Penarikan Paksa Kendaraan dalam Pembiayaan Syariah : Apakah Dibenarkan Menurut Hukum Ekonomi Syariah?
Ketika kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan syariah, apakah tindakan tersebut sah? Simak ketentuan hukum nya mulai dari akad syariah sampai hak konsumen yang perlu diketahui
Ketika nasabah terlambat membayar angsuran, tidak sedikit yang beranggapan bahwa perusahaan pembiayaan syariah dapat langsung menarik kendaraan. Praktik tersebut bahkan sering dianggap sebagai konsekuensi yang wajar dari wanprestasi. Padahal, dalam Hukum Ekonomi Syariah, hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah tidak hanya didasarkan pada akad pembiayaan, tetapi juga wajib tunduk pada prinsip syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI, serta peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penarikan kendaraan bukan semata persoalan hak perusahaan, melainkan juga persoalan kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan prosedur hukum.
Menurut Abdul Ghofur Anshori, Hukum Ekonomi Syariah merupakan seperangkat norma yang mengatur hubungan muamalah berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan (al-'adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan itikad baik. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dalam suatu akad tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak sehingga tidak menimbulkan kemudaratan.
Sengketa muncul ketika kendaraan ditarik akibat keterlambatan pembayaran angsuran. Nasabah berpendapat bahwa penarikan dilakukan tanpa pemberitahuan/peringatan (somasi) yang patut, sedangkan perusahaan mendasarkan tindakannya pada ketentuan dalam akad pembiayaan. Persoalan hukumnya bukan sekadar apakah terjadi tunggakan, tetapi apakah seluruh prosedur sudah sesuai dengan prinsip - prinsip ekonomi syariah sebelum penarikan telah dipenuhi?
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penyelesaian sengketa tersebut merupakan kewenangan pengadilan agama. Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menegaskan bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa pembiayaan murabahah tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa kontrak biasa, melainkan sebagai bagian dari rezim Hukum Ekonomi Syariah.
Sejalan dengan hal tersebut, Ascarya menjelaskan dalam bukunya Akad dan Produk Bank Syariah bahwa akad murabahah merupakan akad jual beli dengan mekanisme penetapan harga jual yang terdiri atas harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang telah disepakati oleh para pihak pada saat akad. Oleh karena itu, seluruh hak dan kewajiban para pihak harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan akad murabahah tidak hanya berorientasi pada kepastian pembayaran, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keterbukaan (transparency), amanah, dan keadilan agar tujuan transaksi tercapai secara seimbang serta tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah terciptanya keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Pasal 21 KHES mengatur bahwa setiap akad harus dilaksanakan berdasarkan asas sukarela (ikhtiyari), amanah, kehati-hatian (ikhtiyati), transparansi, keseimbangan (taswiyah), kemudahan (taisir), dan itikad baik. Asas-asas tersebut tidak hanya mengikat pada saat akad ditandatangani, tetapi juga pada tahap penagihan, penyelesaian sengketa, hingga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, setiap tindakan penarikan kendaraan harus diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi asas-asas tersebut.
Oleh karena itu, Mardani menjelaskan dalam bukunya Hukum Sistem Ekonomi Islam bahwa asas-asas dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) merupakan implementasi dari maqāṣid al-syarī‘ah dalam bidang muamalah. Asas-asas tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan akad, sekaligus menjadi dasar bagi hakim dalam menilai apakah suatu tindakan atau sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam menentukan adanya wanprestasi oleh Nasabah Lembaga Pembiayaan. Salah satu aspek yang paling menentukan adalah somasi. Dalam perkara ini, akad murabahah mensyaratkan bahwa perusahaan harus terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran. Setelah diberikan tenggang waktu dan nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya, barulah perusahaan dapat melaksanakan haknya terhadap objek jaminan. Dengan demikian, somasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat prosedural yang mendahului penetapan wanprestasi.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemberian somasi memiliki fungsi preventif dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memenuhi prestasi sebelum ditempuh mekanisme litigasi. Dengan demikian, somasi tidak hanya dipandang sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan dan musyawarah dalam akad syariah.
Lebih lanjut kedudukan pemberitahuan/peringatan juga diatur dalam ketentuan yang memperoleh legitimasi dalam ketentuan Pasal 37 KHES yang menyatakan bahwa pihak dalam akad dianggap melakukan ingkar janji apabila telah dinyatakan ingkar janji melalui surat perintah atau berdasarkan mekanisme yang ditentukan dalam akad. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi tidak selalu lahir secara otomatis akibat keterlambatan pembayaran. Apabila akad mensyaratkan adanya somasi, maka tanpa somasi penetapan wanprestasi dapat dipersoalkan secara hukum.
