Cek Apakah KBLI Kamu Memerlukan SKKL, Ini Tahapan Penerbitannya Sebelum Daftar NIB
Sebelum mendaftarkan NIB, pelaku usaha harus memastikan lokasi dan kegiatan usahanya memenuhi persyaratan OSS, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Bagaimana cara mengetahui apakah KBLI memerlukan SKKL dan bagaimana proses penerbitannya?

Bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sering dianggap sebagai langkah pertama yang harus dilakukan. Namun, dalam prakteknya, tidak semua kegiatan usaha dapat langsung menyelesaikan proses perizinan hanya dengan mengisi data usaha dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Salah satu hal yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah persyaratan dasar kegiatan usaha, khususnya kesesuaian antara lokasi yang akan digunakan dengan rencana tata ruang. Hal ini penting karena kegiatan usaha tertentu dapat membutuhkan pemenuhan dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum proses perizinan berusaha dapat diselesaikan.
Dalam konteks ini, istilah SKKL sering digunakan untuk merujuk pada dokumen keterangan atau konfirmasi terkait kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang. Namun, pelaku usaha perlu berhati-hati karena dalam rezim perizinan berusaha terbaru, istilah resmi yang digunakan dalam regulasi adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dasar hukum terbaru penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB-UMKU, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi.
Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan pelaku usaha bukan langsung mengurus NIB, melainkan mengecek KBLI dan lokasi kegiatan usaha. Pelaku usaha dapat membuka sistem OSS dan melihat detail KBLI yang akan digunakan. Dalam halaman detail KBLI, pelaku usaha dapat melihat ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, serta berbagai kewajiban perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sistem OSS juga menyediakan pencarian KBLI berdasarkan kode, judul, maupun uraian kegiatan.
Pengecekan tersebut penting karena kebutuhan dokumen tidak hanya ditentukan oleh KBLI. Lokasi usaha juga dapat menentukan apakah pelaku usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dengan kata lain, satu jenis kegiatan usaha yang sama dapat memiliki proses berbeda apabila dilakukan pada lokasi yang berbeda.
Setelah KBLI dan lokasi ditentukan, pelaku usaha perlu memeriksa menu Persyaratan Dasar dalam OSS. Saat ini, persyaratan dasar dalam sistem OSS mencakup antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, serta Bangunan Gedung.
Apabila sistem menunjukkan bahwa lokasi dan kegiatan usaha memerlukan pemenuhan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaku usaha perlu menyelesaikan proses tersebut sesuai mekanisme yang tersedia. Pada tahap ini, pelaku usaha harus memasukkan data lokasi kegiatan secara akurat, termasuk koordinat atau informasi lokasi yang diminta sistem. Selanjutnya, sistem akan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) apabila rencana kegiatan berada pada lokasi yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS dan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dalam kondisi tertentu, apabila lokasi belum dapat dikonfirmasi secara otomatis berdasarkan RDTR terintegrasi, proses dapat berlanjut melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Petunjuk teknis ATR/BPN menjelaskan bahwa KKPR untuk kegiatan wirausaha dapat diterbitkan melalui mekanisme konfirmasi maupun persetujuan, bergantung pada kondisi tata ruang dan ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak menyamakan seluruh dokumen kesesuaian tata ruang dengan satu istilah SKKL. Dokumen yang diterbitkan akan bergantung pada mekanisme yang berlaku berdasarkan lokasi, jenis kegiatan, dan kondisi tata ruang. Sistem OSS menjadi salah satu pintu utama untuk menentukan jalur yang harus ditempuh.
Tahapan berikutnya adalah melengkapi informasi rencana kegiatan usaha. Pelaku usaha harus memastikan data yang dimasukkan konsisten antara rencana kegiatan, lokasi, KBLI, luas lahan, serta informasi pendukung lainnya. Kesalahan dalam memasukkan data dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi terhambat atau dokumen yang diterbitkan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya akan dilakukan.
Jika proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang telah selesai dan dokumen yang diperlukan telah diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha melalui OSS sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Pada tahap ini, pelaku usaha tetap harus memperhatikan bahwa NIB tidak selalu menjadi satu-satunya dokumen perizinan.
