Tips Hukum Tata Negara
Konstitusi, kelembagaan negara, dan judicial review

Apakah Perjanjian Pranikah Masih Bisa Dibuat Setelah Menikah? Memahami Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan kini dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama ikatan perkawinan berlangsung. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami istri dalam mengatur harta kekayaan, namun tetap harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga.
Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Diabaikan? Memahami Konsep Final and Binding dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan putusan yang terlambat atau bahkan belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh DPR maupun Pemerintah. Artikel ini membahas dasar konstitusional, akibat hukum, serta implikasi ketatanegaraan apabila putusan Mahkamah Konstitusi tidak dilaksanakan
Apakah Indonesia Menganut Sistem Checks and Balances Secara Murni? Memahami Model Pengawasan Kekuasaan dalam UUD NRI Tahun 1945
Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, Indonesia meninggalkan konsep supremasi MPR dan mengadopsi mekanisme Checks and Balances antar lembaga negara. Meski demikian, sistem tersebut tidak diterapkan secara murni karena masih terdapat pembagian kewenangan yang saling berkaitan antara Presiden, DPR, MA, MK, dan lembaga negara lainnya.

