Dampingin

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK

Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) tengah disiapkan DPR sebagai amanat Undang-Undang P2SK. Lantas, apa itu PFIcaI, bagaimana konsepnya, dan apa manfaatnya bagi perekonomian Indonesia?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 16 Juli 2026
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK

Transformasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu topik yang mulai menarik perhatian setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang PFII ke dalam agenda pembahasan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meskipun demikian, istilah PFII masih terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat karena belum terdapat pusat keuangan internasional yang secara khusus diatur melalui undang-undang di Indonesia. Padahal, keberadaan PFII diproyeksikan menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional di tengah kompetisi global.

Secara sederhana, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan kawasan ekonomi sekaligus yurisdiksi khusus yang dirancang sebagai pusat konsentrasi layanan jasa keuangan berskala internasional. Dalam kawasan tersebut, berbagai lembaga keuangan, perusahaan investasi, perbankan internasional, perusahaan asuransi, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan teknologi finansial, hingga pelaku pasar modal dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan rezim regulasi yang lebih kompetitif dibandingkan rezim umum yang berlaku secara nasional. Konsep ini lazim dikenal sebagai International Financial Centre (IFC) yang telah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura, Hong Kong, Dubai, Abu Dhabi, Qatar, hingga Inggris melalui City of London.

Berbeda dengan kawasan ekonomi khusus yang umumnya berorientasi pada kegiatan industri dan manufaktur, PFII lebih menitikberatkan pada pengembangan industri jasa keuangan. Oleh karena itu, kawasan ini biasanya dilengkapi dengan berbagai insentif fiskal maupun non fiskal, kemudahan investasi, kepastian hukum, rezim perpajakan yang kompetitif, kemudahan lalu lintas modal, penyelesaian sengketa yang cepat, hingga tata kelola kelembagaan yang mampu memberikan kepastian bagi investor global. Tujuan akhirnya adalah menarik arus investasi asing, meningkatkan likuiditas pasar keuangan domestik, serta menjadikan negara penyelenggara sebagai pusat transaksi keuangan regional maupun global.

Pembentukan RUU PFII bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Kehadirannya merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan arah pengembangan sektor keuangan Indonesia agar lebih kompetitif, inovatif, dan mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan dunia. Melalui amanat tersebut, pemerintah bersama DPR diberikan ruang untuk membentuk regulasi khusus mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional yang memiliki karakteristik berbeda dengan sistem keuangan nasional pada umumnya. Dengan demikian, RUU PFII diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai keuangan global.

Apabila melihat praktik internasional, hampir seluruh pusat keuangan dunia dibangun melalui rezim hukum yang bersifat khusus. Singapore International Financial Centre berkembang karena didukung oleh regulasi yang sederhana, stabilitas politik, sistem hukum yang kuat, serta insentif perpajakan yang kompetitif. Hal serupa diterapkan pada Dubai International Financial Centre (DIFC) yang memiliki yurisdiksi tersendiri dengan sistem hukum berbasis common law, pengadilan independen, serta rezim perpajakan yang dirancang khusus untuk menarik investasi global. Oleh karena itu, keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak hanya bergantung pada besarnya perekonomian suatu negara, tetapi juga pada kualitas regulasi, kepastian hukum, dan tingkat kepercayaan investor.

Dalam konteks Indonesia, keberadaan PFII berpotensi memberikan berbagai manfaat strategis. Pertama, meningkatkan daya tarik investasi asing langsung (foreign direct investment). Investor global cenderung memilih negara yang memiliki regulasi jelas, efisien, dan kompetitif. Kedua, memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha melalui hadirnya lebih banyak lembaga keuangan internasional. Ketiga, meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia sehingga mampu memperbesar kapitalisasi pasar dan memperkuat posisi Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan efek di kawasan Asia Tenggara. Keempat, menciptakan lapangan kerja baru pada sektor jasa keuangan yang memiliki nilai tambah tinggi. Kelima, mendorong transfer pengetahuan, teknologi, dan inovasi dari lembaga keuangan global kepada pelaku industri keuangan domestik.

