenggaraannya, biaya yang dikenal dalam ekosistem QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya layanan yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha atas setiap transaksi yang berhasil diproses melalui sistem pembayaran QRIS. MDR merupakan bagian dari mekanisme bisnis penyelenggara jasa pembayaran untuk mendukung operasional sistem pembayaran digital dan besaran tarifnya ditetapkan sesuai kebijakan Bank Indonesia berdasarkan kategori merchant.
Artinya, secara konseptual pihak yang menjadi subjek pengenaan MDR adalah merchant, bukan konsumen. Oleh karena itu, konsumen pada dasarnya membayar harga barang atau jasa sebagaimana yang ditawarkan oleh pelaku usaha tanpa adanya kewajiban untuk menanggung biaya MDR yang menjadi tanggung jawab merchant. Dalam praktiknya, biaya tersebut telah menjadi salah satu komponen biaya usaha sebagaimana biaya operasional lainnya, seperti biaya listrik, biaya sewa tempat usaha, atau biaya penggunaan mesin kasir.
Bank Indonesia sendiri telah beberapa kali memberikan penegasan bahwa merchant tidak diperkenankan membebankan MDR QRIS kepada konsumen melalui penambahan biaya secara langsung pada saat transaksi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital sekaligus memastikan bahwa penggunaan QRIS tetap memberikan kemudahan, efisiensi, dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi.
Dari perspektif perlindungan konsumen, penambahan biaya administrasi secara sepihak tanpa dasar yang jelas juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Apabila pelaku usaha mencantumkan suatu harga, namun pada saat pembayaran menambahkan biaya lain yang sebelumnya tidak diinformasikan kepada konsumen, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak sesuai dengan prinsip transparansi dalam transaksi. Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik. Transparansi mengenai harga merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut. Oleh sebab itu, apabila memang terdapat biaya tertentu yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi tersebut seharusnya telah disampaikan secara jelas kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan, bukan baru diberitahukan ketika proses pembayaran berlangsung.
Bagi pelaku usaha, penting untuk membedakan antara biaya operasional usaha dengan biaya yang secara hukum dapat dibebankan kepada konsumen. Merchant Discount Rate merupakan biaya layanan dalam hubungan antara merchant dengan penyelenggara jasa pembayaran, sehingga pada prinsipnya bukan merupakan biaya tambahan yang secara otomatis dapat dialihkan kepada konsumen. Apabila pelaku usaha ingin menyesuaikan struktur harga produknya dengan mempertimbangkan seluruh biaya operasional, penyesuaian tersebut sebaiknya dilakukan melalui penetapan harga jual secara keseluruhan, bukan dengan mengenakan biaya administrasi khusus hanya kepada konsumen yang memilih menggunakan QRIS.
Di sisi lain, konsumen juga perlu memahami bahwa terdapat beberapa jenis transaksi tertentu yang memang dapat memiliki biaya layanan berdasarkan ketentuan masing-masing penyedia jasa pembayaran, misalnya biaya transfer antar bank atau biaya administrasi layanan tertentu yang secara jelas diinformasikan oleh penyelenggara jasa keuangan. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan pembayaran menggunakan QRIS di merchant yang pada dasarnya merupakan transaksi pembayaran barang atau jasa melalui standar nasional QRIS.
Dengan demikian, fenomena penambahan biaya administrasi oleh sebagian oknum pelaku usaha tidak dapat disamakan dengan ketentuan resmi mengenai penggunaan QRIS. Konsep utama QRIS adalah menciptakan sistem pembayaran yang efisien, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan menjadi dasar untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen setiap kali melakukan pembayaran secara digital.
Pada akhirnya, QRIS merupakan standar nasional pembayaran digital yang berfungsi menghubungkan berbagai layanan jasa keuangan dan perbankan agar transaksi dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman. Biaya yang timbul dalam penggunaan QRIS pada dasarnya berupa Merchant Discount Rate (MDR) yang menjadi kewajiban merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran, bukan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan mengenai penggunaan QRIS agar tidak membebankan biaya tambahan yang berpotensi bertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia maupun prinsip perlindungan konsumen. Di sisi lain, konsumen juga perlu mengetahui hak-haknya sehingga dapat bertransaksi secara lebih aman dan memperoleh informasi harga yang transparan. Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait kepatuhan hukum di bidang sistem pembayaran, perlindungan konsumen, maupun regulasi bisnis digital, kunjungi Dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan usaha Anda.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Ketentuan Bank Indonesia mengenai Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dan kebijakan penyelenggaraan QRIS.
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

