Dampingin.Comby Human Law Project
hukum-tata-negara

Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Diabaikan? Memahami Konsep Final and Binding dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, tidak semua putusannya segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang. Apakah putusan MK dapat diabaikan, dan bagaimana kekuatan hukumnya menurut konstitusi?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 6 Agustus 2026
Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Diabaikan? Memahami Konsep Final and Binding dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dalam negara hukum (rechtstaat), konstitusi merupakan norma hukum tertinggi yang menjadi dasar bagi seluruh penyelenggaraan negara. Untuk menjamin agar setiap produk hukum tetap sejalan dengan konstitusi, Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran MK bukan hanya sebagai lembaga peradilan biasa, tetapi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the Constitution) yang bertugas menjaga agar tidak ada undang-undang maupun tindakan penyelenggara negara yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 24C ayat (2), MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemberhentian (impeachment). Salah satu karakteristik yang membedakan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga peradilan lainnya adalah sifat putusannya yang final dan mengikat (final and binding). Ketentuan tersebut tidak hanya diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Selanjutnya, Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya yang masih dapat diajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak tersedia mekanisme hukum tersebut. Dengan kata lain, putusan MK langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perdebatan, yakni apakah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah bersifat final dan mengikat berarti selalu dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara? Secara normatif, jawabannya adalah ya. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dihormati dan dilaksanakan karena merupakan bagian dari pelaksanaan supremasi konstitusi. Akan tetapi, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan putusan MK tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Fenomena tersebut terlihat dari sejumlah putusan MK yang memerlukan tindak lanjut berupa perubahan undang-undang oleh DPR dan Presiden. Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki proses pembentukannya dalam jangka waktu tertentu serta menegaskan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Contoh lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi harus diselenggarakan secara serentak pada hari yang sama, melainkan dapat dipisahkan dengan rentang waktu tertentu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Putusan ini menuntut adanya perubahan terhadap sejumlah undang-undang di bidang kepemiluan sehingga menjadi contoh nyata bahwa pelaksanaan putusan MK seringkali memerlukan tindakan legislasi lanjutan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara kekuatan mengikat putusan dengan implementasi putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan memang langsung mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan aparat penegak hukum. Namun, apabila putusan tersebut mengharuskan perubahan norma dalam undang-undang, maka pelaksanaannya tetap membutuhkan tindakan aktif dari DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Persoalannya, UUD NRI Tahun 1945 maupun UU Mahkamah Konstitusi belum mengatur secara rinci batas waktu maupun mekanisme sanksi apabila pembentuk undang-undang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Akibatnya, terdapat sejumlah putusan yang implementasinya memerlukan waktu cukup lama bahkan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

Dari perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut tidak dapat dimaknai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat diabaikan. Sebaliknya, keterlambatan pelaksanaan justru berpotensi mengurangi efektivitas prinsip constitutional supremacy yang menjadi salah satu ciri utama negara hukum. Dalam teori Hans Kelsen mengenai Stufenbau des Recht, konstitusi berada pada tingkat norma tertinggi sehingga seluruh norma hukum di bawahnya harus menyesuaikan diri dengan konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi bertugas menjaga supremasi konstitusi melalui kewenangan judicial review, maka putusannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat erga omnes, yaitu berlaku mengikat bagi semua orang, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, setiap lembaga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi konstitusi.

Pendapat yang senada disampaikan oleh Prof. Saldi Isra dalam Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang dan Dinamika Konstitusional. Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipandang sebagai sekadar rekomendasi hukum. Menurutnya, ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka norma tersebut kehilangan kekuatan mengikat sejak putusan diucapkan. Apabila pembentuk undang-undang mengabaikan substansi putusan tersebut, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.

Sementara itu, Prof. Mahfud MD dalam Politik Hukum di Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan sistem judicial review tidak hanya bergantung pada kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga pada budaya konstitusi (constitutional culture) seluruh penyelenggara negara. Menurutnya, negara hukum tidak hanya mensyaratkan adanya lembaga yang berwenang membatalkan undang-undang, tetapi juga adanya komitmen politik dan hukum untuk melaksanakan setiap keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain berdampak terhadap kepastian hukum, pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat mempengaruhi kualitas demokrasi konstitusional. Ketika putusan MK tidak segera diimplementasikan, masyarakat berpotensi kehilangan kepastian mengenai norma hukum yang berlaku. Di sisi lain, lembaga negara dapat dipandang mengabaikan prinsip rule of law, yaitu bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada hukum dan konstitusi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi maupun proses pembentukan undang-undang.

Pada akhirnya, secara normatif putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diabaikan karena berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Meskipun dalam praktik masih terdapat tantangan implementasi, hal tersebut tidak mengurangi kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen untuk menjaga supremasi konstitusi. Oleh karena itu, setiap lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti putusan MK secara tepat waktu. Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga cerminan penghormatan terhadap prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, dan supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

REFERENSI

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain penyelenggaraan pemilihan umum.

  5. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika.

  6. Saldi Isra, Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang dan Dinamika Konstitusional, Rajawali Pers.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.