Dampingin

Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital

Masih bingung verifikasi bisnis di OSS? Ikuti panduan lengkap mengurus dan memverifikasi NIB beserta aturan hukum, syarat, dokumen, serta tips agar pengajuan cepat disetujui, termasuk bagi seller TikTok Shop, marketplace, dan pelaku usaha digital.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 15 Juli 2026
Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pelaku usaha menjalankan bisnis. Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menetapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berlandaskan kebijakan tersebut, berbagai marketplace, platform pembayaran digital, perusahaan financial technology (fintech), hingga penyedia layanan business to business (B2B) menjadikan NIB sebagai salah satu dokumen utama dalam proses verifikasi bisnis (Know Your Business/KYB) sebelum pelaku usaha memperoleh akses terhadap seluruh fitur layanan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memiliki identitas yang sah secara hukum sehingga transaksi dapat berlangsung secara aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sejalan dengan perkembangan tersebut, berbagai platform digital juga terus memperketat mekanisme verifikasi akun bisnis. Salah satunya adalah TikTok Shop yang dalam kebijakan verifikasi akun penjual dan akun bisnis mewajibkan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bagian dari proses verifikasi bisnis (Know Your Business/KYB). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform merupakan subjek hukum yang dapat diidentifikasi secara jelas, sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan mencegah penyalahgunaan akun bisnis. Namun demikian, masih banyak kreator digital, affiliate, maupun pelaku UMKM yang baru beralih menjadi penjual di platform digital belum memahami prosedur memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), dokumen yang harus dipersiapkan, maupun kebijakan verifikasi yang diterapkan oleh platform. Akibatnya, tidak sedikit permohonan verifikasi bisnis yang mengalami penolakan atau tertunda karena dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Salah satu dokumen yang paling sering diminta dalam proses tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini menjadi identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun terlihat sederhana, masih banyak pelaku usaha yang mengalami penolakan verifikasi karena kurang memahami fungsi NIB, ketentuan hukum yang mengaturnya, maupun prosedur pengunggahan dokumen yang benar. 

Padahal, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, proses verifikasi umumnya dapat berlangsung dengan lebih cepat. Sebaliknya, kesalahan kecil seperti dokumen yang tidak jelas, data yang berbeda dengan sistem OSS, atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai sering menjadi penyebab utama permohonan verifikasi ditolak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai NIB dan proses verifikasi menjadi hal yang penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional. 

Apa itu NIB? NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah melalui sistem OSS sebagai bagian dari pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko. Kehadiran NIB menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem perizinan di Indonesia karena menggantikan berbagai nomor registrasi yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah. 

Dasar hukum mengenai NIB diatur dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjelaskan bahwa : 

"Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha"

Ketentuan ini menunjukkan bahwa NIB bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan identitas utama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan prasyarat administratif sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan suatu usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tercatat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko sehingga memperoleh identitas yang dapat diverifikasi oleh instansi pemerintah maupun pihak ketiga, seperti lembaga keuangan, marketplace, dan platform digital. Oleh karena itu, NIB tidak hanya berfungsi sebagai bukti registrasi usaha, tetapi juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai perizinan dan layanan yang terintegrasi melalui sistem OSS

Selanjutnya, Pasal 176 ayat (3) menyatakan bahwa : 

NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS” 

Kemudian Pasal 176 ayat (4) menjelaskan bahwa :

NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

Dengan demikian, keberadaan NIB memiliki fungsi hukum yang sangat penting karena menjadi dasar pengakuan negara terhadap legalitas suatu usaha. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan yang baru, pengaturan mengenai fungsi NIB diatur dalam Pasal 206 ayat (5). Secara substansi, NIB tetap berfungsi sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemenuhan kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama. Perubahan yang tampak terutama berupa penyesuaian sistematika pengaturan dan penyempurnaan redaksi, seperti penggunaan istilah "angka pengenal importir" yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mempertahankan integrasi berbagai layanan administrasi perizinan melalui NIB

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 177 PP Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa : 

(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 mencakup data :

a. profil;

b. permodalan usaha;

c. nomor pokok wajib pajak;

d. KBLI; dan

e. lokasi usaha.

(2) Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS.

(3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merupakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(4) Bagi Pelaku Usaha badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ditambah Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan dalam bukunya KUH Perdata Buku III : Hukum Perikatan dengan Penjelasan, kepastian hukum merupakan salah satu unsur penting dalam setiap hubungan hukum. Kepastian tersebut hanya dapat terwujud apabila identitas para pihak dapat dibuktikan secara jelas melalui dokumen yang sah. Dalam konteks kegiatan usaha, keberadaan NIB memberikan kepastian mengenai identitas pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam setiap hubungan bisnis.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum yang menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui sistem OSS, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha melalui mekanisme pendaftaran yang terintegrasi dan terdokumentasi secara elektronik. 

