Dampingin

Direksi Menolak Keputusan RUPS : Tinjauan atas Pertanggungjawaban Direksi dan Korporasi dalam Hukum Perseroan

Direksi menolak RUPS, apakah sah menurut hukum? Simak aturan, batas kewenangan direksi, konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban direksi berdasarkan hukum perseroan di Indonesia.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 7 Juli 2026
Direksi Menolak Keputusan RUPS : Tinjauan atas Pertanggungjawaban Direksi dan Korporasi dalam Hukum Perseroan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kebijakan perusahaan. Namun, apakah setiap keputusan RUPS selalu wajib dilaksanakan oleh Direksi, sekalipun keputusan tersebut bertentangan dengan hukum? 

Dalam praktik perseroan masih berkembang pandangan bahwa Direksi tidak memiliki ruang untuk menolak pelaksanaan keputusan RUPS karena RUPS dipandang sebagai organ yang memiliki kewenangan tertinggi dalam perseroan. Permasalahan hukum kemudian muncul ketika Direksi menilai bahwa keputusan RUPS justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan demikian, apakah Direksi tetap wajib melaksanakan keputusan tersebut atau justru berwenang untuk menolaknya?  Permasalahan tersebut memiliki implikasi yuridis yang signifikan terhadap tata kelola perusahaan, perlindungan Direksi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan perseroan. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan bahwa Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan serta tujuan perseroan. Dengan demikian, Direksi bukan sekadar pelaksana kehendak pemegang saham, melainkan organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum sendiri dalam menjalankan fungsi kepengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan prinsip good faith

Selanjutnya, sehubungan dengan penolakan Direksi dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan hukum yang objektif. Kondisi tersebut terjadi apabila keputusan RUPS bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi perseroan. Dalam keadaan tersebut, Direksi merupakan organ yang menjalankan fungsi pengurusan perseroan, Direksi memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengelola Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan UUPT. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa : 

Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan." 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan pengurusan yang dilakukan Direksi harus senantiasa diarahkan untuk mewujudkan kepentingan perseroan serta berada dalam koridor maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Selanjutnya, tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan fungsi pengurusan tersebut ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa : 

"Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)." 

Ketentuan ini menempatkan Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum terhadap seluruh tindakan pengurusan yang dilakukan atas nama perseroan. Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (2) UUPT menentukan bahwa : 

 "Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab." 

Norma ini mencerminkan penerapan prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban Direksi untuk bertindak dengan itikad baik (good faith), penuh kehati-hatian (duty of care), serta mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Dengan demikian, ketiga ketentuan tersebut menjadi landasan normatif bagi penilaian terhadap tindakan Direksi, termasuk dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum atas keputusan atau kebijakan yang diambil dalam menjalankan pengurusan perseroan

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 92 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban Direksi tidak hanya terbatas pada pelaksanaan keputusan RUPS, tetapi juga mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan perseroan tetap berada dalam koridor hukum. 

Dengan demikian ketentuan tersebut menegaskan bahwa Direksi tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengurus perseroan, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum atas tindakan pengurusan yang dilakukannya. Tanggung jawab tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian (duty of care), yaitu kewajiban direksi untuk bertindak secara cermat, hati-hati, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang memadai. Oleh karena itu, apabila suatu keputusan RUPS bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi perseroan, direksi tidak dapat berlindung di balik keputusan RUPS semata. Justru sebaliknya, Direksi wajib memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memiliki dasar normatif dalam UUPT, penolakan tersebut juga konsisten dengan prinsip fiduciary duty dan business judgment rule. Kedua doktrin tersebut menghendaki agar Direksi bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta mengutamakan kepentingan perseroan dibanding kepentingan pihak lain. 

Menurut Ridwan Khairandy, hubungan antara direksi dan perseroan merupakan hubungan yang bersifat fiduciary, sehingga direksi dibebani kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan itikad baik (duty of good faith), loyalitas (duty of loyalty), dan kehati-hatian (duty of care). Oleh karena itu, apabila terdapat keputusan RUPS yang secara nyata bertentangan dengan hukum atau berpotensi merugikan perseroan, direksi tidak dapat berlindung di balik keputusan RUPS semata, melainkan tetap berkewajiban mengutamakan kepentingan perseroan sesuai prinsip fiduciary duty. Dalam konteks tersebut, penolakan direksi terhadap keputusan RUPS yang bertentangan dengan hukum justru dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban fiduciary, bukan sebagai tindakan pembangkangan terhadap pemegang saham. 

