Dampingin

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?

Pahami kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dasar hukum yang mengaturnya, sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh, serta hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 15 Juli 2026
Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?

Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut bukan hanya bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Namun, dalam prakteknya masih ditemukan perusahaan yang menunda bahkan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai alasan, seperti efisiensi biaya atau status pekerja yang masih dalam masa percobaan maupun berstatus kontrak. Padahal, ketentuan hukum tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban tersebut selama terdapat hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pada dasarnya merupakan bagian dari pemenuhan hak normatif tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Melalui perubahan tersebut, pemerintah tetap menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan dalam hubungan kerja, termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama. Selanjutnya, Pasal 87 ayat (1) mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Perlindungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), tetapi juga melalui penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja.

Pelaksanaan perlindungan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 18 menjelaskan bahwa program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program tersebut menjadi bentuk perlindungan negara terhadap pekerja ketika menghadapi berbagai resiko sosial maupun resiko yang timbul akibat hubungan kerja.

Adapun kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara tegas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) mewajibkan pemberi kerja memberikan data perusahaan dan data pekerja secara lengkap dan benar kepada BPJS, sedangkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak memperoleh pelayanan publik tertentu.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat menghadapi tuntutan ganti kerugian apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain yang seharusnya dijamin BPJS tetapi tidak memperoleh manfaat karena kelalaian pemberi kerja dalam mendaftarkannya sebagai peserta. Dalam berbagai putusan hubungan industrial, pengadilan juga mempertimbangkan kewajiban pemberi kerja dalam memenuhi hak normatif pekerja, termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial.

Menurut Prof. Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Muhammadiyah Surabaya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari hak dasar pekerja yang tidak dapat diabaikan oleh pemberi kerja karena merupakan implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan ketenagakerjaan.

Pendapat serupa disampaikan oleh Prof. Dr. Adrian Sutedi, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Perburuhan menjelaskan bahwa kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban hukum yang apabila diabaikan dapat menimbulkan tanggung jawab bagi perusahaan atas kerugian yang dialami pekerja.

Sementara itu, Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.H., dalam Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia menyatakan bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan preventif yang diberikan negara kepada pekerja agar risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja menjadi indikator penting pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan status pekerja sebagai karyawan tetap maupun kontrak. Pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu. Selain menghindari sanksi, kepatuhan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

  6. Prof. Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., Hukum Ketenagakerjaan Pasca Cipta Kerja, edisi terbaru.

  7. Prof. Dr. Adrian Sutedi, S.H., M.H.. Hukum Perburuhan.

  8. Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.H. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. edisi terbaru.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK
Layanan Keuangan Lintas Negara

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan DPR sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global. Namun, apa sebenarnya PFII dan bagaimana konsep hukumnya?

16 Jul 2026
Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital
Hukum Bisnis, Hukum Perizinan, TikTok Affiliate

Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital

Verifikasi bisnis menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu persyaratan penting di berbagai platform digital. Dengan memahami fungsi NIB, dasar hukum, serta prosedur verifikasi yang benar, pelaku usaha dapat mempercepat proses persetujuan sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya di mata pelanggan maupun mitra bisnis.

15 Jul 2026
Predatory Pricing di Era Marketplace : Kapan Diskon Besar Melanggar Hukum Persaingan Usaha?
Hukum Persaingan Usaha

Predatory Pricing di Era Marketplace : Kapan Diskon Besar Melanggar Hukum Persaingan Usaha?

Diskon besar di marketplace sering dimanfaatkan untuk menarik konsumen dan meningkatkan penjualan. Namun, strategi tersebut dapat berubah menjadi praktik predatory pricing apabila dilakukan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Artikel ini mengulas batasan hukum predatory pricing menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pandangan para ahli, serta dampaknya terhadap UMKM dan persaingan usaha digital.

15 Jul 2026
Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.