Bagaimana Cara Pendaftaran Sertifikat Halal? Ini Tahapan yang Harus Dilalui Pelaku Usaha
Sebelum mengedarkan produk kepada masyarakat, pelaku usaha perlu memastikan apakah produknya wajib bersertifikat halal. Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal, apa saja persyaratannya, dan bagaimana tahapan prosesnya melalui sistem SIHALAL?

Bagi sebagian pelaku usaha, memperoleh Sertifikat Halal masih dianggap sebagai proses yang rumit dan membutuhkan waktu lama. Padahal, dengan sistem digital yang saat ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIHALAL. Yang terpenting adalah pelaku usaha memahami dokumen yang harus disiapkan serta alur proses yang akan dilalui sejak pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
Kewajiban sertifikasi halal juga semakin penting seiring diberlakukannya ketentuan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan menurut syariat Islam, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan sertifikat halal dapat memperluas peluang pemasaran, baik di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor ke berbagai negara yang mensyaratkan sertifikasi halal.
Dasar hukum penyelenggaraan sertifikasi halal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi halal oleh BPJPH.
Sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk yang dipasarkan termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal. Pada prinsipnya, ketentuan ini berlaku terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, terutama makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk hasil rekayasa genetik, barang gunaan tertentu, serta jasa yang berkaitan dengan produk halal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan bukan langsung mendaftarkan sertifikat halal, melainkan memastikan kategori produk dan jalur sertifikasi yang sesuai dengan karakteristik usahanya.
Setelah memastikan produknya memerlukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan administrasi. Pada umumnya, dokumen tersebut meliputi identitas pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila telah diwajibkan, data produk yang akan disertifikasi, daftar bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, lokasi usaha, hingga dokumen pendukung lain sesuai jenis kegiatan usahanya. Seluruh bahan yang digunakan juga harus memiliki asal-usul yang jelas dan dapat ditelusuri karena informasi tersebut akan menjadi salah satu objek pemeriksaan dalam proses sertifikasi halal.
Apabila seluruh dokumen telah dipersiapkan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Tahapan dimulai dengan membuat akun SIHALAL menggunakan identitas pelaku usaha, kemudian melengkapi profil usaha beserta data legalitas yang dipersyaratkan. Setelah itu, pelaku usaha mengisi informasi mengenai produk yang akan disertifikasi, mulai dari nama produk, kategori produk, merek, komposisi bahan, proses produksi, hingga lokasi produksi. Data yang diinput harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Setelah permohonan diajukan, BPJPH akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan. Pada tahap ini, BPJPH memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan tidak terdapat kekurangan dokumen. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau data yang belum lengkap, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan sebelum permohonan dapat diproses ke tahapan berikutnya. Oleh sebab itu, ketelitian dalam mengisi data menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran proses sertifikasi halal.
Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan atau audit halal terhadap produk dan proses produksinya. Pada tahap ini, auditor halal akan memeriksa kesesuaian antara dokumen yang telah diajukan dengan kondisi nyata di lokasi usaha. Pemeriksaan dapat meliputi bahan baku, bahan tambahan, fasilitas produksi, peralatan yang digunakan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Dalam kondisi tertentu, auditor juga dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan pengujian terhadap bahan tertentu apabila dianggap diperlukan untuk memastikan kehalalan produk.
Hasil pemeriksaan oleh LPH kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar untuk proses penetapan kehalalan produk. Berdasarkan ketentuan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, penetapan kehalalan produk dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Fatwa Halal. Sidang tersebut akan menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh auditor halal. Apabila produk dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, BPJPH selanjutnya akan menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik.
Setelah sertifikat halal diterbitkan, pelaku usaha berhak mencantumkan label halal pada produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kewajiban pelaku usaha tidak berhenti pada saat sertifikat diterbitkan. Pelaku usaha tetap wajib menjaga konsistensi penggunaan bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, serta Sistem Jaminan Produk Halal agar kondisi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tetap terpelihara. Apabila terdapat perubahan bahan, proses, atau lokasi produksi yang berpotensi mempengaruhi status kehalalan produk, pelaku usaha juga wajib mengikuti mekanisme yang telah ditentukan oleh BPJPH.
Dalam praktiknya, sebagian besar kendala yang dihadapi pelaku usaha bukan berasal dari sistem SIHALAL, melainkan dari dokumen yang belum lengkap atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penggunaan bahan yang belum memiliki dokumen pendukung, ketidaksesuaian komposisi produk, perubahan proses produksi tanpa pembaruan data, maupun informasi pemasok yang tidak lengkap menjadi beberapa penyebab yang sering menghambat proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh dokumen, bahan baku, serta proses produksi agar seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, alur yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memastikan produk yang dipasarkan termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal, menyiapkan seluruh dokumen administrasi, membuat akun pada sistem SIHALAL, mengajukan permohonan sertifikasi, menjalani verifikasi administrasi oleh BPJPH, mengikuti pemeriksaan halal oleh LPH, menunggu penetapan kehalalan melalui Sidang Fatwa Halal MUI, kemudian memperoleh Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya merupakan kewajiban hukum bagi produk tertentu, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang dipasarkan. Dengan memahami setiap tahapan sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan proses usahanya dengan lebih baik sehingga proses sertifikasi dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait pendaftaran sertifikat halal, penyusunan dokumen usaha, maupun konsultasi mengenai kepatuhan hukum bagi bisnis Anda, kunjungi Dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat dan konsultan yang kompeten sehingga Anda dapat memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan usaha.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mengatur tata cara sertifikasi halal dan penggunaan sistem SIHALAL.
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

