Jangan Tunggu Dibajak: Panduan Pendaftaran HAKI Merek Dagang untuk UMKM
Pahami Aturan "First to File" di Indonesia dan Cara Melindungi Identitas Bisnis Anda di DJKI.

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) menghabiskan waktu bertahun-tahun membangun reputasi nama bisnis atau logo mereka. Namun, mereka sering kali melewatkan satu langkah krusial: mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dagang tersebut ke negara.
Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip "First to File" (Siapa cepat, dia dapat). Artinya, siapa pun yang pertama kali mendaftarkan suatu merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek
Menunda pendaftaran merek membawa risiko yang sangat fatal bagi kelangsungan bisnis Anda:
Pembajakan Merek: Pihak lain, bahkan kompetitor, bisa mendaftarkan nama merek Anda. Jika ini terjadi, Anda bisa dilarang menggunakan nama yang sudah Anda besarkan sendiri.
Gugatan Hukum: Anda bisa dituntut membayar ganti rugi karena dianggap melanggar hak cipta milik orang lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan merek dengan nama serupa.
Kehilangan Kepercayaan: Re-branding paksa karena masalah hukum akan membuat
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