Namun demikian, tidak setiap keputusan yang dihasilkan dalam RUPS memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara mutlak. Suatu keputusan RUPS dapat dikategorikan sebagai keputusan yang bertentangan dengan hukum apabila baik substansi maupun prosedur pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUPT maupun Anggaran Dasar Perseroan.

Dari aspek prosedural, keputusan RUPS dapat dianggap bertentangan dengan hukum apabila penyelenggaraan RUPS tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Salah satu bentuk pelanggaran prosedural adalah tidak dipenuhinya ketentuan mengenai pemanggilan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UUPT, yang mewajibkan pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan rapat, disampaikan melalui surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar, serta memuat informasi mengenai tanggal, waktu, tempat, mata acara rapat, dan ketersediaan bahan rapat bagi para pemegang saham. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan cacat prosedural dalam penyelenggaraan RUPS, sehingga keputusan yang dihasilkan berpotensi kehilangan keabsahan hukumnya. Namun demikian, Pasal 82 ayat (5) UUPT memberikan pengecualian, yaitu keputusan RUPS tetap dinyatakan sah apabila seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara hadir atau diwakili dalam rapat dan seluruh keputusan disetujui secara bulat. tidak terpenuhinya kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 89 UUPT, atau pelaksanaan RUPS dilakukan tanpa memberikan hak kepada pemegang saham untuk hadir dan menggunakan hak suaranya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

Sementara itu, dari aspek substansi, keputusan RUPS dapat dikategorikan bertentangan dengan hukum apabila materi keputusan memerintahkan direksi melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan, atau melampaui kewenangan RUPS sebagaimana diatur dalam UUPT. Sebagai contoh, RUPS memutuskan pembagian dividen meskipun perseroan belum memenuhi persyaratan pembagian laba menurut UUPT, memerintahkan direksi melakukan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum, atau mengeluarkan keputusan mengenai kewenangan yang secara atribusi telah diberikan kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UUPT.

Dengan demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan RUPS tidak hanya didasarkan pada telah dilaksanakannya forum RUPS, tetapi juga harus memperhatikan apakah proses pembentukan dan substansi keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Apabila salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan RUPS berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa direksi melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, Direksi yang menolak keputusan RUPS yang jelas bertentangan dengan hukum dapat dipandang sebagai implementasi dari fiduciary duty, bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap pemegang saham.

Selain fiduciary duty, dikenal pula  doktrin business judgment rule yang memberikan perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi yang memadai. Perlindungan tersebut diberikan sepanjang keputusan yang diambil bertujuan untuk kepentingan terbaik perseroan. Sejalan dengan hal tersebut menurut Munir Fuady apabila direksi menolak melaksanakan keputusan RUPS karena meyakini keputusan tersebut bertentangan dengan hukum, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan business judgment rule dalam rangka melindungi kepentingan perseroan, Walaupun doktrin ini lebih sering digunakan untuk menilai keputusan bisnis, semangat perlindungannya dapat menjadi dasar argumentasi bahwa direksi tidak seharusnya dipaksa menjalankan keputusan yang berpotensi melanggar hukum.

Sehubungan dengan kewenangan direksi dalam menolak pelaksanaan keputusan RUPS yang bertentangan dengan hukum, penting untuk memahami kedudukan dan kewenangan RUPS dalam struktur organ perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa : 

"Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa RUPS merupakan salah satu organ perseroan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam lingkup kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar. Namun demikian, kedudukan RUPS bukan berarti memiliki kewenangan yang tidak terbatas, karena setiap kewenangan yang dimiliki tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

"RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Frasa "dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar" menunjukkan bahwa kewenangan RUPS bukan merupakan kewenangan yang bersifat absolut. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan dalam RUPS harus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Oleh karena itu, apabila suatu keputusan RUPS bertentangan dengan hukum atau memerintahkan direksi untuk melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keputusan tersebut tidak serta-merta wajib dilaksanakan. Dalam kondisi demikian, direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan perseroan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika RUPS tetap bersikeras agar keputusan tersebut dilaksanakan. UUPT memang memberikan kewenangan besar kepada RUPS, tetapi kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Setiap organ perseroan, termasuk RUPS, tetap terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan RUPS yang bertentangan dengan hukum pada hakikatnya tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa direksi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam praktik pengelolaan perseroan, sebelum direksi mengambil keputusan strategis yang memiliki dampak material terhadap perusahaan, diperlukan suatu instrumen verifikasi hukum yang komprehensif berupa Legal Due Diligence (LDD) atau audit hukum. Secara yuridis. LDD berfungsi sebagai mekanisme pencegahan risiko hukum (preventive legal risk management) yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang akan diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar perseroan, serta tidak mengandung potensi sengketa di kemudian hari.

Secara konseptual, tujuan utama dari pelaksanaan LDD adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi hukum suatu perseroan atau objek transaksi tertentu, termasuk di dalamnya aspek perizinan, kepemilikan aset, kewajiban kontraktual, potensi sengketa, kepatuhan regulasi, serta risiko hukum yang mungkin timbul. Dengan demikian, LDD tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan dasar penting bagi direksi dalam mengambil keputusan yang berbasis pada informasi yang lengkap (informed decision making). Dalam konteks hubungan dengan RUPS, hasil LDD juga dapat menjadi dasar objektif bagi direksi untuk menilai apakah suatu keputusan RUPS dapat dilaksanakan atau justru berpotensi melanggar hukum.

Adapun mekanisme pelaksanaan LDD dalam praktik korporasi umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, direksi atau pihak yang mewakili perseroan menetapkan ruang lingkup pemeriksaan (scope of work) yang mencakup aspek hukum yang akan dianalisis, misalnya struktur kepemilikan, kontrak material, perizinan OSS, sengketa, maupun kepatuhan regulasi sektoral. Kedua, dilakukan pengumpulan dokumen dan data hukum dari perseroan maupun pihak terkait, yang kemudian dianalisis secara yuridis oleh konsultan hukum yang dalam hal ini Team Legal Dampingin dari Human Law Project. Ketiga, dilakukan proses verifikasi dan analisis risiko hukum terhadap temuan-temuan tersebut, termasuk identifikasi potensi pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, hasil analisis dituangkan dalam bentuk Legal Due Diligence yang berisi temuan, analisis risiko, serta rekomendasi hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh direksi.

Dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), LDD memiliki peran strategis sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian (duty of care) yang melekat pada direksi sebagaimana tercermin dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan adanya LDD, direksi tidak hanya bertindak berdasarkan keputusan formal RUPS, tetapi juga berdasarkan analisis hukum yang objektif dan terukur. Hal ini menjadi penting mengingat pelaksanaan keputusan RUPS tanpa analisis hukum yang memadai dapat menempatkan direksi pada risiko pertanggungjawaban pribadi apabila di kemudian hari keputusan tersebut terbukti melanggar hukum atau merugikan perseroan.

Oleh karena itu, dalam konteks apakah direksi dapat menolak atau melaksanakan keputusan RUPS, keberadaan LDD atau audit hukum menjadi instrumen pembuktian penting yang menunjukkan bahwa tindakan direksi didasarkan pada pertimbangan yang rasional, hati-hati, dan sesuai dengan prinsip fiduciary duty serta business judgment rule. Dengan demikian, LDD tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga sebagai dasar legitimasi hukum atas keputusan direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan.

Sayangnya, hingga saat ini UUPT belum mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme apabila direksi menolak melaksanakan keputusan RUPS yang melanggar hukum. Kekosongan norma ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya ketika terjadi konflik antara kepentingan pemegang saham dengan kewajiban hukum direksi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan melalui putusan pengadilan, doktrin para ahli, maupun pembaruan regulasi agar terdapat pedoman yang lebih jelas mengenai batas kewenangan masing-masing organ perseroan.

