Panduan Lengkap Mendirikan PT Perorangan untuk UMKM
Solusi Legalitas Mudah dan Murah bagi Pengusaha Skala Mikro dan Kecil di Indonesia

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) telah membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu terobosan hukum terbesar adalah diperkenalkannya entitas bisnis baru, yaitu PT Perorangan (Perseroan Perorangan).
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) Biasa yang mengharuskan minimal dua orang pendiri, PT Perorangan memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan badan hukum perusahaannya sendiri.
Mengapa UMKM Harus Mempertimbangkan PT Perorangan?
Banyak pelaku usaha kecil yang masih menggunakan atas nama pribadi untuk menjalankan bisnisnya. Padahal, hal ini berisiko tinggi. Berikut adalah beberapa keuntungan utama memiliki entitas hukum berupa PT Perorangan:
Pemisahan Harta Kekayaan: Ini adalah keuntungan hukum paling krusial. Harta pribadi Anda akan terpisah secara hukum dari aset perusahaan. Jika di kemudian hari bisnis mengalami kerugian atau pailit, kewajiban pelunasannya hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT, tidak merambat ke aset pribadi Anda.
Kredibilitas Meningkat: Memiliki embel-embel "PT" di depan nama bisnis Anda akan meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
Kemudahan Akses Permodalan: Bank dan investor jauh lebih mudah memberikan suntikan dana atau kredit usaha jika bisnis Anda sudah berbentuk badan hukum yang sah.
Tanpa Batas Modal Minimum: Tidak ada lagi aturan modal dasar puluhan juta rupiah. Anda bisa mendirikan PT Perorangan dengan besaran modal yang Anda tentukan sendiri.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Secara hukum, syarat yang ditetapkan pemerintah sangat ramah bagi pelaku skala mikro dan kecil:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi yang valid.
Bisnis yang dijalankan harus masuk dalam kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sesuai peraturan perundang-undangan (modal usaha di bawah Rp5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan).
Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran kini sudah terdigitalisasi, membuatnya lebih cepat dan transparan:
Akses Sistem AHU Online: Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengisian Pernyataan Pendirian: Berbeda dengan PT Biasa yang wajib menggunakan Akta Notaris, PT Perorangan hanya memerlukan Surat Pernyataan Pendirian yang diisi langsung oleh pendiri ke dalam sistem.
Pembayaran PNBP: Anda hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat terjangkau (saat ini ditetapkan sebesar Rp50.000).
Penerbitan Sertifikat: Setelah proses selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan.
Memiliki legalitas bisnis bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pertahanan hukum bagi usaha Anda di masa depan. Dengan kemudahan PT Perorangan, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda mengurus legalitasnya.
Tip lain

Kerusakan Lingkungan Tidak Selalu Menjadi Kerugian Negara, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan MA Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian ekologis harus dibedakan serta ditegakkan melalui rezim hukum masing-masing.
Kapan Perbuatan Digital Bisa Digugat secara Perdata? Menelaah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Ruang Digital
Perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar gugatan perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian, serta terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Kebocoran data, penyalahgunaan foto, pencemaran nama baik, dan kegagalan layanan digital merupakan beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Apakah Hukum Adat Masih Berlaku di Tengah Modernisasi Hukum Indonesia? Menelaah Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang memenuhi syarat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

