Laporan Tahunan PT Wajib Dibuat dan Dilaporkan ke AHU Online? Simak Ketentuan dan Perseroan yang Wajib Memenuhinya
Wajibkah Semua PT Melaporkan Laporan Tahunan ke AHU Online? Cek Aturan Terbarunya
Masih banyak direksi maupun pemilik usaha yang beranggapan bahwa kewajiban menyusun laporan tahunan hanya berlaku bagi perusahaan besar atau perusahaan terbuka. Tidak sedikit pula yang meyakini bahwa laporan tahunan wajib dibuat dalam akta notaris dan harus didaftarkan melalui AHU Online. Padahal, ketentuan hukumnya tidak sepenuhnya demikian.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap Perseroan Terbatas (PT), baik PT tertutup maupun PT terbuka, wajib menyusun laporan tahunan. Kewajiban ini merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance), transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan perseroan.
Dasar hukum utama mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (Cipta Kerja).
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan :
"Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”
Artinya, kewajiban tersebut tidak membedakan apakah PT merupakan perusahaan keluarga, perusahaan kecil, PT perorangan yang berubah menjadi PT biasa, maupun perusahaan dengan skala usaha besar.
Selanjutnya, Pasal 66 ayat (2) mengatur bahwa laporan tahunan sebagai berikut :
"Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya :
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau"
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa laporan tahunan bukan sekadar laporan keuangan, melainkan dokumen yang menggambarkan kondisi dan pengelolaan PT secara menyeluruh.
Selain itu, Pasal 66 ayat (3) mengatur bahwa :
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan"
Berdasarkan ketentuan tersebut mewajibkan laporan keuangan yang merupakan bagian dari laporan tahunan untuk ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Penandatanganan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama atas kebenaran dan kelengkapan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak hanya itu, Pasal 66 ayat (4) menegaskan bahwa :
"Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis”
Pasal ini mengatur bahwa apabila ada anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), mereka wajib memberikan alasan secara tertulis. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan tahunan, sekaligus memberikan kesempatan bagi anggota yang tidak sepakat terhadap isi laporan untuk menyampaikan keberatannya secara resmi.
Setelah laporan tahunan selesai disusun, terdapat tahapan yang juga diwajibkan oleh undang-undang, yaitu memperoleh persetujuan dari RUPS. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan, dilakukan oleh RUPS. Persetujuan tersebut memiliki akibat hukum yang penting karena berdasarkan Pasal 69 ayat (3), persetujuan laporan tahunan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan serta bukan merupakan tindak pidana atau kesalahan yang disembunyikan. Oleh karena itu, keberadaan RUPS bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham.
Lalu, apakah laporan tahunan wajib dibuat dalam akta notaris? Jawabannya adalah tidak. Baik Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun peraturan pelaksanaannya tidak pernah mengatur bahwa setiap laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris. Yang diwajibkan adalah penyusunan laporan tahunan oleh Direksi, penandatanganan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, serta persetujuannya oleh RUPS. Akta notaris hanya diperlukan apabila hasil RUPS memuat keputusan yang menurut peraturan perundang-undangan memang wajib dinyatakan dalam akta notaris, misalnya perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Perseroan Terbatas, perubahan modal Perseroan, perubahan nama Perseroan, perubahan maksud dan tujuan usaha, perubahan domisili, atau perubahan lain yang memerlukan persetujuan maupun pemberitahuan kepada Menteri Hukum.
Kesalahpahaman yang juga sering terjadi adalah anggapan bahwa laporan tahunan wajib didaftarkan melalui sistem AHU Online. Faktanya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan seluruh laporan tahunan Perseroan didaftarkan ke AHU Online. Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan sarana administrasi badan hukum yang digunakan untuk pelayanan pendirian Perseroan, perubahan anggaran dasar, perubahan data Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pelayanan administrasi badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas beserta perubahannya. Dengan demikian, apabila RUPS hanya menyetujui laporan tahunan tanpa adanya perubahan anggaran dasar maupun perubahan data Perseroan yang wajib diberitahukan kepada Menteri, maka laporan tahunan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk didaftarkan melalui AHU Online.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PT tertutup. Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membedakan kewajiban penyusunan laporan tahunan berdasarkan status Perseroan sebagai PT terbuka atau PT tertutup. Perbedaan hanya terletak pada kewajiban keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka yang juga tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, PT tertutup tetap wajib menyusun laporan tahunan, menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa RUPS tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, serta menyimpan dokumen Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Prof. Dr. M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham atas pengurusan Perseroan selama satu tahun buku. Oleh karena itu, penyusunan laporan tahunan merupakan kewajiban hukum Direksi yang tidak dapat diabaikan.
Sementara itu, Prof. Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan tahunan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas perusahaan sehingga keberadaannya merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pendapat senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. yang menyatakan bahwa persetujuan laporan tahunan dalam RUPS memiliki fungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengurusan Perseroan selama tahun buku yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap PT, termasuk PT tertutup, memang wajib menyusun laporan tahunan sesuai Pasal 66 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan wajib meminta persetujuan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 69. Namun, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan laporan tahunan dibuat dalam akta notaris maupun didaftarkan ke AHU Online apabila tidak terdapat perubahan anggaran dasar atau perubahan data Perseroan yang menurut peraturan perundang-undangan memang harus dilaporkan kepada Menteri Hukum. Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat membedakan antara kewajiban penyusunan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi dengan kewajiban administrasi badan hukum melalui sistem AHU.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas. RajaGrafindo Persada.
Rudhi Prasetya. Perseroan Terbatas : Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Tip lain
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan DPR sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global. Namun, apa sebenarnya PFII dan bagaimana konsep hukumnya?
Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?
Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena menganggap hal tersebut bersifat opsional. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Lalu, apa saja sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital
Verifikasi bisnis menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu persyaratan penting di berbagai platform digital. Dengan memahami fungsi NIB, dasar hukum, serta prosedur verifikasi yang benar, pelaku usaha dapat mempercepat proses persetujuan sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya di mata pelanggan maupun mitra bisnis.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
