Dampingin.Comby Human Law Project
hukum-administrasi-negara

Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara, Apa Perbedaannya?

Dalam hukum administrasi negara, sikap diam badan atau pejabat pemerintahan atas permohonan masyarakat dapat menimbulkan akibat hukum. Konsep fiktif positif dan fiktif negatif memberikan kepastian hukum serta mencegah pemerintah mengabaikan permohonan tanpa konsekuensi.

Team Legal Dampingin - Human Law Project 23 Juli 2026
Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara, Apa Perbedaannya?

Dalam hubungan antara masyarakat dan pemerintah, tidak semua permohonan yang diajukan kepada badan atau pejabat pemerintahan memperoleh jawaban secara langsung. Dalam kondisi tertentu, permohonan masyarakat dapat tidak mendapatkan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Persoalan kemudian muncul mengenai bagaimana hukum harus memperlakukan sikap diam tersebut. Apakah diamnya pemerintah dapat dianggap sebagai penolakan atau justru sebagai bentuk persetujuan? Pertanyaan inilah yang melahirkan konsep fiktif negatif dan fiktif positif dalam hukum administrasi negara.

Secara sederhana, fiktif negatif merupakan konstruksi hukum yang menganggap sikap diam badan atau pejabat pemerintahan sebagai suatu penolakan, sedangkan fiktif positif memberikan konsekuensi hukum bahwa permohonan tertentu dapat dianggap dikabulkan apabila badan atau pejabat pemerintahan tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Konsep fiktif negatif secara historis diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Pasal 3 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa apabila badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal tersebut menjadi kewajibannya, maka sikap tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa apabila badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, sedangkan jangka waktu yang ditentukan telah lewat, maka badan atau pejabat tersebut dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan. Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) mengatur kondisi apabila jangka waktu tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga digunakan batas waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Dengan demikian, karakter utama fiktif negatif adalah diamnya pemerintah dipersamakan dengan penolakan. Masyarakat yang permohonannya tidak dijawab tidak serta-merta memperoleh apa yang dimohonkannya, tetapi memperoleh dasar hukum untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme peradilan. Mahkamah Agung dalam publikasinya juga menjelaskan bahwa Pasal 3 UU PTUN membentuk konstruksi fiktif negatif, yaitu sikap pasif badan atau Pejabat TUN yang tidak mengeluarkan keputusan dapat dipersamakan dengan keputusan tertulis yang berisi penolakan.

Fiktif negatif kemudian mengalami perkembangan seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Perubahan paradigma tersebut terlihat dalam Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila batas waktu yang telah ditentukan terlampaui dan badan atau pejabat pemerintahan tidak memberikan keputusan, maka permohonan dapat dianggap dikabulkan secara hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penting konsep fiktif positif. Perubahan ini memperlihatkan pergeseran paradigma dari government silence as rejection menuju government silence as approval. Tujuannya adalah mendorong pemerintah agar tidak pasif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, penerapan fiktif positif tidak dapat dimaknai bahwa seluruh permohonan otomatis dikabulkan hanya karena pemerintah tidak memberikan jawaban. Permohonan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan harus termasuk dalam jenis permohonan yang secara hukum dapat diproses melalui mekanisme fiktif positif.

Selain Pasal 3 UU PTUN dan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, mekanisme fiktif positif juga berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. PERMA ini menjadi pedoman prosedur bagi masyarakat yang mengajukan permohonan kepada PTUN untuk memperoleh putusan terkait permohonan fiktif positif.

Dalam perkembangannya, ketentuan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan melalui rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian substansinya perlu dibaca dalam kerangka Hukum Cipta Kerja yang berlaku saat ini. Perubahan tersebut penting karena mempengaruhi mekanisme dan batas waktu penyelesaian permohonan fiktif positif. Oleh karena itu, dalam praktik, penerapan fiktif positif harus memperhatikan ketentuan terbaru dan tidak semata-mata menggunakan konstruksi awal UU Administrasi Pemerintahan.