Terlebih lagi hubungan antara keputusan RUPS dan tindakan direksi tidak hanya diuji dalam kerangka hukum perseroan, tetapi juga dalam rezim pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Nomor. 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP Baru)

Pada Pasal 45 Undang-Undang  Nomor. 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP Baru) pada dasarnya menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana, sehingga tidak hanya individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga badan hukum seperti perseroan terbatas. Selanjutnya, Selanjutnya pada Pasal 46 KUHP Baru mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja, kedudukan, atau bertindak untuk dan atas nama korporasi, maka tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada korporasi dan/atau pengurusnya. Dalam konteks perseroan, direksi termasuk pihak yang secara hukum mewakili korporasi sehingga masuk dalam lingkup pasal tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 49 KUHP Baru menegaskan bahwa pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kewenangannya atau untuk kepentingan korporasi. Dengan demikian, pelaksanaan keputusan RUPS oleh direksi tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru tetap mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens rea), baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Artinya, direksi baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan melanggar hukum, tetapi tetap melaksanakannya tanpa kehati-hatian yang wajar.

Dalam konteks ini, prinsip fiduciary duty dan business judgment rule (BJR) menjadi penting. Direksi sebagai penerima mandat kepercayaan dari perseroan wajib bertindak dengan itikad baik, loyalitas, dan kehati-hatian. Oleh karena itu, keputusan untuk menolak atau tidak melaksanakan keputusan RUPS dapat dibenarkan apabila didasarkan pada analisis hukum yang objektif, termasuk melalui Legal Due Diligence (LDD) atau pendapat hukum (legal opinion).

Dengan demikian, KUHP Baru memperjelas bahwa baik korporasi maupun direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun tetap harus dibuktikan adanya kesalahan. Hal ini menegaskan bahwa hubungan antara RUPS dan direksi tidak hanya bersifat hierarkis, tetapi juga harus dilihat dalam kerangka kepatuhan hukum yang lebih luas, di mana direksi tidak hanya tunduk pada keputusan organ perseroan, tetapi juga wajib mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi dirinya maupun korporasi.

Kesimpulannya, Berdasarkan Pasal 1 angka 4, Pasal 75 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), serta Pasal 97 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS memang merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan tertentu, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Di sisi lain, direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan serta wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, hubungan antara RUPS dan direksi tidak bersifat subordinatif secara mutlak, melainkan berada dalam kerangka pembagian kewenangan (distribution of powers) yang diatur oleh UUPT.

Ditinjau dari perspektif fiduciary duty, direksi berkewajiban mengutamakan kepentingan perseroan sebagai penerima mandat kepercayaan (fiduciary relationship), sedangkan berdasarkan doktrin business judgment rule, direksi memperoleh perlindungan hukum sepanjang keputusan yang diambil didasarkan pada itikad baik, prinsip kehati-hatian (duty of care), tanpa benturan kepentingan, serta didukung oleh informasi yang memadai, termasuk melalui Legal Due Diligence (LDD) atau pendapat hukum (legal opinion). Dengan demikian, penolakan direksi terhadap keputusan RUPS yang bertentangan dengan hukum bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap pemegang saham, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum untuk menjaga kepentingan perseroan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Sebaliknya, apabila direksi tetap melaksanakan keputusan RUPS yang diketahui atau sepatutnya diketahui bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka direksi berpotensi dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT atas kerugian perseroan yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya. Bahkan, apabila pelaksanaan keputusan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).

Dengan demikian, secara yuridis penolakan direksi terhadap keputusan RUPS hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan hukum yang objektif, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian, serta bertujuan melindungi kepentingan perseroan. Sebaliknya, penolakan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan karena kepentingan pribadi dapat menghilangkan perlindungan yang diberikan oleh doktrin business judgment rule dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi direksi. Oleh karena itu, ukuran legalitas tindakan direksi tidak terletak pada ada atau tidaknya penolakan terhadap keputusan RUPS, melainkan pada kesesuaiannya dengan ketentuan UUPT, prinsip fiduciary duty, business judgment rule, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.