Dampingin
๐Ÿช UMKM

Jangan Tunggu Dibajak: Panduan Pendaftaran HAKI Merek Dagang untuk UMKM

Pahami Aturan "First to File" di Indonesia dan Cara Melindungi Identitas Bisnis Anda di DJKI.

Redaksi Hukum & Bisnis 7 Juli 2026
Jangan Tunggu Dibajak: Panduan Pendaftaran HAKI Merek Dagang untuk UMKM

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) menghabiskan waktu bertahun-tahun membangun reputasi nama bisnis atau logo mereka. Namun, mereka sering kali melewatkan satu langkah krusial: mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dagang tersebut ke negara.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip "First to File" (Siapa cepat, dia dapat). Artinya, siapa pun yang pertama kali mendaftarkan suatu merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Menunda pendaftaran merek membawa risiko yang sangat fatal bagi kelangsungan bisnis Anda:

  1. Pembajakan Merek: Pihak lain, bahkan kompetitor, bisa mendaftarkan nama merek Anda. Jika ini terjadi, Anda bisa dilarang menggunakan nama yang sudah Anda besarkan sendiri.

  2. Gugatan Hukum: Anda bisa dituntut membayar ganti rugi karena dianggap melanggar hak cipta milik orang lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan merek dengan nama serupa.

  3. Kehilangan Kepercayaan: Re-branding paksa karena masalah hukum akan membuat

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting โ€” dirangkum singkat.