Pendekatan berbasis risiko dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 berarti kewajiban perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Pemerintah menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, sedangkan penyelenggaraannya menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Karena itu, setelah persyaratan dasar terpenuhi, pelaku usaha harus melanjutkan proses sesuai hasil penilaian risiko. Kegiatan usaha dengan resiko rendah dapat memiliki kewajiban yang berbeda dengan kegiatan usaha berisiko menengah atau tinggi. Pada kegiatan tertentu, pelaku usaha dapat diwajibkan memiliki Sertifikat Standar atau izin sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa KBLI tidak selalu secara otomatis menentukan bahwa pelaku usaha wajib memiliki SKKL sebelum NIB. Penentuan kewajiban kesesuaian tata ruang harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan kegiatan, lokasi, dan sistem OSS. Oleh sebab itu, cara paling aman adalah melakukan pengecekan langsung pada detail KBLI dan menu persyaratan dasar setelah lokasi usaha dimasukkan.
Secara sederhana, alur yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah menentukan kegiatan usaha, memilih KBLI yang tepat, menentukan lokasi usaha, mengecek persyaratan dasar melalui OSS, memastikan apakah diperlukan proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, mengajukan atau menyelesaikan proses KKPR sesuai mekanisme yang ditentukan, kemudian melanjutkan pendaftaran dan penerbitan NIB melalui OSS.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki dokumen kesesuaian tata ruang sebelumnya, OSS juga menyediakan mekanisme untuk memasukkan data kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dimiliki. Dalam panduan OSS, pelaku usaha dapat mengisi informasi mengenai apakah lokasi dan kegiatan yang diajukan telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, termasuk nomor dokumen, tanggal terbit, dan masa berlaku apabila dokumen tersebut tersedia.
Perlu diperhatikan pula bahwa sistem OSS telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. OSS menyediakan informasi mengenai data proyek transisi bagi pelaku usaha yang memiliki proses perizinan sebelum penerapan sistem berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Karena itu, pelaku usaha yang sedang berada dalam proses transisi perlu memastikan apakah permohonannya masuk dalam mekanisme lama atau harus mengikuti mekanisme terbaru.
Dari sisi kepatuhan, kesesuaian antara lokasi dan kegiatan usaha merupakan hal yang tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang berpotensi menghadapi hambatan dalam proses perizinan maupun pengawasan. Dokumen kesesuaian ruang pada dasarnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan memang diperbolehkan pada lokasi yang dipilih.
Oleh karena itu, sebelum mengurus NIB, pelaku usaha sebaiknya melakukan tiga pemeriksaan utama. Pertama, apakah KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha. Kedua, apakah lokasi yang dipilih sesuai dengan tata ruang dan dapat digunakan untuk kegiatan tersebut. Ketiga, apakah terdapat persyaratan dasar lain, seperti persetujuan lingkungan atau persyaratan bangunan gedung, yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, pertanyaan "Apakah KBLI saya memerlukan SKKL?" sebenarnya harus dijawab dengan melihat kombinasi antara KBLI, lokasi, dan tingkat risiko kegiatan usaha. Pelaku usaha tidak cukup hanya mencari kode KBLI, tetapi harus memeriksa seluruh persyaratan yang muncul dalam OSS setelah data kegiatan dan lokasi dimasukkan.
Pada akhirnya, tahapan penerbitan dokumen kesesuaian ruang sebelum NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan tata ruang. Bagi pelaku usaha, langkah paling penting adalah melakukan pengecekan sejak awal. Jangan sampai NIB sudah diproses, tetapi kemudian kegiatan usaha terkendala karena lokasi tidak sesuai dengan tata ruang atau terdapat persyaratan dasar yang belum dipenuhi.
Dengan sistem perizinan berbasis risiko terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha harus lebih cermat membaca hasil pemeriksaan OSS. Jika sistem menunjukkan adanya kewajiban kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, selesaikan proses tersebut terlebih dahulu sesuai mekanisme yang ditentukan. Setelah persyaratan dasar terpenuhi, proses penerbitan NIB dan perizinan berusaha lainnya dapat dilanjutkan sesuai tingkat risiko dan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan.
Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha.
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