Meskipun menawarkan berbagai peluang, pembentukan PFII juga menghadapi sejumlah tantangan yang tidak sederhana. Salah satunya adalah bagaimana merancang keseimbangan antara pemberian insentif kepada investor dengan tetap menjaga kedaulatan regulasi nasional. Apabila rezim khusus yang diterapkan terlalu longgar, terdapat risiko meningkatnya praktik penghindaran pajak (tax avoidance), pencucian uang (money laundering), maupun penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, RUU PFII harus tetap selaras dengan standar internasional yang diterapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta standar transparansi yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Di sisi lain, keberhasilan PFII juga akan sangat bergantung pada koordinasi antara otoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bursa Efek Indonesia, hingga kementerian dan lembaga lain harus memiliki pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun pengawasan. Kepastian mengenai struktur kelembagaan inilah yang menjadi salah satu aspek penting yang diharapkan dapat diatur secara komprehensif dalam RUU PFII.

Dari perspektif ekonomi, teori John Maynard Keynes dapat digunakan untuk menjelaskan pentingnya keterlibatan negara dalam pembangunan pusat finansial internasional. Keynes berpendapat bahwa pasar tidak selalu mampu mencapai keseimbangan secara otomatis sehingga intervensi negara diperlukan untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Dalam konteks PFII, negara berperan sebagai regulator yang menyediakan kepastian hukum, infrastruktur, serta kebijakan fiskal dan moneter yang mampu meningkatkan kepercayaan investor. Namun, intervensi tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi efisiensi pasar maupun menciptakan distorsi terhadap mekanisme persaingan usaha.

Pandangan Keynes tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Joseph E. Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi, yang menyatakan bahwa pasar keuangan membutuhkan regulasi yang efektif karena informasi yang tidak seimbang (information asymmetry) dapat menyebabkan kegagalan pasar. Oleh karena itu, keberadaan pusat finansial internasional justru memerlukan tata kelola yang lebih kuat, bukan deregulasi tanpa batas.

Sementara itu, Prof. Douglas W. Arner dari The University of Hong Kong menjelaskan bahwa perkembangan pusat keuangan internasional modern tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga oleh kualitas regulasi, kepastian hukum, inovasi teknologi, dan kemampuan suatu negara dalam membangun kepercayaan investor global. Menurutnya, pusat keuangan yang berhasil adalah yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Di Indonesia, pandangan serupa juga disampaikan oleh Prof. Dr. Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penguatan sektor keuangan harus dilakukan melalui sinergi kebijakan, pendalaman pasar keuangan, digitalisasi, serta penguatan infrastruktur keuangan agar Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan regional dan global.

Pada akhirnya, pembentukan PFII merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri jasa keuangan internasional. Kehadiran regulasi khusus diharapkan mampu menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas pasar keuangan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan di kawasan. Namun, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh pemberian insentif kepada investor, melainkan juga oleh kualitas regulasi, kepastian hukum, independensi lembaga pengawas, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara daya saing ekonomi dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pembahasan RUU PFII menjadi momentum penting untuk membangun fondasi hukum yang kuat bagi lahirnya pusat finansial internasional pertama di Indonesia.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

John Maynard Keynes, The General Theory of Employment, Interest and Money, 1936.

Joseph E. Stiglitz, Globalization and Its Discontents, W.W. Norton & Company.

Douglas W. Arner, The Development of International Financial Centres.

Bank Indonesia, berbagai publikasi mengenai pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), publikasi mengenai International Financial Centres dan tata kelola sektor keuangan.

Financial Action Task Force (FATF), International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism and Proliferation.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?
Ketenagakerjaan

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?

Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena menganggap hal tersebut bersifat opsional. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Lalu, apa saja sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

15 Jul 2026
Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital
Hukum Bisnis, Hukum Perizinan, TikTok Affiliate

Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital

Verifikasi bisnis menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu persyaratan penting di berbagai platform digital. Dengan memahami fungsi NIB, dasar hukum, serta prosedur verifikasi yang benar, pelaku usaha dapat mempercepat proses persetujuan sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya di mata pelanggan maupun mitra bisnis.

15 Jul 2026
Predatory Pricing di Era Marketplace : Kapan Diskon Besar Melanggar Hukum Persaingan Usaha?
Hukum Persaingan Usaha

Predatory Pricing di Era Marketplace : Kapan Diskon Besar Melanggar Hukum Persaingan Usaha?

Diskon besar di marketplace sering dimanfaatkan untuk menarik konsumen dan meningkatkan penjualan. Namun, strategi tersebut dapat berubah menjadi praktik predatory pricing apabila dilakukan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Artikel ini mengulas batasan hukum predatory pricing menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pandangan para ahli, serta dampaknya terhadap UMKM dan persaingan usaha digital.

15 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.