Seiring  meningkatnya aktivitas bisnis digital menyebabkan penyedia platform harus memastikan bahwa setiap akun bisnis benar-benar dimiliki oleh pelaku usaha yang sah. Oleh karena itu, banyak platform menerapkan mekanisme Know Your Business (KYB) sebagai proses verifikasi identitas perusahaan sebelum memberikan akses terhadap layanan tertentu. 

Dalam praktiknya, NIB menjadi dokumen utama karena memuat identitas resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Melalui pencocokan data antara akun bisnis dengan informasi dalam sistem OSS, platform dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas, penipuan, pencucian uang, maupun penggunaan perusahaan fiktif.

Keberadaan NIB juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha. Bisnis yang telah terverifikasi umumnya memperoleh tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pelanggan maupun mitra usaha. Selain itu, berbagai layanan keuangan seperti pinjaman modal usaha, pembayaran digital, hingga kerjasama business to business sering menjadikan legalitas usaha sebagai salah satu syarat utama.

Menurut Philip Kotler dalam karya nya yang berjudul marketing management, kepercayaan merupakan faktor yang sangat mempengaruhi keputusan pelanggan dalam memilih suatu produk atau layanan. Semakin tinggi tingkat kepercayaan terhadap suatu perusahaan, semakin besar pula peluang terjadinya transaksi dan hubungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, kepemilikan legalitas usaha seperti NIB secara tidak langsung menjadi salah satu faktor yang memperkuat reputasi bisnis di mata konsumen.

Apabila pelaku usaha maupun kreator digital yang menjalankan kegiatan usaha tidak memiliki NIB, maka mereka berpotensi mengalami berbagai konsekuensi administratif dan bisnis. Dari sisi hukum, pelaku usaha belum memenuhi kewajiban registrasi usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara itu, dari sisi operasional, berbagai platform digital, marketplace, penyedia layanan pembayaran, hingga perusahaan financial technology (fintech) dapat menolak atau membatasi proses verifikasi bisnis sehingga pelaku usaha tidak dapat mengakses seluruh fitur yang disediakan, seperti membuka toko resmi, menerima pembayaran, mengajukan pembiayaan usaha, maupun menjalin kerjasama business to business (b2b). Selain itu, tidak adanya NIB juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan konsumen dan mitra usaha karena identitas bisnis belum dapat diverifikasi melalui sistem resmi pemerintah. 

Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha tidak serta-merta dapat langsung menggunakan seluruh layanan pada platform digital. Agar proses verifikasi bisnis berjalan lancar, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pelaku usaha harus memastikan bahwa NIB telah diterbitkan melalui sistem OSS dan seluruh data yang tercantum di dalamnya telah sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memuat data profil, permodalan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta lokasi usaha yang terintegrasi dalam sistem OSS. Oleh karena itu, setiap perubahan data usaha, seperti nama usaha, alamat, bidang usaha, maupun bentuk badan usaha, sebaiknya segera diperbarui melalui OSS agar informasi yang digunakan dalam proses verifikasi selalu sesuai dengan data pemerintah.

Kedua, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen NIB yang diperoleh dari sistem OSS dengan kualitas yang baik. Dokumen yang diunggah sebaiknya tidak buram, tidak terpotong, seluruh informasi dapat terbaca dengan jelas, serta kode QR atau barcode yang terdapat pada sertifikat tetap dapat dipindai. Selain itu, data pada akun bisnis di platform digital harus sama dengan informasi yang tercantum dalam NIB. Perbedaan sekecil apa pun, baik mengenai nama pelaku usaha, alamat, maupun identitas pemilik, dapat menyebabkan sistem gagal melakukan validasi sehingga proses verifikasi ditolak atau memerlukan pemeriksaan ulang.

Ketiga, pelaku usaha dapat mengajukan proses verifikasi bisnis pada platform digital sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara layanan. Meskipun setiap marketplace, platform pembayaran digital, fintech, maupun penyedia layanan business to business (b2b) memiliki mekanisme verifikasi yang berbeda, prinsip dasarnya pada umumnya sama, yaitu melakukan pencocokan identitas pelaku usaha dengan data resmi yang tersimpan dalam sistem OSS melalui dokumen NIB. Dengan demikian, keakuratan dan konsistensi data menjadi faktor utama yang menentukan diterima atau ditolaknya proses verifikasi bisnis.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menyatakan bahwa data dalam Nomor Induk Berusaha memuat identitas pelaku usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, hingga informasi mengenai kegiatan usaha. Dengan adanya data yang terintegrasi tersebut, NIB menjadi dasar utama bagi berbagai instansi pemerintah maupun penyelenggara layanan digital dalam melakukan validasi identitas pelaku usaha.