Perbedaan antara kedua konsep tersebut dapat dilihat dari konsekuensi hukumnya. Dalam fiktif negatif, sikap diam pemerintah dianggap sebagai keputusan penolakan, sehingga pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme gugatan terhadap keputusan fiktif tersebut. Sebaliknya, dalam fiktif positif, sikap diam pemerintah dapat menghasilkan konsekuensi bahwa permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Salah satu contoh perkara yang dapat menggambarkan mekanisme fiktif positif adalah Putusan PTUN Jayapura Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.JPR, dengan Pemohon PT Mamberamo Persada dan Termohon Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua. Dalam perkara tersebut, PTUN Jayapura menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi kriteria sebagai permohonan fiktif positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PERMA Nomor 8 Tahun 2017. Pengadilan kemudian menyatakan tidak berwenang menyelesaikan permohonan tersebut. Perkara ini penting karena menunjukkan bahwa mekanisme fiktif positif memiliki batasan dan tidak setiap permohonan yang tidak memperoleh jawaban dapat langsung diajukan sebagai permohonan fiktif positif.

Contoh tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara permohonan fiktif positif dan gugatan terhadap keputusan fiktif negatif. Dalam perkara fiktif positif, pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan kepada PTUN untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan atau tindakan pemerintahan. Sementara itu, dalam konstruksi fiktif negatif, sikap diam pemerintah diposisikan sebagai keputusan penolakan yang menjadi objek sengketa dalam mekanisme gugatan TUN.

Persoalan fiktif juga pernah menjadi bagian dari pembahasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut memperlihatkan adanya perdebatan mengenai konstruksi keputusan fiktif dalam sistem hukum administrasi Indonesia, termasuk hubungan antara ketentuan fiktif negatif dalam UU PTUN dan fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia mengalami pergeseran paradigma dalam memperlakukan sikap diam administrasi pemerintahan.

Dalam konteks hukum acara PTUN, persoalan ini menjadi semakin penting karena perubahan rezim fiktif tersebut berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap keadilan administratif. Fiktif negatif memberikan jalan bagi masyarakat untuk menggugat ketika permohonannya tidak memperoleh jawaban, sedangkan fiktif positif berupaya memberikan konsekuensi hukum yang lebih proaktif terhadap kelalaian pemerintah.

Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat dalam hukum administrasi dapat dibedakan menjadi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan represif diberikan setelah terjadi sengketa. Dalam konteks fiktif positif dan negatif, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa hukum administrasi harus menyediakan sarana perlindungan ketika pemerintah tidak memberikan respons terhadap kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Indroharto menempatkan peradilan tata usaha negara sebagai instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindakan administrasi pemerintahan yang merugikan. Dalam perspektif ini, mekanisme fiktif menjadi penting karena sikap diam pemerintah tidak boleh menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap mekanisme pengujian hukum.

Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Ridwan HR yang menempatkan hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk mengendalikan tindakan pemerintah sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut bertindak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, tetapi juga harus menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip kepastian hukum.

Pada akhirnya, fiktif positif dan fiktif negatif menunjukkan dinamika perkembangan Hukum Acara Tata Usaha Negara di Indonesia. Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN menjadi dasar historis konstruksi fiktif negatif, sedangkan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penting konstruksi fiktif positif. Di samping itu, PERMA Nomor 8 Tahun 2017 memberikan kerangka prosedural mengenai permohonan fiktif positif di PTUN.

Namun, dalam penerapannya, masyarakat maupun praktisi hukum harus memperhatikan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan melalui rezim UU Cipta Kerja, serta perkembangan praktik peradilan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah suatu perkara harus diajukan sebagai gugatan terhadap keputusan fiktif negatif atau sebagai permohonan fiktif positif.

Dengan demikian, konsep fiktif positif dan fiktif negatif pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencegah masyarakat kehilangan kepastian hukum akibat sikap diam pemerintah. Perbedaannya terletak pada konsekuensi yang diberikan oleh hukum. Fiktif negatif mengonstruksikan diamnya pemerintah sebagai penolakan, sedangkan fiktif positif mengonstruksikan diamnya pemerintah sebagai persetujuan atau pengabulan secara hukum, sepanjang syarat dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terpenuhi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum administrasi Indonesia semakin diarahkan untuk mendorong pemerintahan yang responsif, memberikan kepastian hukum, dan memastikan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 3 mengenai keputusan fiktif negatif.

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 53 mengenai permohonan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum.

  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya perubahan terhadap ketentuan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan.

  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

  7. Putusan PTUN Jayapura Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.JPR.

  8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

  9. Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu.

  10. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.

  11. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. Rajagrafindo Persada

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.