Persoalan berikutnya adalah apakah Hukum Ekonomi Syariah mengenal penarikan paksa kendaraan sebagai bentuk sanksi. Jawabannya dapat ditelusuri melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran pada Diktum Pertama angka 4 ditegaskan bahwa :
"Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya"
Selanjutnya, Diktum Pertama angka 5 juga menyatakan bahwa :
"Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani"
Dengan demikian, fatwa tersebut hanya mengenal sanksi berupa denda berdasarkan prinsip ta'zir yang telah disepakati para pihak dalam akad, dan tidak mengatur penarikan paksa kendaraan sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran. Demikian pula, Pasal 38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) hanya mengenal bentuk sanksi berupa ganti rugi, pembatalan akad, peralihan risiko, denda, dan/atau pembayaran biaya perkara, tanpa mencantumkan penarikan paksa objek pembiayaan sebagai bentuk sanksi.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, sebagaimana dikemukakan dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, penerapan ta'zir dalam bidang muamalah bertujuan untuk mendisiplinkan pihak yang melakukan pelanggaran atau kelalaian agar memenuhi kewajibannya, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan. Selanjutnya, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa sanksi dalam akad syariah harus bersifat proporsional, tidak melampaui batas, dan tidak boleh menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak. Dengan demikian, pemberian sanksi dalam hubungan kontraktual syariah dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan, menjaga hak para pihak, serta mendorong terlaksananya akad sesuai dengan prinsip keadilan dan itikad baik.
Prinsip syariah juga membedakan antara nasabah yang sengaja menunda pembayaran dan nasabah yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 280 ditegaskan bahwa pihak yang mengalami kesulitan hendaknya diberi tenggang waktu hingga memperoleh kelapangan. Nilai tersebut kemudian dikenal dalam fikih muamalah sebagai prinsip nazhirah ila maisarah, yaitu memberikan kesempatan kepada pihak yang sedang mengalami kesulitan, bukan langsung menjatuhkan tindakan represif. Oleh sebab itu, pendekatan musyawarah dan restrukturisasi lebih mencerminkan nilai syariah dibandingkan tindakan yang terburu-buru melakukan penguasaan objek pembiayaan.
Di sisi lain, apabila objek pembiayaan dibebani jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusinya juga harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia hanya dapat dilakukan secara mandiri apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila masih terdapat sengketa mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan. Putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa pelaksanaan hak kreditur tetap harus menghormati proses hukum dan perlindungan terhadap debitur.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma perlindungan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia, yaitu dari pendekatan yang berorientasi pada kepentingan kreditur menuju keseimbangan hak antara kreditur dan debitur. Dalam konteks pembiayaan syariah, keseimbangan tersebut sejalan dengan prinsip al-'adl yang menjadi salah satu asas fundamental dalam hukum ekonomi syariah.
Apabila ada dokumen yang telah ditandatangani setelah kendaraan diserahkan kepada perusahaan. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. Apabila penandatanganan dilakukan di bawah tekanan atau didahului penarikan yang tidak sesuai dengan akad, maka aspek prosedural tersebut tetap dapat dipersoalkan dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, apabila perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa somasi telah disampaikan secara sah sebelum penarikan dilakukan, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan akad, KHES, dan prinsip-prinsip syariah.
Pada perspektif Hukum Ekonomi Syariah, substansi terpenting bukanlah semata-mata apakah nasabah menunggak angsuran, melainkan apakah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa telah dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Penegakan hak dalam ekonomi syariah harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak pihak lain. Oleh karena itu, penarikan kendaraan tanpa somasi, tanpa kesempatan bagi nasabah untuk memenuhi kewajibannya, atau tanpa mekanisme yang sesuai dengan akad berpotensi bertentangan dengan asas transparansi, itikad baik, dan keadilan sebagaimana diatur dalam KHES.
Pada akhirnya, pembiayaan syariah tidak hanya bertujuan menjaga kepentingan lembaga keuangan, tetapi juga mewujudkan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan hak serta kewajiban para pihak. Setiap sengketa pembiayaan syariah harus dianalisis berdasarkan akad, KHES, Fatwa DSN-MUI, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan praktik yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, perlindungan terhadap nasabah maupun lembaga pembiayaan tetap dapat berjalan secara seimbang sesuai prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan.
REFERENSI
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Anshori, A. G. (2018). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia: Konsep, Regulasi, dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.
Wahbah az-Zuhaili. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid V). Damaskus: Dar al-Fikr.
Fauzan, M. (2022). "Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Murabahah di Pengadilan Agama." Jurnal Al-'Adalah, 19(2), 145–162.
Rahmawati, N. (2021). "Implementasi Fatwa DSN-MUI dalam Pembiayaan Murabahah." Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 13(1), 85–102.
Tip lain
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan DPR sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global. Namun, apa sebenarnya PFII dan bagaimana konsep hukumnya?
Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?
Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena menganggap hal tersebut bersifat opsional. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Lalu, apa saja sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital
Verifikasi bisnis menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu persyaratan penting di berbagai platform digital. Dengan memahami fungsi NIB, dasar hukum, serta prosedur verifikasi yang benar, pelaku usaha dapat mempercepat proses persetujuan sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya di mata pelanggan maupun mitra bisnis.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