Sebelum mengunggah dokumen, pelaku usaha perlu memastikan bahwa sertifikat NIB diperoleh langsung dari sistem OSS sehingga informasi yang tercantum merupakan data terbaru. Dokumen yang digunakan sebaiknya memiliki kualitas yang jelas, tidak buram, tidak terpotong, dan seluruh informasi penting dapat terbaca dengan baik. Selain itu, nama usaha, alamat, serta identitas pemilik yang terdapat pada akun platform harus sama dengan data yang tercantum dalam NIB. Perbedaan data sekecil apapun dapat menyebabkan sistem gagal melakukan pencocokan sehingga proses verifikasi harus diulang.

Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, legalitas usaha merupakan instrumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan pihak ketiga dalam melakukan pengawasan maupun pelayanan administrasi. Oleh karena itu, kepemilikan dokumen legal yang valid, termasuk NIB, tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.

Mengapa penting untuk para konten kreator digital di tiktok wajib memiliki NIB? Hal tersebut sangat penting sebagai langkah pemerintah untuk melakukan verifikasi bisnis, data yang tercantum dalam NIB menjadi dasar hukum bagi platform digital untuk memastikan bahwa identitas pelaku usaha benar-benar sah menurut sistem administrasi negara.

Namun, seringkali konten kreator digital di aplikasi tiktok maupun pelaku usaha mengalami kendala saat melakukan verifikasi bisnis, salah satunya adalah penolakan verifikasi bisnis meskipun telah memiliki NIB. Penolakan tersebut umumnya tidak disebabkan oleh tidak adanya legalitas usaha, melainkan karena terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh platform.

Selanjutnya, kerap ditemui penggunaan dokumen yang tidak jelas, hasil pemindaian yang buram, atau dokumen yang tidak lengkap sehingga sistem tidak dapat membaca informasi penting seperti nomor NIB, nama perusahaan, maupun kode QR yang terdapat pada sertifikat. Selain itu, terdapat pula pelaku usaha yang mengunggah dokumen selain NIB, seperti NPWP atau akta pendirian perusahaan, padahal platform secara tegas meminta sertifikat NIB dokumen verifikasi utama.

Penyebab lain yang sering terjadi adalah adanya perbedaan data antara akun bisnis dengan informasi yang tercatat dalam sistem OSS. Misalnya, pelaku usaha telah mengubah alamat usaha atau bidang usaha, tetapi belum melakukan pembaruan data melalui OSS. Akibatnya, sistem menganggap identitas usaha tidak sesuai sehingga proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan verifikasi, pelaku usaha disarankan melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh informasi yang terdapat dalam sertifikat NIB. Apabila terdapat perubahan nama perusahaan, alamat usaha, nomor telepon, atau bidang usaha, pembaruan data sebaiknya dilakukan terlebih dahulu melalui sistem OSS agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa hambatan.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas administratif, tetapi juga menjadi salah satu indikator profesionalisme suatu usaha. Di era digital, legalitas menjadi aspek yang semakin diperhatikan oleh pelanggan, investor, lembaga keuangan, maupun mitra bisnis. Oleh sebab itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan berhasil melewati proses verifikasi umumnya memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dibandingkan usaha yang belum memiliki legalitas yang jelas.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan sistem OSS yaitu menciptakan pelayanan perizinan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran OSS merupakan implementasi reformasi birokrasi yang bertujuan memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.

Secara yuridis, NIB menjadi bukti legalitas bahwa suatu usaha telah memperoleh pengakuan secara administratif dari negara sehingga memiliki kedudukan hukum yang jelas. Legalitas yang jelas akan memberikan rasa aman bagi para pihak dalam melakukan kerja sama maupun transaksi karena identitas masing-masing pihak dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara.

Dengan demikian, verifikasi bisnis menggunakan NIB tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan platform digital, tetapi juga menjadi bentuk implementasi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Semakin lengkap dan akurat data yang dimiliki pelaku usaha, semakin besar pula peluang memperoleh kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.

Oleh karena nya, para konten kreator digital dan pelaku usaha harus benar-benar memahami urgensi dari adanya NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memiliki fungsi strategis dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai bukti registrasi yang memuat identitas usaha secara lengkap dan menjadi dasar berbagai pelayanan administrasi.

Dalam praktiknya, proses verifikasi bisnis pada berbagai platform digital dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat pada akun pelaku usaha dengan informasi resmi dalam sistem OSS. Oleh karena itu, keakuratan data, kualitas dokumen, serta kesesuaian informasi menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan proses verifikasi. Dari perspektif hukum, penggunaan NIB mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib administrasi sebagaimana dikemukakan oleh Para Ahli diatas.

Bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB tidak hanya memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membangun kredibilitas usaha. Legalitas yang jelas akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan digital dan pembiayaan. Oleh sebab itu, memastikan data usaha selalu diperbarui dan sesuai dengan ketentuan OSS merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  3. Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  4. Adrian Sutedi. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.

  5. Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

  6. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti

  7. Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 1994 

  8. Kementerian Investasi/BKPM. Pedoman OSS Berbasis Risiko.

  9. OSS Indonesia. Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.